BLog guru-id akan mengembangkan Peraturan Badan kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019 perihal Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tata cara masa persiapan pensiun. Tujuan Pemerintah menerbitkan Peraturan ini yakni untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil supaya menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Bagi Guru PNS Yang ingin pensiun kiranya perlu membaca Peraturan BKN nomor 2 tahun 2019 yang menjelaskan beberapa poin penting yang harus dipahami pada pasal 2 bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.
Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun.
Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS sanggup ditolak atau ditangguhkan.
Pertanyaannya adalah, bagaimana mekanisme dan persyaratan dalam penetapan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun tahun 2019? Jawabannya kami tuliskan sesuai cuilan IV Peraturan BKN no 2 Tahun 2019.
Pada pasal IV dijelaskan PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup memberikan permohonan masa persiapan pensiun.
Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional hebat utama; atau
b. PPK melalui ryB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional hebat utama.
Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
Permohonan masa persiapan pensiun dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Adapun didalam pasal 6 dijelaskan perihal Penetapan pertolongan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan;
c. PNS yang bersangkutan telah menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
COntoh Berkas-berkas lampiran penting dalam pengajuan pensiun sudah terlampir di dalam peraturan BKN nomor 2 tahun 2019. Berikut yakni berkas yang perlu anda siapkan.
- Surat Permohonan Masa Persiapan Pensiun - klik COntoh Format
- Contoh SK Keputusan Pemberian Masa Persiapan Pensiun: - klik COntoh Format
- Contoh Keputusan Penolakan Masa Persiapan Pensiun: - klik COntoh Format
- Contoh Keputusan Penangguhan dan Pemberian Masa Persiapan Pensiun: - klik COntoh Format
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat file lengkap Peraturan BKN no 2 Tahun 2019 dalam format PDF dibawah ini