Pengertian Qurban, Keutamaan, Beserta Hukumnya

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan ialah menyembelih hewan qurban sehabis shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450Udh-hiyah ialah binatang ternak yang disembelih pada hari berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih binatang qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga binatang qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai binatang qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini ialah pendapat dominan ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya saya sedang tidak akan berqurban. Padahal saya ialah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan alasannya ialah saya khawatir kalau-kalau tetanggaku menerka berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang dipakai masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya memperlihatkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama menawarkan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampuberqurban. Karena dengan berqurban, Allah akan segera menawarkan ganti biaya qurban yang beliau keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Dari artikel Fiqih Qurban — Muslim.Or.Id by null

Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: