Pengangkatan Menjadi Pns Bagi Cpns Tahun 2017 Atau Tahun Sebelumnya Dilaksanakan Paling Lambat Selesai Tahun 2020

Guru-id.com - Berdasarkan surat edaran MENPAN RB Prihal CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu nomor B/500/M.SM.01.00/2019 maka dijelaskan bahwa Pengangkatan CPNS akan dilaksanakan paling lambat simpulan tahun 2020. Dikutip dari situs bkn.go.id Berkenaan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan hingga dengan ketika ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil (PNS), Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.

 Berdasarkan surat edaran MENPAN RB Prihal CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melew Pengangkatan menjadi PNS Bagi CPNS Tahun 2017 atau Tahun Sebelumnya Dilaksanakan Paling Lambat Akhir Tahun 2020

Dikutip dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019, menyebutkan bila Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat simpulan tahun 2020

Selengkapnya silahkan download atau baca surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019. Caranya klik SIMPAN PDF. Atau Tersedia preview dibawah ini.

Demikianlah artikel singkat perihal pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dapat guru-id tuliskan. Semoga bermanfaat

Buat lebih berguna, kongsi: