Tongkronganislami.net, Pengertian Asuransi Syari’ah - Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain; at-ta’min, takaful, Islamic Insurance. Istilah-istilah tersebut secara substansial tidak jauh berbeda dan mengandung makna yang sama, yakni pertanggungan (saling menanggung).1
Istilah at-ta’min diambil dari kata amana yang mempunyai arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.2 Sebagaimana firman Allah dalam QS. Quraisy: 4. yang artinya : “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari rasa takut”(QS. Quraisy (106):4)
Istilah At-ta’min juga mempunyai arti seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan biar ia atau mahir warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana telah disepakati, atau untuk mendapat ganti terhadap hartanya yang hilang.3
Istilah takaful berasal dari kata takafala - yatakafalu, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul resiko di antara sesama sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
Istilah at-ta’min diambil dari kata amana yang mempunyai arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.2 Sebagaimana firman Allah dalam QS. Quraisy: 4. yang artinya : “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari rasa takut”(QS. Quraisy (106):4)

Istilah takaful berasal dari kata takafala - yatakafalu, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul resiko di antara sesama sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru, dana ibadah, sumbangan, proteksi yang ditunjukkan untuk menanggung resiko.4
Menurut Wahbah az-Zuhaili, yang dikutip oleh Widyaningsih dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia” mendefinisikan asuransi menurut pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sa’bit.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, yang dikutip oleh Widyaningsih dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia” mendefinisikan asuransi menurut pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sa’bit.
At- ta’min at-ta’awuni atau asuransi tolong menolong ialah “kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi saat salah seorang di antara mereka mendapat kemudharatan”, At-ta’min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap ialah “akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila penerima asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.”5
Selanjutnya asuransi yang dipahami oleh para ulama ialah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada kelompok tertanggung, dengan cara memperlihatkan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.6
Kemudian Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan anutan No.21/DSN-MUI/X/2001 perihal pedoman umum asuransi syari’ah, dan mendefinisikan asuransi sebagai:
“Asuransi syari’ah (ta’min, takaful, atau tadhamun) ialah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru yang memperlihatkan teladan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.”
Asuransi sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara insan dalam menghindari resiko (ancaman) ancaman yang bermacam-macam yang akan terjadi dalam aktifitas hidupnya.7
Baca Juga: Jenis dan Produk Asuransi Syariah (Takaful Islami)
Asuransi merupakan salah satu acara ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Asuransi di Indonesia sudah usang berlangsung sedangkan acara asuransi yang menurut pada aturan Islam belum usang berkembang di Indonesia. Untuk itu, acara asuransi syari’ah masih mengikuti peraturan UU yang selama ini berlaku.
Dewan Syari’ah Nasional MUI sebagai forum Islam yang diakui oleh pemerintah untuk memperlihatkan pedoman dalam melakukan produk syari’ah, di lembaga- forum keuangan syari’ah termasuk asuransi syari’ah.
Catatan Kaki
1 H. A. Djazuli, dkk., Lembaga Perekonomian Umat, Cet. II Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 121

Kemudian Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan anutan No.21/DSN-MUI/X/2001 perihal pedoman umum asuransi syari’ah, dan mendefinisikan asuransi sebagai:
“Asuransi syari’ah (ta’min, takaful, atau tadhamun) ialah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru yang memperlihatkan teladan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.”
Asuransi sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara insan dalam menghindari resiko (ancaman) ancaman yang bermacam-macam yang akan terjadi dalam aktifitas hidupnya.7
Baca Juga: Jenis dan Produk Asuransi Syariah (Takaful Islami)

Dewan Syari’ah Nasional MUI sebagai forum Islam yang diakui oleh pemerintah untuk memperlihatkan pedoman dalam melakukan produk syari’ah, di lembaga- forum keuangan syari’ah termasuk asuransi syari’ah.
Catatan Kaki
1 H. A. Djazuli, dkk., Lembaga Perekonomian Umat, Cet. II Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 121
2 Muhammad Syakir Sula, AAIJ. FIIS, Asuransi Syariah, Jakarta: Gema Insani Press, hlm. 28
3 Ibid., hlm. 28
4 Ibid, hlm. 33
5 Widyaningsih, et. all., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Cet. I, Jakarta: Prenada Media, 2005, hlm. 222
6 Ibid. hlm. 29
7 M. Syakir Sula, AAIJ. FIIS, Asuransi Syariah . . . hlm. 29
7 M. Syakir Sula, AAIJ. FIIS, Asuransi Syariah . . . hlm. 29
Buat lebih berguna, kongsi: