Sahabat guru-id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 wacana Imbauan Pencegahan Gratifiksi terkait hari raya keagamaan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Surat tersebut bertujuan untuk pengendalian gratifikasi menyambut hari aku idul fitrah 1440 Hijriah.
Surat edaran KPK tersebut menuliskan himbauan-himbauan penting yang perlut dibaca oleh Pegawai negeri Sipil. Salah satunya ialah himbauan poin 5 berikut ini.
Berikut Isi Himbauannya : "Pimpinan Instansi atau Lembaga Pemerintah semoga melarang penggunaan Fasilitas Dinas untuk kepentingan langsung menyerupai menggunakan kendaraan Dinas Operasional untuk acara Mudik, kemudahan dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan terkait kedinasan".
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran KPK Tentang Imbauan Pencegahan Gratifiksi terkait hari raya keagamaan dalam format PDF Melalui ====>LINK BERIKUT<====.
Demikianlah isu Surat Edaran KPK Untuk PNS Agar Tidak Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran. Semoga bermanfaat