Hukum Asuransi Jiwa (Takaful Islami)
dalam Pandangan Islam
Pengertian Asuransi Jiwa Takaful
Dalam bahasa Arab "asuransi" disebut "ta'min", penanggung disebut "mu'ammin" dan tertanggung disebut "mu'amman lahu" atau "mu'atamin".1 Al-kafalah berdasarkan bahasa berarti al-damman (jaminan), bamalab (beban) dan za'mab (tanggung). Sedangkan berdasarkan istilah yang dimaksud dengan kafalah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ialah sebagai berikut:
Menurut Mazhab Hanafi al-kafalah mempunyai dua arti: yang pertama, arti al-kafalah ialah : "Menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang atau dzat benda".2 Pengertian yang kedua ialah "Menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam pokok (asal) utang" 3
Menurut Mazhab Maliki bahwa al-kafalah ialah "Orang yang mempunyai hak, mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai maupun pekerjaan yang berbeda". 4
Menurut Mazhab Hambali, al-kafalah ialah "Iltizam sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak". 5
Menurut Mazhab Syafi'i bahwa yang dimaksud al-kafalah ialah "Akad yang memutuskan iltizam hak yang sempurna pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan tubuh oleh yang berhak menghadirkan nya" 6
Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud al-kafalah ialah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban asbil dalam tuntutan dengan benda (materi) yang sama, baik utang, barang maupun pekerjaan.
Menurut Imam Taqiy al-Din bahwa yang dimaksud al-kafalah ialah "Mengumpulkan satu beban ke beban lain". 7
Menurut Hasbi Ash-Shidiqi bahwa yang dimaksud dengan al- kafalah ialah: "Menggabungkan dzimah kepada dzimah lain dalam penagihan" (1984: 86).8
Setelah diketahui definisi al-kafalah atau istilah al-dhaman berdasarkan para ulama di atas, kiranya sanggup dipahami bahwa yang dimaksud dengan al-kafalah atau al-dhaman ialah menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam undangan dan utang.
Al-kafalah atau takaful merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung, kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegangan pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.9
Menurut Dewan Syari'ah Nasional Asuransi Jiwa Takaful ialah perjuangan kolaborasi saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang dalam menghadapi resiko melalui perjanjian yang sesuai dengan syari'ah.10
Menurut Juhaya S. Praja, Asuransi Syariah ialah saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko lainnya, saling pikul resiko itu dilakukan atas dasar saling tolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru') yang ditunjukkan untuk menanggung resiko-resiko tersebut.11
Menurut KH. Latief Mukhtar kata takaful berasal dari bahasa Arab, takafala – yatafakafalu, secara etimologis berarti saling menjamin atau saling menjamin atau saling menanggung. Secara istilah berasal dari fikrah atau konsep Syeikh Abu Zahra, seorang faqih dari Mesir yang mengarang buku dengan judul, Al-Takaful al-Ijtima'i al-Islam.12
Terkait dengan Asuransi islami yang pernah terjadi pada masa Rasuullah SAW, yang hari ini biasa disebut takaful, telah kami jelaskan pada artikel Konsep Takaful (Asuransi Islam) dalam Kajian Ulama Fikih Klasik Hingga Ulama Fikih Modern. Pada pembahasan tersebut, kami sebutkan beberapa argumen ulama yang melandasi pekiranya disertai dengan dasar aturan dan prinsif yang ada pada masa itu.
Konsep Asuransi Jiwa Takaful
Konsep Asuransi Jiwa Takaful bersendikan atas asas bahu-membahu dan kerjasama untuk saling membantu dan saling melindungi dengan penuh rasa tanggung jawab apa bila ada peserta yang tertimpa musibah.
Pada dasarnya Asuransi Jiwa Takaful sama dengan asuransi-asuransi sebagaimana yang telah kita kenal remaja ini, hanya saja pada Asuransi Jiwa Takaful, terdapat kekhususan pada sistem operasionalnya yang diadaptasi dengan syariat Islam. Kekhususan dalam sistem operasional "Asuransi Jiwa Takaful" ini terletak pada dua area, yaitu:
1. Adanya kode terhadap investasi dari dana yang terkumpul kesektor- sektor investasi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2. Adanya porsi "bagi hasil" yang sanggup diterima oleh peserta Asuransi / tertanggung.
Dengan demikian, acara perjuangan Asuransi Jiwa Takaful intinya tidak berbeda dengan acara perjuangan asuransi konvensional yang ada ketika ini (baca: persamaan dan perbedan asuransi syariah dan konvensional). Apabila dalam operasinya sanggup ditempuh hal-hal yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah muamalat (perdagangan) dalam syariat Islam.13
Masalah kode investasi semoga sejalan dengan prinsip-prinsip dalam sariat Islam dan aturan wacana "bagi hasil" bagi para peserta asuransi/ tertanggung, belum diatur dengan undang-undang No.2 tahun 1992. secara umum sanggup dikatakan bahwa bentuk perjuangan Asuransi Tafakul sepertinya tidak bertentangan dengan ketentuan per-Undang-undangan dan peraturan yang berlaku.14
Diperkenalkannya Asuransi Jiwa Takaful sebagai suatu produk asuransi gres di Indonesia diperlukan sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat yang pada ketika ini mulai tumbuh kesadaran untuk berasuransi. Sehingga disamping ikut membangun dan memperkuat sumber daya keuangan di dalam negeri juga akan menyampaikan dampak kontraksi moneter, dan dengan optimalisasi dalam investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syari'at Islam akan sanggup membantu pertumbuhan ekonomi.
Disamping pertimbangan kepentingan makro diatas, diperkenankanya Asuransi Jiwa Takaful sebagai produk perhiasan dari program-program asuransi yang telah ada akan menghasilkan imbas sinergi yaitu dengan terbukanya segmen-segmen pasar bagi undangan terhadap Asuransi Jiwa Takaful, maka pasar bagi asuransi secara keseluruhan akan dengan sendirinya berkembang pula.
Sebagai bentuk Asuransi secara Islam, takaful intinya merupakan perjuangan kolaborasi saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi malapetaka dan peristiwa dalam hal kebaikan menyerupai ditegaskan dalam al-Qur'an surat al-Maidah ayat 2 : "Dan tolong-menolonglah kau dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.(QS al-Maidah: 2)15
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman, bentuk kolaborasi telah ditumbuhkembangkan sedemikian rupa menjadi bentuk-bentuk perusahaan takaful yang profesional, dalam prakteknya, Syarikat Takaful tersebut melaksanakan kolaborasi dengan para peserta takaful (pemegang polis) atas dasar prinsip mudharabah. Syarikat Takaful bertindak sebagai al-mudharin, yang mendapatkan uang pembayaran peserta takaful untuk diadministrasikan dan diinvestasikan sesuai dengan ketentuan syari'ah.
![]() |
Asuransi Syariah (Foto: |
Peserta takaful bertindak sebagai shohibul maal, yang akan mendapat manfaat jasa proteksi serta bagi hasil dari keuntungan Syarikat Takaful. Ada dua jenis proteksi takaful yang disediakan oleh Syarikat Takaful yaitu:
a. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Takaful Keluarga ialah bentuk takaful yang menyampaikan proteksi finansial dalam menghadapi malapetaka maut dan kecelakaan atas diri peserta takaful.16
Asuransi Jiwa Takaful Keluarga ini merupakan bentuk takaful yang menyampaikan proteksi dalam menghindari kerugian finansial yang diakibatkan oleh peristiwa maut atau kecelakaan yang menimpa para pesertanya.17
Sebagaimana dalam asuransi jiwa konvensional, dalam Asuransi Jiwa Takaful keluarga yang akan mendapatkan uang jaminan atau manfaat asuransinya ialah mahir waris atau orang yang ditunjuk apabila tidak mempunyai mahir waris, ketika orang yang dipertanggungkan atau tertanggung meninggal. Dan apabila kecelakaan itu peristiwa alam yang tidak menimbulkan kematian, maka yang menerimanya ialah orang itu sendiri. Dan dari pada itu Asuransi Jiwa Takaful Keluarga dibuat untuk mempersiapkan masa depan para peserta lebih banyak memakai dananya menyerupai ibadah haji.18
Sebagai bentuk asuransi saling menanggung, yang merupakan kumpulan dari peserta asuransi yang menjalankan kepentingan anggotanya, dan lantaran anggotanya itu menjadi satu organisasi yang masing-masing menjadi membayar iuran kepada asuransi/perusahaan itu sendiri, maka dalam waktu yang sama para peserta bertindak sebagai tertanggung sekaligus penanggung.
Adapun pihak-pihak yang terdapat dalam Asuransi Jiwa Takaful Keluarga intinya sama dengan yang terdapat dalam asuransi jiwa konvensional. Karena keduanya merupakan perjanjian- perjanjian proteksi atau kerugian finansial yang diakibatkan oleh adanya kematian, kecelakaan, dan datangnya hari bau tanah seorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan jangka waktu masa kontraknya, Ahmad Azar Basyir menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Takaful Keluarga mencakup Asuransi Jiwa Takaful Keluarga 10 tahun, 15 tahun, dan dua puluh tahun yang diadaptasi dengan kepentingan yang asuransinya.19
Dikarenakan semakin kompleknya permasalahan yang timbul di masyarakat yang mungkin menimbulkan kerugian finansial atau kesulitan ekonomi dimasa yang akan datang, maka Asuransi Jiwa Takaful Keluarga berusaha untuk sanggup mengatasi permasalahan tersebut dengan memperlihatkan beberapa produk asuransinya. Produk- produk ini dibedakan menjadi produk perseorangan dan produk kumpulan.
Produk Takaful Keluarga
1) Takaful Berencana waktu 10, 15 atau 20 tahun.
2) Takaful Pembiayaan (Asuransi Kredit)
3) Takaful Pendidikan
4) Takaful Kolektif
b. Takaful Umum (Asuransi Umum)
Takaful Umum ialah bentuk takaful yang menyampaikan proteksi finansial dalam menghadapi peristiwa atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, menyerupai rumah, kendaraan, bangunan dan sebagainya. Produk Takaful Umum mencakup :
1) Takaful Kebakaran
2) Takaful Kendaran Bermotor
3) Takaful Kecelakaan Diri
4) Takaful Pengangkutan Laut, Darat, dan Udara
5) Takaful Rekayasa/Engineering, dan lain-lain.
Ada dua konsep dasar yang digunakan dalam perusahaan asuransi Islam, yakni at-takafuli (konsep perlindungan) dan al-mudharabah (konsep bagi hasil).
Dari sini bisa dipahami bahwa Syarikat Takaful (Perusahaan Asuransi Islam) sanggup digambarkan sebagai syarikat perkongsian untung rugi antara syarikat dengan anggota-anggota yang mana kedua belah pihak bersepakat untuk saling menjamin (dalam bentuk finansial) atas kematian, kecelakaan, kebakaran, kehilangan, atau kerusakan harta benda yang mungkin menimpa salah satu anggotanya.20
Takaful Keluarga yakni bentuk proteksi takaful yang ditujukan untuk perseorangan yang ingin menyediakan sejumlah uang sebagai cadangan dana untuk mahir warisnya seandainya peristiwa seperti: kebakaran, kehilangan, kerusakan dan kemalangan lainnya yang menimpa harta benda atau barang-barang yang dimiliki oleh peserta takaful. Dengan adanya Syarikat Takaful, banyak manfaat yang akan diperoleh peserta takaful yaitu:
Merupakan kawasan menyimpan atau menabung uang secara teratur dan kondusif untuk masa kini dan masa akan datang. Dan para peserta mempunyai persediaan yang untuk mahir warisnya, jikalau sewaktu-waktu ditakdirkan meninggal dunia.
Peserta takaful akan memperoleh kembali potongan simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya jikalau yang bersangkutan masih hidup. Konsep Takaful besar sekali kemungkinannya untuk bisa diterapkan di Indonesia, mengingat konsep ini tidak begitu sulit untuk dipahami, peserta takaful akan memperoleh manfaat-manfaat dan nilai tambah, pengalaman memperlihatkan bahwa Syarikat Takaful yang telah beroperasi bisa bersaing dengan perusahaan Asuransi konvensional serta bisa menyampaikan bagai hasil keuntungan yang bersaing disamping itu lebih banyak didominasi pemeluk Islam di Indonesia merupakan potensi besar bagi hadirnya Syarikat Takaful.
Prinsip-Prinsip Asuransi Jiwa Takaful
1. Dasar Hukum Asuransi Jiwa Takaful
Dasar aturan yang menjadi landasan asuransi syari'ah ialah Surah al-Maidah ayat 2, yang sudah di jelaskan di atas. Dan surah al-Baqarah ayat 185 :
Artinya : "Allah menghendaki akomodasi bagimu dan tidak tidak menghendaki kesukaran bagimu….(Qs. Al-Baqarah: 185)21
Rasulullah saw bersabda, yang artinya "Pinjam hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar" (Riwayat Abu Daud).22
Undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur asuransi dan perusahaan asuransi di Indonesia merupakan produk aturan ulil amri (pemerintah) yang harus ditaati oleh umat islam selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadist Nabi. Sampai ketika ini, belum ada undang- undang yang mengatur khusus asuransi Syari'ah di Indonesia.23
Syarat dan Syahnya Asuransi Jiwa Takaful
Sebuah kontrak, pada umumnya merupakan cara yang efektif untuk mengakui dari sisi kepemilikan dan pemindahan harta. Kontrak merupakan perpaduan dari penawaran (ijab) dan penerimaan (kabul), dan dinyatakan sebagai kewajiban dan perjanjian dari dua pihak yang mengadakan kontrak atas suatu hal tertentu.24
Menurut Mazhab Hanafi bahwa rukun al-kafalah atau takaful bahwa rukun al-kafalah ialah satu yaitu, ijab dan kabul, dan diperjelaskan sedangkan berdasarkan ulama lainnya bahwa rukun dan syarat al-kafalah ialah sebagai berikut:
1) Dhamin, kafil atau za'im, yaitu orang yang menjamin di mana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak di cegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2) Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmun lah disebut juga dengan mafkul lah, madmun lah disyaratkan dikenal oleh penjamin lantaran insan tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi akomodasi dan kedisiplinan.
3) Madmun 'anhu atau makful 'anhu ialah orang yang berutang.
4) Madmun bih atau makful bih ialah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih sanggup diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
5) Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantung kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.25
Melihat unsur-unsur tersebut di atas, ada pendapat yang menyerupakan dengan 'aqdu walail-muwalat, lantaran rukun-rukun yang mengangsur kesepakatan ini sangat sesuai dengan unsur-unsur dari 'aqd al-ta'min (akad asuransi) khususnya asuransi pertanggung balasan seseorang atas kerugian yang diderita pihak ketiga. Jelasnya, bahwa al-ma'qulu walil- muwalat ialah kesepakatan atau persetujuan antara dua pihak, yaitu, pihak maulal muawalat yang serupa dengan tertanggung.
Sejumlah uang yang dijanjikan akan dibayarkan oleh penanggung apabila terjadi insiden yang dijadikan alasannya pertanggungan ialah serupa dengan denda (diyah). Sedangkan uang premi yang dijadikan tertanggung akan dibayar kepada penanggung selaku imbalan pengambilan resiko ancaman (peristiwa yang dijadikan alasannya pertanggungan), serupa dengan harta warisan atau peninggalan, jikalau al-ma'qulu 'anhu meninggal dunia dalam keadaan mahir waris.26
Jadi, dilihat dari segi syakiliyah-nya, antara kedua bentuk kesepakatan ini ada keserupaan. Namun 'aqdu walail-muwalat berdasarkan sejarahnya ialah suatu sistem pewarisan dalam contoh kehidupan jahiliyah yang dalam suatu masa peralihan pada zaman permulaan Islam diakui.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat, menyerupai dijelaskan dalam surah al-Isra ayat 34 yang berbunyi: Artinya: "Dan penuhilah janji. Sesungguhnyaj anji itu akan dimintai pertanggungjawabannya" (Qs.Al-Isra: 34).27
Berdasarkan sighat, maksud sighat kesepakatan ialah lafadz-lafadz dan ungkapan-ungkapan yang dipergunakan untuk menyusun akad. Dengan kata lain, sighat kesepakatan ialah pernyataan timbal balik (dari kedua pihak yang bertransaksi) yang memperlihatkan kepada kesepakatan dan kerelaan bersama dalam mewujudkan akad.
Menurut bahasa para fuqaha dikenal dengan sebutan "ijab dan kabul". Atas dasar ini sebagian fuqaha tersebut berpendapat, sighat ialah sesuatu yang menimbulkan terwujudnya akad, baik berupa ucapan, isyarat maupun goresan pena sebagai petunjuk terhadap cita-cita orang yang berakad dan sebagai penjelas terhadap ungkapan hatinya.28
Berdasarkan kerelaan para peserta, menyerupai dijelaskan dalam al- Qur'an surah an-Nisa ayat 29: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang didasarkan pada kerelaan (suka sama suka) di antara kamu…(Qs. An-Nisa : 29)29
Berdasarkan bersifat tabarru' atau berbuat kebajikan dan jikalau dana telah terkumpul diinvestasikan maka harus ke bidang yang tidak bertentangan dengan ketentuan syari'ah dengan memakai sistem qirad atau mudarabah.
Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan-perundangan- undangan yang berlaku di Indonesia selama tidak bertentangan dengan tuntutan syariat.30
Operasional Asuransi Jiwa Takaful
Sejauh mana bentuk operasional Asuransi Jiwa Takaful perlu diketahui lebih lanjut perlu diketahui lebih lanjut. Dengan ditiadakannya Seminar Asuransi Jiwa Takaful yang baru-baru ini, tentu akan membawa kita pada pengertian atau bentuk asuransi yang Islami. Setidaknya asuransi ini merupakan alternatif bagi umat Islam untuk ikut serta dalam perasuransian ini.
Seperti diungkapkan Ahmad Azhar Basyir wacana filosofi Asuransi Jiwa Takaful ini ialah “Penghayatan semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan proteksi dalam kegiatan-kegiatan sosial menuju tercapainya kesejahteraan umat dan peraturan masyarakat.31
Operasional Asuransi Jiwa Takaful ini berdasarkan Azhar Bayir, dimana di dalam Asuransi Jiwa Takaful yang bahwasanya terjadi ialah saling bertanggung jawab bantu membantu dan melindungi ialah peserta sendiri. Perusahaan Asuransi Jiwa Takaful diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk membuatkan dengan jalan halal, menyampaikan santunan kepada yang mengalami peristiwa alam sesuai isi kata perjanjian dan sebagainya.
Keuntungan perusahaan Asuransi Jiwa Takaful diperoleh dari potongan keuntungan dana yang dari para peserta yang dikembangkan dengan prinsip muharabah bagi keuntungan rugi. Para peserta Asuransi Jiwa Takaful sanggup berkedudukan sebagai pemilik modal (rabb al-mal) dan perusahaan Asuransi Jiwa Takaful yang berkedudukan sebagai yang menjalankan modal (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Perusahaan Asuransi Jiwa Takaful ini berdasarkan Azhar Basyir, memperlihatkan dua jenis pertanggungan yaitu takuful keluarga (asuransi jiwa), takaful umum (asuransi umum).
Takaful keluarga ialah bentuk takaful yang menyampaikan proteksi dalam menghadapi peristiwa alam maut dan kecelakaan atas diri peserta takaful dalam peristiwa alam warisnya kepada atau orang yang ditunjuk, dalam hal tidak ada mahir waris. Dalam peristiwa alam kecelakaan yang tidak menimbulkan kematian, santunan akan diterima oleh peserta yang mengalami musibah.
Jenis takaful keluarga ini mencakup : takaful keluarga (berjangka waktu 10 tahun, berjangka waktu 15 tahun, berjangka waktu 20 tahun), takaful pembiayaan (asuransi kredit), takaful keluarga untuk perorangan, takaful keluarga berkelompok.
Dalam Asuransi Jiwa Takaful Keluarga para peserta nya bebas menentukan salah satu dari produk takaful yang ada dengan jangka umur peserta berkisar antara 18 hingga 50 tahun, dengan masa klaim selesai mencapai umur 60 tahun. Operasionalisasinya, Asuransi Jiwa Takaful keluarga ini merupakan kolaborasi dengan peserta atas dasar mudhorobah, dengan perusahan takaful sebagai almudhorib yang mendapatkan pembayaran premi dari peserta yang bertindak sebagai al shohibul mal yang akan memperoleh manfaat proteksi dan bagi hasil dari keuntungan dana yang terkumpul sesuai dengan yang telah disepakati. Dan tersebut oleh perusahan (al Mudhorib) di manajemen dan di investasi kan sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.32
Adapun prosedur pembayaran premi dalam Asuransi Jiwa Takaful Keluarga ini di bedakan dalam dua cara yang ditawarkan perusahaan kepada peserta nya sesuai dengan pilihan dan kebutuhannya. Kedua cara tersebut ialah premi dengan unsur tabungan dan premi tanpa unsur tabungan.
Peserta yang menentukan premi dengan unsur tabungan mempunyai dua yaitu pertama rekening tabungan yang merupakan rekening kumpulan dana milik peserta dan akan dibayar apabila perjanjian berakhir atau peserta meninggal dunia atau sekalipun peserta mengundurkan diri dari perjanjian berakhir. Kedua rekening khusus yang merupakan kumpulan dana peserta yang ditujukan untuk saling membantu dengan peserta lain dalam menghadapi resiko kerugian dan akan di bayar apabila peserta meninggal dunia atau pada selesai perjanjian, kalau masih ada surplus dana.
Kumpulan dana hasil investasinya akan di bagikan berdasarkan sistem bagi hasil yaitu 60 % untuk peserta dan 40 % bagi perusahan. Sedangkan dalam premi tanpa unsur tabungan, peserta hanya mempunyai rekening khusus saja yang berisikan kumpulan dana dari pembayaran premi peserta sehabis dikurangi biaya pengelolaan.
Dan itu investasi sesuai dengan syari’ah Islam yang hasil investasinya di masukan ke dalam kumpulan dana peserta yang kemudian dikurangi beban berupa klaim. Premi dan surplus dana tersebut dibagikan dengan sistem mudharabh dengan ketentuan 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.33
Dalam penerimaan manfaat takaful, apabila peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka mahir waris nya akan mendapatkan manfaat takaful ( jasa asuransi ) sebesar jumlah nominal asuransi ( premi ) yang telah disetorkan oleh peserta yang masuk dalam rekening peserta di tambah dari keuntungan hasil investasinya.
Ahli waris juga mendapatkan saldo pembayaran premi yang belum sanggup di bayar peserta dihitung dari tanggal meninggalnya peserta hingga masa pertanggungan berakhir. Pembayaran kedua ini diambil dari rekening khusus para peserta yang ditujukan untuk derma.34
Sedangkan apabila peserta takaful masih hidup hingga masa berakhirnya masa pertanggungan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan manfaat takaful dari seluruh angsuran yang pernah disetorkan nya yang terkumpul dalam rekening peserta ditambah dengan potongan keuntungan dari hasil investasinya.
Dia juga akan mendapatkan kelebihan dari rekening khusus peserta sehabis dikurangi biaya operasional syarikat dan pembayaran klaim (manfaat takaful), bila ada kelebihan. Lain halnya apa bila peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan, maka peserta akan mendapatkan kembali semua angsuran yang pernah disetorkan ditambah hasil keuntungan dari hasil investasinya.35
Adapun pembayaran premi asuransi sesuai dengan kemampuan peserta asalkan tidak kurang dari jumlah minimal yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Pembayaran premi ini bisa dilakukan secara bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan dengan masing-masing minimal jumlah pembayarannya:
• Premi bulanan Rp. 15.000,- (Rp 180.000,- setahun)
• Premi kuartalan Rp. 45.000,- (Rp 180.000,- setahun)
• Premi semesteran Rp. 90.000,- (Rp 180.000,- setahun)
• Premi tahunan Rp. 180.000,- (Rp 180.000,- setahun)
Meskipun dibayar dengan cara cicilan, tapi dalam Asuransi Jiwa Tafakul keluarga jumlah premi pertahunnya tetap sama. Dan sebagai produk Bank Muamalah Indonesia, maka premi yang terkumpul diinvestasikan dan dikelola oleh bank tersebut dengan prinsip syari’ah Islam. Sehingga operasional Asuransi Jiwa Tafakul khususnya Asuransi Jiwa Tafakul Keluarga ini terhindar dari unsur-unsur yang tidak boleh dalam Islam menyerupai unsur riba, garar, maisir dan eksploitasi yang ke semua ini berdasarkan para mahir fiqh terdapat dalam asuransi konvensional.36
Catatan Kaki
1 Jubran Masud, Al-Raid Mu'jam Lughowy Ashary, Beirut : Darul Islam-Malayin, tt, Jilid 1, hlm. 30
2 Abdurrahman, al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-‘Arba’ah, hlm.221
3 Ibid, hlm. 221
4 Ibid, hlm. 223
5 Ibid, hlm. 224
6 Ibid, hlm. 225
7 Abi Bakr Ibn Muhammad al-Taqiy al-Din, Kifayatul al-akhyar, Bandung: t,t. PT. Al – Maarif, hlm. 276
8 Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, t.t., hlm. 187-189
9 Muhammad Syafi'i Antoneo, Bank Syari'ah dari Teori ke Praktek, Jakarta : Taska Cendekia, t.t., hlm. 123
10 Huzaemah T. Yanggo, "Asuransi Hukum dan Permasalahannya", Ahkam, 09/IV/2002, hlm.12
11 Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1999, cet ke 2, hlm 18
12 KH. Latief Mukhtar, "Syarikat Asuransi Takaful", Makalah Asuransi dalam Pandangan Islam, tt. hlm. 13
13 Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta; Kencana, 2005, hlm. 252
14 Ibid, hlm. 254
15 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahan, Jakarta : PT. Bumi Restu, 1971, hlm. 156
16 Warkum Sumitro,Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (BMUI) dan Takaful di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996,hlm. 17i
17 Ibid,hlm. 171
18 Ibid, hlm. 172
19 Ahmad Azar Basyir, "Takaful Sebagai alternatif Asuransi Islam", dalam Jurnal Ulumul Qur'an, No. 2 vol. 7, 1996, hlm. 18
20 M. Syafi'i Antonio, "Konsep Asuransi Takaful", Makalah, tt.,hlm. 23
21 Depag RI, Op.Cit., hlm. 72.
22 Hendi Suhendi, Op.Cit. hlm.190
23 M. Muslih, Signifikasi Asuransi Syari'ah di Indonesia, Jakarta : UI 2002, hlm. 124
24 Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, Jakarta : PT. Lentera Basritama, 1999, Cet. 1, hlm. 110
25 Hendi Suhendi, op.cit, hlm.191
26 Ibid, hlm. 192
27 Depag RI, Op .Cit, hlm. 429
28 Hendi Suhendi, Op. Cit, hlm. 193
29 Ibid, hlm. 122.
30 M.Muslih, Op .Cit, hlm.
31 Ahmad Azhar Basyir, Op. Cit, hlm. 19
32 Warkum Sumitro, Op .Cit, hlm. 17
33 M. Syafii Antonio, Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful , Jakarta: BAMI,1994, hlm 79
34 Ibid, hlm. 80
35 Ibid, Hlm. 81
36 Hasan Ali, Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam; Suatu Tinjauan Analisis historis, Teoritis dan Praktis, Jakarta: Preneda Media, hlm. 18
Buat lebih berguna, kongsi: