Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Honor Pensiun, Pinjaman Ketiga Belas Pns, Tni, Polri Tahun 2019

Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan ketiga atas pp nomor 19 tahun 2019 perihal pinjaman gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga Belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, PeJabat negara, dan peserta pensiun atau tunjangan hasilnya diterbitkan pemerintah tepatnya tanggal enam mei 2019 di Jakarta. Pada pasal tiga Jumlah besaran yang dibayarkan yakni sama dengan besaranya penghasilan bulan Juni

 Tentang Perubahan ketiga atas pp nomor  PP NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG GAJI PENSIUN, TUNJANGAN KETIGA BELAS PNS, TNI, POLRI TAHUN 2019

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas donasi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun atau tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

Pada pasal tiga Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2019 ditegaskan bahwa Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Adapun komponen yang masuk perhitungan honor ke 13 tahun 2019 yakni sebagai berikut:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, danfatau tunjangan perhiasan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, . tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- seruan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar

Penghasilan tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau serpihan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

Baca selengkapnya klarifikasi peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 perihal honor pensiun dan tunjangan ketigabelas melalui link download yang telah guru-id sediakan dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Berikut Link Download PP no 35 tahun 2019 PDF ===>SIMPAN PDF FILE<====

Baca juga : PP No 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, Dan PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019

Demikianlah info terbaru perihal Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 yang bisa kami tuliskan. Semoga bermanfaat.

Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: