Jenis Dan Produk Asuransi Syariah (Takaful Islami) Yang Wajib Anda Ketahui


Pengertian dan Sejarah Asuransi Syari’ah

Dalam bahasa Arab asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari kata namaa mempunyai arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.1

Sejarah berdirinya asuransi syari’ah,2 perjanjian asuransi yang bertujuan untuk menyebarkan resiko antara penderita tragedi alam dan perusahaan asuransi dalam banyak sekali macam lapangan, merupakan hal gres yang belum pernah dikenal dalam kehidupan Rasulullah SAW, para sahabat dan tabi’in. 

Dalam catatan sejarah dunia Barat, dikalangan bangsa Romawi muncul gagasan melaksanakan perjanjian asuransi bahari pada kala 12, kemudian memencar di beberapa kawasan Eropa pada kala 14. pada tahun 1680 di London berdiri asuransi kebakaran sebagai tanggapan insiden kebakaran besar di London tahun 1666 yang melahap lebih dari 13.000 rumah dan kira-kira 100 gereja.

Pada kala 18 bermunculan perusahaan asuransi kebakaran di beberapa negara, menyerupai Perancis, dan Belgia di Eropa. Kemudian di Amerika muncul pula pada kala 19 asuransi jiwa bagi awak kapal mulai dikenal, yang berarti pada mulanya asuransi jiwa merupakan belahan dari asuransi laut. 

Perusahaan asuransi jiwa meluas dan berkembang pada kala 20 hingga sekarang. Perusahaan asuransi bahari dan kebakaran yang pertama kali muncul di Indonesia yaitu Batavinsche Zee and Brand Assurantie Maat Shappij, didirikan pada tahun 1843. Pada tahun1912 lahir perusahaan asuransi jiwa Bumi Putera sebagai perjuangan pribumi.

Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang menurut syari’ah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syari’ah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1992 perihal Perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syari’ah, untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui gagasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri setuju memprakarsai pendirian asuransi takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI).
min diambil dari kata namaa mempunyai  arti  memberi pertolongan Jenis dan Produk Asuransi Syariah (Takaful Islami) yang Wajib Anda Ketahui
Produk Asuransi Syariah (Foto: Pengertianku.net)
TEPATI telah merealisasikan berdirinya PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company dan dua anak perusahaan PT. Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dan PT. Asuransi Takaful umum (Asuransi Takaful Kerugian). Dibentuknya dua perusahaan tersebut, yaitu untuk mengikuti ketentuan UU No. 2 Tahun 1992 perihal perjuangan perasuransian, dimana perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah. 

Tugas Holding Company selanjutnya yaitu mengembangkan keuangan syari’ah lainnya, antara lain; leasing, anjak piutang, modal ventura, pegadaian, dan sebagainya. Dalam hal ini fungsi utama asuransi takaful yaitu sebagai Investment Company.

Pendirian dua anak perusahaan PT. Syarikat Takaful Indonesia yaitu dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Bab III Pasal 3 UU No. 2 Tahun 1992 perihal perjuangan perasuransian pada poin a, yang berbunyi:

a. Usaha asuransi kerugian yang menawarkan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang timbul dari insiden yang tidak pasti.
b. Usaha asuransi jiwa yang menawarkan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa.

Dasar Hukum Asuransi Syari’ah
Asuransi syari’ah yaitu asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan dan perlindungan.3 Al- Qur’an mengajarkan kita untuk saling menolong dalam kebajikan sebagaimana firman Allah SWT. Artinya: “….Dan tolong menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa………” (Q.S. al-Maidah: 2)

Begitu pula hadits Nabi SAW. mengajarkan kepada kita untuk saling bertanggung jawab sebagaimana disebutkan adlam hadits;  Artinya: “Setiap orang dari kau yaitu pemikul tanggung jawab orang- orang yang di bawah tanggung jawabmu.” (H.R. Bukhori dan muslim)

Fungsi dan Tujuan Asuransi Syari’ah

Perjanjian asuransi syari’ah yang bertujuan untuk menyebarkan resiko antara penderita tragedi alam dan perusahaan asuransi dalam banyak sekali macam lapangan, merupakan hal gres yang belum pernah dikenal dalam kehidupan Rasulullah SAW, para Sahabat dan Tabi’in.4

Visi dan misi yang diemban dalam pengembangan ekonomi syari’ah umumnya dan asuransi syari’ah pada khususnya yaitu (1) misi aqidah, (2) misi ibadah (ta’awun), (3) misi ightishodi (ekonomi), (4) misi keumatan (sosial).5

1. Misi Aqidah

Ekonomi Islam yaitu ekonomi ilahiah, lantaran titik berangkatnya dari Allah, tujuannya mencari ridha Allah (mardhatillah), dan cara-caranya tidak bertentangan dengan syari’at- Nya. Kegiatan ekonomi, baik produksi, konsumsi, penukaran dan distribusi, dilakukan pada prinsip ilahiah dan tujuan ilahi. Manusia muslim melaksanakan perencanaan, berproduksi, menyiapkan proteksi, lantaran memenuhi perintah Allah.

2. Misi Ibadah (Ta’awun)

Asuransi syari’ah yaitu asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (wata’awanu ‘alal birri wattaqwa), dan pertolongan (at-ta’min), juga menjadikan semua akseptor sebagai keluarga besar yang saling menanggung. Al-Qur’an mengajarkan kepada kita untuk saling menolong dalam kebajikan.

3. Misi Ightishodi (Ekonomi)

Konsep ekonomi syari’ah umumnya dan konsep asuransi syari’ah secara khususnya yaitu konsep ekonomi yang berkeadilan dan tidak menzalimi satu terhadap yang lainnya. Ia menjalankan transaksinya dengan prinsip suka sama suka.

4. Misi Pemberdayaan Umat (Sosial)

Sebagaimana misi yang diemban asuransi umumnya, pada asuransi syari’ah misi mengemban beban sosial terasa lebih menempel pada dirinya, melalui produk-produk yang khusus dirancang untuk lebih mengarah kepada kepentingan sosial dan pemberdayaan umat daripada kepentingan komersial.

Produk-produk Dalam Asuransi Syari’ah

a. Produk Takaful Individu

Produk Takaful Individu bi bagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non tabungan.6

Produk-produk tabungan, diantaranya adalah: 

1) Takaful dana investasi, yaitu Suatu bentuk pertolongan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dollar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi jago warisnya bila ditakdirkan meninggal dunia lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya. 

2) Takaful dana haji, yaitu Suatu bentuk pertolongan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dollar untuk biaya menjalankan haji.

3) Takaful dana siswa, yaitu  Suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah dan US dollar untuk putra-putrinya hingga sarjana.

4) Takaful dana jabatan, yaitu Suatu bentuk pertolongan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dollar sebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi jago warisnya, bila ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan investasi pada dikala sudah tidak aktif lagi di tempat kerja.

Produk-produk non tabungan

1) Takaful al-Khairat Individu, yaitu Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk jago waris bila akseptor mengalami tragedi alam janjkematian dalam masa perjanjian.

2) Takaful Kecelakaan Diri Individu, yaitu Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk jago waris bila akseptor mengalami tragedi alam janjkematian lantaran kecelakaan dalam masa perjanjian.

3) Takaful Kesehatan Individu, yaitu Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila akseptor sakit dalam masa perjanjian.

b. Produk Takaful Group

1. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji, yaitu Program bagi para karyawan yang bermaksud ibadah haji dengan pendanaan melalui bersama dan keberangkatannya secara bergilir.

2. Takaful Kecelakaan Siswa yaitu Suatu bentuk pertolongan kumpulan yang ditunjukkan kepada sekolah / akademi tinggi atau forum pendidikan non formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa / mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami tragedi alam lantaran kecelakaan yang menjadikan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.

3. Takaful Wisata dan Perjalanan, yaitu Program yang diperuntukkan bagi agen perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan menawarkan pertolongan kepada pesertanya apabila mengalami tragedi alam lantaran kecelakaan yang menjadikan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.

4. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan, yaitu Suatu bentuk pertolongan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan, anggota apabila mengalami tragedi alam lantaran kecelakaan dalam masa perjanjian.

5. Takaful Majelis Ta’lim, yaitu Suatu bentuk pertolongan bagi Majelis Ta’lim yang bermaksud menyediakan santunan untuk jago waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

6. Takaful Pembiayaan, yaitu Suatu bentuk pertolongan kumpulan yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

c. Produk Takaful Umum

1. Takaful Kebakaran, yaitu Memberikan pertolongan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai tanggapan terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya dan juga sanggup diperluas dengan pemanis jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.

2. Takaful Kendaraan Bermotor, yaitu Memberikan pertolongan terhadap kerugian dan atau kerusakan atau kendaraan yang dipertanggungkan tanggapan terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss) tanggapan dari kecelakaan atau tindak pencurian serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga.

3. Takaful Rekayasa, yaitu Memberikan pertolongan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai tanggapan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat berat, memasangkan konstruksi baja/mesin dan tanggapan beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga.

4. Takaful Pengangkutan, yaitu Memberikan pertolongan terhadap kerugian dan kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai tanggapan alat pengangkutan mengalami tragedi alam kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara dan darat.

5. Takaful Rangka Kapal, yaitu Memberikan pertolongan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal tanggapan kecelakaan dan menyebarkan ancaman lainnya yang dialami.

6. Asuransi Takaful Aneka, yaitu Memberikan pertolongan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai tanggapan resiko-resiko yang tidak sanggup diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.

Catatan Kaki

1 Muhammad Syakir Syula, Aaij, Fiis, Asuransi Syari’ah, 2004, Gema Insani, Jakarta, hlm.
2 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, 2003, CV. Adipura Djogja, Yogyakarta, hlm. 100-101.
3 Muhammad Syakir Syula, Aaij, Fiis, op. cit., hlm. 322.
4 Heri Sudarsono, op. cit., hlm. 100.
5 Muhammad Syakir Syula, Aaij, Fiis, op. cit., hlm. 321-325.
6 Heri Sudarsono, op. cit., hlm. 113-135
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: