Pp Nomor 38 Tahun 2019 Wacana Proteksi Ketigabelas Non Pns

PP 38 Tahun 2019 - Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu menunjukkan aksesori penghasilan berupa penghasilan ketiga belas.

Pemberian penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas donasi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan tunjangan penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2019, berikut yakni Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan tunjangan ke 13 diantaranya:

a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota,

Berikut beberapa Persyaratan bagi Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang harus dipenuhi untuk menerima Tunjangan ke-13 tahun 2019.

  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
  3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  4. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan

SESUAI LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2OL9 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BEI-AS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. BERIKUT ADALAH TABEL BESARAN PENGHASILAN KETIGABELAS

gambar tabel besaran honor ketiga belas bagi non pns tahun 2019

Link Download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Format PDF silahkan ====>DISINI<=====

Baca juga : PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tunjangan THR bagi non pns

Demikianlah warta terbaru wacana PP no 38 Tahun 2019 terkait dengan Pemberian Tunjangan ketigabelas pimpinan dan pegawai Non PNS pada forum nonstruktural Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

Buat lebih berguna, kongsi: