Pp Nomor 36 Tahun 2019 Pdf

PP nomor 36 Tahun 2019 perihal Pemberian pertolongan hari raya kepada pegawai negeri sipil, Prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian Negara republik indonesia, pejabat negara, peserta pensiun, Dan peserta pertolongan hasilnya diterbitkan pemerintah tepatnya tanggal enam mei 2019 di Jakarta. Selain PNS, Penerima Pensiun juga diberikan pertolongan hari raya. Inilah yang membedakan dengan peraturan pemerintah yang lama.

 perihal Pemberian pertolongan hari raya kepada pegawai negeri sipil PP nomor 36 tahun 2019 PDF

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Ttrnjangan janda/duda.

Pada pasal dua Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2019 dituliskan bahwa peserta atau yang berhak mendapatkan pertolongan hari aku yakni termasuk juga :

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara sebab diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan

e. Calon PNS.

Tetapi bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya belum berhak mendapatkan pertolongan hari ray.

Berapa jumlah besaran Tunjangan Hari raya PNS tahun 2019? Sesuai dengan pasal tiga pp nomor 36 tahun 2019 yaitu yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Adapun Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Adapun beberapa Komponen penting yang diperhitungkan sebagai pertolongan hari raya :

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, dan pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja;

b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, pertolongan keluarga, danf atau pertolongan perhiasan penghasilan; dan

c. Penerima Tunjangan sebesar pertolongan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis pertolongan bahaya, pertolongan resiko, pertolongan pengamanan, pertolongan profesi atau pertolongan khusus guru dan dosen atau pertolongan kehormatan, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, pertolongan selisih penghasilan, pertolongan penghidupan luar negeri, dan pertolongan lain yang sejenis dengan pertolongan kompensasi atau pertolongan ancaman serta pertolongan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain

Kapan pertolongan hari raya PNS dibayarkan Pemerintah ? PAda pasal empat ditegaskan bahwa pertolongan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Artinya Tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sesudah tanggal Hari Raya.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada instansi atau forum tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.

Baca selengkapnya klarifikasi peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 perihal pertolongan hari raya PNS melalui link download yang telah guru-id sediakan dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Berikut Link Download PP no 36 tahun 2019 PDF ===>SIMPAN PDF FILE<====

Baca juga : PP No 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Gaji ketiga belas Kepada PNS, POLRI

Demikianlah info terbaru perihal Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 perihal Tunjangan Hari Raya PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, peserta pensiun, Dan peserta tunjangan. Semoga bermanfaat.

Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: