Hadis Tata Cara Bekam Nabi SAW
Dalam bidang kesehatan, Nabi Muhammad saw menunjukkan tuntunan pengobatan dengan cara alamiah, selama pengobatan tersebut tidak bertentangan dengan kekuatan syara’. Seperti metode ruqyah, bekam dan yang lainnya. Dasar yang menyampaikan dianjurkannya berobat terdapat dalam firman Allah yang berbunyi:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا (82)
Artinya: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (Q.S. al-Isra’: 82)
Oleh lantaran itu, dalam makalah ini sedikit banyak kami akan mengulas hal yang berkaitan dengan metode pengobatan di atas. Seperti ruqyah, jampi-jampi, serta bekam.
REDAKSI DAN TAKHRI’J HADIS
Untuk menjawab pertanyaanan di atas perlu rasanya mengetengahkan hadis yang berkaitan eksklusif dengan permasalahan tersebut
Hadis Tentang Ruqyah/Jampi-jampi[1][1]
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا فِي سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِيَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَتَبَسَّمَ وَقَالَ وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ثُمَّ قَالَ خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ كِلَاهُمَا عَنْ غُنْدَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ فِي الْحَدِيثِ فَجَعَلَ يَقْرَأُ أُمَّ الْقُرْآنِ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ فَبَرَأَ الرَّجُلُ
Artinya: “Sesungguhnya beberapa sahabat Nabi saw pernah bepergian, kemudian mereka melewati salah satu pemukiman orang Arab, kemudian para sahabat meminta biar diterima sebagai tamu tetapi mereka menolaknya. Lalu kemudian mereka bertanya kepada rombongan sahabat: “Apakah kalian mempunyai penawar? Karena tiba-tiba kepala suku (kami) tersengat binatang melata.” Kemudian salah satu sahabat menjawab: “Ya”, kemudian para sahabat pergi menemui pasien dan dibacakanlah Surat Al Fatihah seraya meniupkannya kepada tempat yang sakit. Dan -dengan izin ALLAH- seketika itu pula hilang penyakitnya, Mereka (penduduk kampung) setuju akan menunjukkan imbalannya dengan daging kambing. Akan tetapi sahabat menolaknya dan akan menanyakan hal ini terlebih dahulu kepada Rasul saw. Lalu mereka mendatangi Rasul dan menceritakan apa yang telah terjadi seraya mengatakan: “Wahai Rasul demi Allah saya hanya menjampinya dengan al-Fatihah” dia pun tersenyum kemudian bersabda: “Tak tahukah kau bahwa itu yaitu ruqyah? Ambillah apa yang hendak mereka beri (H.R. Muslim)
Setelah ditelusuri lebih lanjut dengan metode takhrij sanggup diketahui bahwa ternyata hadis-hadis tersebut juga mempunyai beberapa jalur dan tersebar dalam beberapa kitab induk lainnya.
No. | SUMBER | KITAB | KUALITAS |
1 | Al-Bukhari | Al-Ijarah no. 2115 | Sahih |
Fada’il al-Qur’an no. 4623 | Sahih | ||
Al-Tibb no. 5295, 5308 | Sahih | ||
2 | Al-Tirmizi | Al-Tibb ‘an al-Rasul no. 1989 | Sahih |
3 | Abu Dawud | Al-Buyu‘ no. 2965 | Sahih |
Al-Tibb no. 3401
Sahih
4
Ibn Majah
Al-Tijarat no. 2147
Sahih
5
Ah}mad ibn H{anbal
Baqi Musnad al-Mukassirin no. 10648, 10972, 11046, 11361
Sahih
Hasan (11046)
Hadis Tentang Bekam (Hijamah) [2][2]
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْغَسِيلِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ تُوَافِقُ الدَّاءَ وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw bersabda : "Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal; dengan minum madu, pisau hijamah (bekam), dan pemanasan (penyetrikaan) dengan memakai kayu. Dan saya melarang ummatku dengan besi panas." (H.R. al-Bukhari)
Setelah ditelusuri lebih lanjut dengan metode takhrij sanggup diketahui bahwa ternyata hadis-hadis tersebut juga mempunyai beberapa jalur dan tersebar dalam beberapa kitab induk lainnya.
No. | SUMBER | KITAB | KUALITAS |
1 | Muslim | Al-Salam no. 4085 | Sahih |
Al-Salam no. 4086 | Hasan | ||
2 | Ah}mad ibn H{anbal | Baqi Musnad al-Mukassirin no. 14174 | Hasan (11046) |
Pengertian Ruqyah
Menurut sejarahnya, ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang cukup bau tanah di muka bumi ini. Dengan datangnya Islam, metode ini kemudian diubahsuaikan dengan nafas dan tata cara yang sesuai dengan syariat. Dalam kamus Al-Munawir al-ruqyah (الرقية) diartikan dengan mantera, guna-guna, jampi, dan jimat[3][3]. Yang disebut al-‘aza’im (jimat-jimat) yaitu ruqa (jampi/mantera)[4][4]. Al Laits menyampaikan ‘azimah (jimat) yaitu penggalan dari mantera (ruqa) yang dengannya menguatkan jin dan para arwah[5][5]. Demikianlah makna ruqyah. Ruqyah yaitu ruqyah, walau pun dikatakan dia sebagai karya sastra, seni keindahan kata, namun tujuan dan fungsinya tidak berubah yakni untuk mengobati penyakit, menangkal, dan mengusir setan. Dan, justru ruqyah sendiri juga bisa berfungsi sebagai kejahatan ibarat guna-guna yang memakai jasa setan juga.
Syaikh ‘Atiyah Saqr, Mufti Mesir, menguraikan makna ruqyah sebagai berikut: al-ruqa yaitu jamak dari kata al-ruqyah yaitu kata-kata yang diucapkan insan untuk mencegah keburukan atau menghilangkannya, mereka melindungi diri dengannya hingga mereka tidak tertimpa apa yang mereka benci, atau mereka mengobati dengannya orang sakit hingga sembuh dari penyakitnya”[6][6].
Adapun makna ruqyah secara etimologi syariat yaitu doa dan bacaan-bacaan yang mengandung undangan tolong dan proteksi kepada Allah swt untuk mencegah atau mengangkat bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari ekspresi ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. [7][7]
Ruqyah di Masa Jahiliyyah
Setiap insan yang mengerti kemaslahatan tentunya selalu ingin menjaga kesehatan tubuh dan jiwanya. Barangsiapa bisa memenuhi impian ini berarti karunia Allah swt untuk dirinya cukup besar. Sehingga masuk akal kalau pengobatan ruqyah telah dikenal secara luas di tengah masyarakat jahiliyah.
Ruqyah merupakan salah satu cara pengobatan yang mereka yakini sanggup menyembuhkan penyakit dan menjaga kesehatan. Kala itu, ruqyah digunakan untuk mengobati banyak sekali penyakit, ibarat tersengat binatang berbisa, terkena sihir, kekuatan ‘ain (mata jahat), dan lainnya.
Namun sangat disayangkan, ruqyah sering menjadi media untuk menyebarluaskan banyak sekali bentuk kesyirikan di kalangan mereka. Pengobatan ruqyah yang dilakukan tak luput dari pelanggaran syariat. Di antaranya yaitu akreditasi mengetahui kasus gaib, menyekutukan Allah swt, menyandarkan diri kepada selain-Nya, berlindung kepada jin, dan banyak sekali bentuk kemusyrikan lainnya.
Setelah Islam datang, seluruh ruqyah dihentikan oleh Rasulullah saw kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Islam mengajarkan kaum muslimin untuk berhati-hati dalam memakai ruqyah. Sehingga mereka tidak terjatuh ke dalam pengobatan ruqyah yang mengandung bid’ah atau syirik.[8][8]
1. Ruqyah Syirkiyah[9][9]
Yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu memakai kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab, baik dibacakan atau dituliskan dikertas,wadah,dan lainnya, bahkan pembacanya sendiri belum tentu tahu maknanya. Ini termasuk haram berdasarkan ijma‘ (aklamasi ulama), pelakunya tercela dan penggunanya berdosa besar, tetapi termasuk kategori syirk asgar (syirik kecil). Ini semua harus ditinggalkan. Ada tiga kriteria ruqyah yang tidak diperbolehkan:
1. Ruqyah yang mengandung permohonan pemberian dan proteksi kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ruqyah-ruqyah ibarat ini sering digunakan oleh para dukun, tukang sihir, dan paranormal. Mereka memohon pemberian dan proteksi dengan menyebut nama-nama jin, malaikat, nabi, dan orang shalih. Terkadang mereka melaksanakan kesyirikan ini dengan kedok agama.
2. Ruqyah dengan bahasa ‘ajam (non Arab) atau sesuatu yang tidak dipahami maknanya. Mayoritas ruqyah yang berbahasa ‘ajam mengandung penyebutan nama-nama jin, undangan tolong kepada mereka, dan sumpah dengan nama orang yang mengagungkannya.
3. Ruqyah yang diyakini bahwa pelakunya bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. [10][10]
2. Ruqyah Syar‘iyah
Yaitu mantera/jampi yang memakai ayat al-Quran, al-Asma’ al-Husna, dzikir yang ma’tsur (berasal dari Rasulullah), dan doa-doa perlindungan, dan bebas dari muatan syirik, maka semua ini boleh. Sebagaimana yang Rasulullah saw rekomendasikan kepada sahabatnya, Auf bin Malik r.a. Banyak sekali riwayat dalam kitab Sahih karya al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan ruqyah dengan al-Quran; ibarat dengan surat al-Fatihah, untuk orang yang kesengat gigitan hewan. Membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq dan al-Nas ditiupkan ke dua telapak tangan kemudian diusapkan ke wajah dan tubuh menjelang tidur, dan lain sebagainya.
Al-Hafiz Ibn Hajar berkata bahwa para ulama telah bersepakat wacana bolehnya ruqyah ketika terpenuhi tiga syarat: Pertama, memakai Kalamullah atau nama-nama dan sifat-Nya. Kedua, memakai lisan (bahasa) Arab atau yang selainnya, selama maknanya diketahui. Ketiga, meyakini bahwa ruqyah tidak kuat dengan sendirinya, namun dengan alasannya yaitu Dzat Allah swt.
Sebagian ulama berselisih pendapat mengenai tiga hal di atas bila dijadikan sebagai syarat. Yang kuat yaitu pendapat yang mengharuskan untuk memenuhi tiga syarat yang disebutkan.” [11][11]
a. Pengertian Hijamah
Kata "Hijamah" berasal dari bahasa Arab, Al Hijmu (الحجم) yang berarti pekerjaan membekam, menghisap atau menyedot. Al Hajjam berarti mahir bekam. Bekam atau hijamah berarti torehan darah. Dan dalam masyarakat Melayu, bekam lebih dikenal sebagai pembuangan darah. Dalam masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa lebih mengenalnya dengan nama ngekop (berasal dari bahasa Inggris = cupping). Masyarakat menyebut dengan istilah canduk, canthuk, kop, dan lain-lain.
Dalam ilmu kedokteran Islam, bekam tidak boleh sembarang dilakukan. Bekam hanya boleh dilakukan pada pembekuan / penyumbatan dalam pembuluh darah, lantaran fungsi bekam yang sesungguhnya yaitu untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. beracun, mati dan berpenyakit dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.
Sejarah Hijamah
Pengobatan alternatif dengan metode bekam, bukan hal gres di masyarakat Indonesia. Ketika Rasulullah melaksanakan bekam, dia memakai beling yang berupa cawan atau mangkuk. Dengan demikian Rasulullah sudah mempraktekkan teknik bekam beserta alatnya. Terapi bekam itu telah dikenali semenjak kerajaan Sumeria berdiri, kemudian berkembang di Babilonia, Mesir, Saba dan Persia.
Namun, berdasarkan AS Suyuthi, bekam berasal dari Isfahan. Jadi, sebelum Rasulullah SAW diutus pengobatan bekam itu sebetulnya sudah ada. Pengobatan itu juga telah dipraktekkan ribuan tahun kemudian dari di Timur Tengah hingga ke daratan Cina. Pada zaman china kuno istilah bekam dikenal dengan “pengobatan tanduk” lantaran tanduk menggantikan kaca.
Orang-orang Barat telah usang mengenal pengobatan dengan membuang darah. Pada masa ke 18 mereka memakai lintah sebagai alat untuk berbekam. Pada suatu waktu Perancis pernah mengimport 40 juta ekor lintah untuk keperluan itu. Lintah-lintah itu akan dilaparkan terlebih dahulu dengan tidak diberi makan, jadi apabila lintah tersebut ditempelkan pada tubuh insan dia akan terus menghisap darah dengan begitu efektif. Setelah kenyang lintah itu tidak berusaha lagi untuk bergerak dan terjatuh.
Para medis (team bekam) kini sudah memakai alat tersendiri, yaitu: penghisap (hund pump), mangkuk (cupping set), pena jarum (lancet device), silet antiseptik (bahan sterilisasi ibarat alkohol), sarung tangan kesehatan (rubber gloves).
Titik efektif untuk melaksanakan bekam yaitu pada penggalan kepala, bahu, dan dua urat syaraf leher penggalan kanan dan kiri. Namun, bisa juga ditambahkan beberapa titik lagi, contohnya titik yang berada di tempat punggung, pinggang, dan kaki, tangan dan tulang ekor. Hal ini terdapat dalam hadis Nabi:
Menurut sejarahnya, ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang cukup bau tanah di muka bumi ini. Dengan datangnya Islam, metode ini kemudian diubahsuaikan dengan nafas dan tata cara yang sesuai dengan syariat. Dalam kamus Al-Munawir al-ruqyah (الرقية) diartikan dengan mantera, guna-guna, jampi, dan jimat[3][3]. Yang disebut al-‘aza’im (jimat-jimat) yaitu ruqa (jampi/mantera)[4][4]. Al Laits menyampaikan ‘azimah (jimat) yaitu penggalan dari mantera (ruqa) yang dengannya menguatkan jin dan para arwah[5][5]. Demikianlah makna ruqyah. Ruqyah yaitu ruqyah, walau pun dikatakan dia sebagai karya sastra, seni keindahan kata, namun tujuan dan fungsinya tidak berubah yakni untuk mengobati penyakit, menangkal, dan mengusir setan. Dan, justru ruqyah sendiri juga bisa berfungsi sebagai kejahatan ibarat guna-guna yang memakai jasa setan juga.
Syaikh ‘Atiyah Saqr, Mufti Mesir, menguraikan makna ruqyah sebagai berikut: al-ruqa yaitu jamak dari kata al-ruqyah yaitu kata-kata yang diucapkan insan untuk mencegah keburukan atau menghilangkannya, mereka melindungi diri dengannya hingga mereka tidak tertimpa apa yang mereka benci, atau mereka mengobati dengannya orang sakit hingga sembuh dari penyakitnya”[6][6].
Adapun makna ruqyah secara etimologi syariat yaitu doa dan bacaan-bacaan yang mengandung undangan tolong dan proteksi kepada Allah swt untuk mencegah atau mengangkat bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari ekspresi ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. [7][7]
Ruqyah di Masa Jahiliyyah
Setiap insan yang mengerti kemaslahatan tentunya selalu ingin menjaga kesehatan tubuh dan jiwanya. Barangsiapa bisa memenuhi impian ini berarti karunia Allah swt untuk dirinya cukup besar. Sehingga masuk akal kalau pengobatan ruqyah telah dikenal secara luas di tengah masyarakat jahiliyah.
Ruqyah merupakan salah satu cara pengobatan yang mereka yakini sanggup menyembuhkan penyakit dan menjaga kesehatan. Kala itu, ruqyah digunakan untuk mengobati banyak sekali penyakit, ibarat tersengat binatang berbisa, terkena sihir, kekuatan ‘ain (mata jahat), dan lainnya.
Namun sangat disayangkan, ruqyah sering menjadi media untuk menyebarluaskan banyak sekali bentuk kesyirikan di kalangan mereka. Pengobatan ruqyah yang dilakukan tak luput dari pelanggaran syariat. Di antaranya yaitu akreditasi mengetahui kasus gaib, menyekutukan Allah swt, menyandarkan diri kepada selain-Nya, berlindung kepada jin, dan banyak sekali bentuk kemusyrikan lainnya.
Setelah Islam datang, seluruh ruqyah dihentikan oleh Rasulullah saw kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Islam mengajarkan kaum muslimin untuk berhati-hati dalam memakai ruqyah. Sehingga mereka tidak terjatuh ke dalam pengobatan ruqyah yang mengandung bid’ah atau syirik.[8][8]
Macam-Macam Ruqyah (Mantera/Jampi)
1. Ruqyah Syirkiyah[9][9]
Yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu memakai kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab, baik dibacakan atau dituliskan dikertas,wadah,dan lainnya, bahkan pembacanya sendiri belum tentu tahu maknanya. Ini termasuk haram berdasarkan ijma‘ (aklamasi ulama), pelakunya tercela dan penggunanya berdosa besar, tetapi termasuk kategori syirk asgar (syirik kecil). Ini semua harus ditinggalkan. Ada tiga kriteria ruqyah yang tidak diperbolehkan:
1. Ruqyah yang mengandung permohonan pemberian dan proteksi kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ruqyah-ruqyah ibarat ini sering digunakan oleh para dukun, tukang sihir, dan paranormal. Mereka memohon pemberian dan proteksi dengan menyebut nama-nama jin, malaikat, nabi, dan orang shalih. Terkadang mereka melaksanakan kesyirikan ini dengan kedok agama.
2. Ruqyah dengan bahasa ‘ajam (non Arab) atau sesuatu yang tidak dipahami maknanya. Mayoritas ruqyah yang berbahasa ‘ajam mengandung penyebutan nama-nama jin, undangan tolong kepada mereka, dan sumpah dengan nama orang yang mengagungkannya.
3. Ruqyah yang diyakini bahwa pelakunya bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. [10][10]
2. Ruqyah Syar‘iyah
Yaitu mantera/jampi yang memakai ayat al-Quran, al-Asma’ al-Husna, dzikir yang ma’tsur (berasal dari Rasulullah), dan doa-doa perlindungan, dan bebas dari muatan syirik, maka semua ini boleh. Sebagaimana yang Rasulullah saw rekomendasikan kepada sahabatnya, Auf bin Malik r.a. Banyak sekali riwayat dalam kitab Sahih karya al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan ruqyah dengan al-Quran; ibarat dengan surat al-Fatihah, untuk orang yang kesengat gigitan hewan. Membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq dan al-Nas ditiupkan ke dua telapak tangan kemudian diusapkan ke wajah dan tubuh menjelang tidur, dan lain sebagainya.
Al-Hafiz Ibn Hajar berkata bahwa para ulama telah bersepakat wacana bolehnya ruqyah ketika terpenuhi tiga syarat: Pertama, memakai Kalamullah atau nama-nama dan sifat-Nya. Kedua, memakai lisan (bahasa) Arab atau yang selainnya, selama maknanya diketahui. Ketiga, meyakini bahwa ruqyah tidak kuat dengan sendirinya, namun dengan alasannya yaitu Dzat Allah swt.
Sebagian ulama berselisih pendapat mengenai tiga hal di atas bila dijadikan sebagai syarat. Yang kuat yaitu pendapat yang mengharuskan untuk memenuhi tiga syarat yang disebutkan.” [11][11]
a. Pengertian Hijamah
Kata "Hijamah" berasal dari bahasa Arab, Al Hijmu (الحجم) yang berarti pekerjaan membekam, menghisap atau menyedot. Al Hajjam berarti mahir bekam. Bekam atau hijamah berarti torehan darah. Dan dalam masyarakat Melayu, bekam lebih dikenal sebagai pembuangan darah. Dalam masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa lebih mengenalnya dengan nama ngekop (berasal dari bahasa Inggris = cupping). Masyarakat menyebut dengan istilah canduk, canthuk, kop, dan lain-lain.
Dalam ilmu kedokteran Islam, bekam tidak boleh sembarang dilakukan. Bekam hanya boleh dilakukan pada pembekuan / penyumbatan dalam pembuluh darah, lantaran fungsi bekam yang sesungguhnya yaitu untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. beracun, mati dan berpenyakit dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.
Sejarah Hijamah
Pengobatan alternatif dengan metode bekam, bukan hal gres di masyarakat Indonesia. Ketika Rasulullah melaksanakan bekam, dia memakai beling yang berupa cawan atau mangkuk. Dengan demikian Rasulullah sudah mempraktekkan teknik bekam beserta alatnya. Terapi bekam itu telah dikenali semenjak kerajaan Sumeria berdiri, kemudian berkembang di Babilonia, Mesir, Saba dan Persia.
Namun, berdasarkan AS Suyuthi, bekam berasal dari Isfahan. Jadi, sebelum Rasulullah SAW diutus pengobatan bekam itu sebetulnya sudah ada. Pengobatan itu juga telah dipraktekkan ribuan tahun kemudian dari di Timur Tengah hingga ke daratan Cina. Pada zaman china kuno istilah bekam dikenal dengan “pengobatan tanduk” lantaran tanduk menggantikan kaca.
Orang-orang Barat telah usang mengenal pengobatan dengan membuang darah. Pada masa ke 18 mereka memakai lintah sebagai alat untuk berbekam. Pada suatu waktu Perancis pernah mengimport 40 juta ekor lintah untuk keperluan itu. Lintah-lintah itu akan dilaparkan terlebih dahulu dengan tidak diberi makan, jadi apabila lintah tersebut ditempelkan pada tubuh insan dia akan terus menghisap darah dengan begitu efektif. Setelah kenyang lintah itu tidak berusaha lagi untuk bergerak dan terjatuh.
Para medis (team bekam) kini sudah memakai alat tersendiri, yaitu: penghisap (hund pump), mangkuk (cupping set), pena jarum (lancet device), silet antiseptik (bahan sterilisasi ibarat alkohol), sarung tangan kesehatan (rubber gloves).
Titik efektif untuk melaksanakan bekam yaitu pada penggalan kepala, bahu, dan dua urat syaraf leher penggalan kanan dan kiri. Namun, bisa juga ditambahkan beberapa titik lagi, contohnya titik yang berada di tempat punggung, pinggang, dan kaki, tangan dan tulang ekor. Hal ini terdapat dalam hadis Nabi:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ هِشَامٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَأْسِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ مِنْ وَجَعٍ كَانَ بِهِ بِمَاءٍ يُقَالُ لَهُ لُحْيُ جَمَلٍ وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فِي رَأْسِهِ مِنْ شَقِيقَةٍ كَانَتْ بِهِ[12][12]
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ ثَلَاثًا فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ قَالَ مُعَمَّرٌ احْتَجَمْتُ فَذَهَبَ عَقْلِي حَتَّى كُنْتُ أُلَقَّنُ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ فِي صَلَاتِي وَكَانَ احْتَجَمَ عَلَى هَامَتِهِ[13][13]
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ ثَلَاثًا فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ قَالَ مُعَمَّرٌ احْتَجَمْتُ فَذَهَبَ عَقْلِي حَتَّى كُنْتُ أُلَقَّنُ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ فِي صَلَاتِي وَكَانَ احْتَجَمَ عَلَى هَامَتِهِ[13][13]
Waktu Waktu yang dianjurkan dalam Terapi Bekam
Therapy bekam akan memakan waktu 30 - 90 menit, tergantung kondisi dan penyakit yang diderita pasien. Adapun waktu-waktu yang baik untuk melaksanakan bekam adalah:
· Tiap tanggal 17, 19, dan 21 bulan Qamariyah[14][14]
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيُّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَجَمَ لِسَبْعَ عَشْرَةَ وَتِسْعَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ كَانَ شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ[15][15]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَجَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ لِسَبْعَ عَشْرَةَ وَتِسْعَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَمَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ[16][16]
· Hari senin, selasa, dan kamis
Namun apabila kerana suatu keperluan pengobatan yang mendesak bila saja waktunya dilakukan, maka ia tetap bermanfaat, meskipun diawal bulan maupun final bulan.
Contohnya ada orang yang mengalami pendarahan atau gumpalan di otak, yang boleh mengakibatkan tubuh mati separuh, maka berbekam ketika itu jauh lebih bermanfaat daripada menundanya hingga hari-hari kemudian / berikutnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis diatas.
Waktu yang dihentikan keras untuk rawatan bekam yaitu pada hari rabu kerana pada hari itu yaitu turunnya penyakit kusta dan pada hari itu jugalah Nabi Ayyub terkena bala’. Penyakit kusta maupun belang mula muncul selalu pada hari Rabu atau malam Rabu. Para sahabat nabi kerap melaksanakan rawatan bekam sebulan sekali sehingga mereka tidak berbekam pada waktu bulan Ramadlan
RUQYAH DAN HIJAMAH KINI
Saat ini di televisi ruqyah menjadi berguna hanya untuk mengusir jin, dengan membaca surat tertentu, seseorang yang dibacakan ayat Al qur'an tiba-tiba kejang-kejang,meronta-ronta, berteriak-teriak, jadi seperti Al qur'an tugasnya hanya mengusir jin. Dan ketika ini semua pengobatan ruqyah hanya mengobati berkisar penyakit yang berafiliasi jin.
Seiring dengan maraknya Ruqyah dimana mana, kita seharusnya mencurigai adanya misi lain dibalik itu . Beberapa analisa yang seharusnya kita pikirkan lebih mendalam yaitu:
1. Para pengruqyah tergabung dalam suatu partai politik.
2. Meyoritas semua perguruan tinggi yang mempelajari Tenaga Dalam niscaya dibantu Jin atau mengandung unsur Jin di dalamnya.
3. Menggunakan dalil - dalil yang diragukan dan tidak nyambung dengan keadaan sebenarnya.
4. Tidak mau bertabayun atau saling konfirmasi dengan perguruan tinggi lain dan tidak mau mendengar klarifikasi di luar sistem atau kelompok mereka.
5. Semakin maraknya fenomena Ruqyah dimana mana termasuk sinetron sinetron di televisi swasta yang mempropagandakan Ruqyah sebagai sarana mengusir Jin sedangkan cara lain salah dan hanya cara Ruqyah saja yang benar.
6. Propaganda ruqyah di salah satu majalah yang dalam hal ini majalah Ghoib.
7. Penyerangan secara argumentasi di banyak sekali milis internet yang menyampaikan Tenaga Dalam dan senam pernapasan itu sesat tetapi penulisnya menyembunyikan identitasnya dan selalu memakai nama samaran lantaran ketidakmampuan dalam hal pembuktian soal seseorang memakai jin atau tidak
Seiring dengan laju perkembangan zaman, bekam pun mengalami perubahan tata cara pelaksanaan, berikut yaitu macam-macam bekam:
1. Tata Cara Melakukan Bekam Basah (Wet Cupping)
Yaitu metode pengeluaran darah kotor (blood letting) dengan cara disayat dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril pada penggalan yang dibekam.
Cara Melakukan Bekam Basah :
Å Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.
Å Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
Å Bersihkan penggalan kulit yang akan dibekam dengan desinfektans / alkohol.
Å Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau hingga piston tidak sanggup ditarik lagi.
Å Biarkan selama 3-5 menit.
Å Lepas gelas bekam dan sayat penggalan bekas bekam dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril.
Å Bekam lagi posisi yang disayat tadi.
Å Tunggu selama lebih kurang 3 menit hingga darah keluar dan menumpuk pada gelas bekam.
Å Lepas gelas bekam dan buang darah kotor yang keluar, bersihkan kembali gelas bekam dan desinfeksi.
Å Bekam lagi sebanyak 3-5 kali, atau hingga keluar cairan putih dari kulit.
Å Oles bekas sayatan dan bekam dengan minyak habbatus sauda’ (jinten hitam).
Å Lakukan setiap bulan atau setiap 2 ahad bagi yang penyakitnya parah.
2. Tata Cara Melakukan Bekam Kering (Dry Cupping)
Yaitu metode bekam yang tidak mengeluarkan darah dari tubuh. Cara Melakukan Bekam Kering :
Å Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien
Å Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
Å Pijat penggalan yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit.
Å Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau hingga piston tidak sanggup ditarik lagi.
Å Biarkan selama 10 menit (bagi pria), 7 menit (bagi wanita) atau 3 menit (bagi anak-anak).
Å Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit untuk menghilangkan bercak-bercak hitam atau blister.
Å Lakukan selama 7 hari bagi orang remaja dan 5 hari bagi anak - anak, kemudian diselingi masa interval selama 3 hari, kemudian dilanjutkan lagi dengan pembekaman.
3. Tata Cara Melakukan Bekam Seluncur (Sliding Cupping)
Yaitu metode bekam yang mana gelas bekam diseluncurkan di atas permukaan kulit yang rata (tidak tebal ototnya). Metode ini serupa dengan Guasha (cina), scrapping (inggris) atau kerokan (jawa), namun lebih kondusif lantaran tidak merusak pori-pori sebagaimana kerokan.
Cara Melakukan Bekam Seluncur :
Å Pilih titik bekam sebagai awalan seluncur, biasanya penggalan atas pundak.
Å Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
Å Pijat penggalan yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit. Oleskan minyak agak banyak sebagai pelumas
Å Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan kemudian gerakkan / seluncurkan perlahan-lahan hingga tampak bruise (memar) kemerahan.
Å Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit.
4. Tata Cara Melakukan Bekam Cepat (Flash Cupping) atau Bekam Tarik
Yaitu metode bekam dengan cara tarik lepas – tarik lepas secara cepat pada penggalan kulit yang sukar dibekam, atau apabila dibekam gelas cenderung jatuh. Area ini biasanya di sekitar wajah dan dahi.
Cara Melakukan Bekam Cepat :
Å Pilih titik bekam pada dahi atau penggalan yang nyeri.
Å Pilih gelas bekam (cup) yang proporsional dengan lebar dahi (tidak terlalu besar).
Å Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki secukupnya kemudian lepas.
Å Lakukan hal ini secara berulang-ulang hingga kulit berwarna kemerahan.
Dunia kedokteran dibentuk tercengang dengan adanya metode pengobatan ini, yang secara sepintas kelihatannya terkesan kuno, irrasional, mengada-ngada, dibanding dengan metode-metode modern. Para golongan non muslim pun sudah mengenal pengobatan ini, dengan adanya prinsip menyedot darah dan mengumpulkannya kemudian mengeluarkannya dengan teknik dan teknologi canggih. Sehingga muncullah mahir bekam dari negri barat ibarat DR. Michael Reed Gach dari California dengan bukunya Potent Poins, a Guide to Self Care For Common Ailments atau penelitian Kohler D (1990) dengan bukunya The Connective Tissue as The Physical Medium for Conduction of Healing Energy in Cupping Therapeutic Methode (titik mempunyai kegunaan banyak sekali panduan perawatan diri dan pengobtan penyakit umum).
Pengobatan dengan therapy bekam merupakan tindakan pengobatan prefentif dan kuratif. Secara eksklusif mengeluarkan penyakit, membersihkan dan meningkatkan kualitas serta melancarkan sirkulasi darah didalam tubuh. Dengan demikian sistem imunitas tubuh akan meningkat dan tubuh akan lebih kebal / tahan dari serangan-serangan banyak sekali macam penyakit. Masih wujud hingga hari ini, pemandangan orang berkerumun di tepi jalan menyaksikan tukang bekam melaksanakan tugas. Pelanggan pula duduk di atas dingklik dengan gelas beling atau tanduk kerbau menempel pada belakang badan.
Tanpa menghiraukan suasana sesak berterbangan, bekam dilabelkan sebagai amalan perubatan tradisional tepi jalan. Ini mengakibatkan bekam sering dipandang serong oleh majority masyarakat di negara ini, terutama apabila akomodasi perobatan modern semakin baik dan gampang diperoleh, apabila perobatan tradisional diukur berdasarkan piawaian perobatan modern.
Penggunaan bekam pada sebagian tubuh yang terkena kesan-kesan negatif sihir merupakan salah satu bentuk pengobatan paling efektif kalau dilakukan berdasarkan hukum semestinya. Jika sihir itu terjadi melalui masakan dan minuman, ada yang dilakukan dengan pemberian tindakan jin yang merasuk tubuh dan mengalir pada tubuh insan dialiran darah. Jika sihir yang terjadi melalui masuknya jin kedalam tubuh seseorang, lantas jin itu mengalir didalam darahnya sehingga mencapai kepala dan membuat halusinasi serta isyarat-isyarat otak, maka bekam yang merupakan tindakan mengeluarkan darah dari jalan alirannya dibahagian kepala dimana jin menunjukkan imbas padanya. selain bekam yang lebih efektif mengatasi sihir yaitu dengan penggunaan al-Qur’an al-Karim yang dengannya jin tidak boleh bertahan lama. Alangkah baiknya apabila dua cara penyembuhan digabungkan, yaitu al-Qur’an dan bekam.
Dunia medis menjadikan terapi bekam sebagai bentuk pengobatan yang awalnya memang berkarakteristik tradisional, akan tetapi dalam dunia Muslim maupun non Muslim cara ibarat ini sudah menjadi budaya yang tak abnormal lagi dikenal oleh masyarakat. Di era modern ini kita terbiasa mengkonsumsi masakan siap saji, masakan yang mengandung materi pengawet, zat pewarna, zat pengembang, penyedap rasa, pemanis, minyak, pestisida sayuran, dll, serta pencemaran udara telah menjadikan terjadinya penumpukan toksid (racun) dalam tubuh sehingga darah menjadi kotor dan statis (peredaran darah jadi tidak lancar). Kondisi tersebut bertahap akan mengganggu kesehatan fisik sehingga muncul keluhan - keluhan ibarat : merasa malas, gampang letih, pegal-pegal, sakit kepala, sakit pada persendian, mata berkunang-kunang, nampak murung, merasa tertekan dan tubuh terasa kurang sehat. Karena itulah darah kotor harus dikeluarkan. Bekam merupakan cara terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah saw untuk mengeluarkan darah kotor dalam tubuh.
Pemilihan waktu bekam yaitu sebagai tindakan preventif untuk menjaga kesehatan dan penjagaan diri terhadap penyakit. Adapun untuk pengobatan penyakit, maka harus dilakukan kapan pun, kalau dibutuhkan. Dan hendaknya bekam dilakukan dalam keadaan perut kosong lantaran di dalamnya terdapat kesembuhan. Maka dari itu, dianjurkan untuk makan masakan yang tidak berat sekitar 2-3 jam sebelumnya.
Penutup
Demikian makalah yang sanggup disajikan, tentu masih jauh dari kata sempurna. Karenanya kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan. Tak lupa ucapan terima kasih disampaikan kepada bapak Drs. M. Yusup, M.Ag. selaku dosen pembimbing, dan juga pihak-pihak yang turut membantu terselesaikannya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asbahi, Malik ibn Anas. “al-Muwatta’; Riwayat Muhammad ibn al-Hasan” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
_________. “al-Muwatta’; Riwayat Yahya al-Lais” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-‘Asqalani, Muhammad ibn Hajar. Bulug al-Maram min Adillat al-Ahkam. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma‘il. “Al-Jami‘ al-Sahih” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Darimi, ‘Abd Allah ibn ‘Abd al-Rahman. “Sunan Al-Darimi“ dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Khuli, Muhammad ‘Abd al-‘Aziz. al-Adab al-Nabawi. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Al-Maliki, Muhammad ibn ‘Alwi. Abwab al-Faraj. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2006.
_________. Mafahim Yajib An Tusahhah. t.tp., 1425.
Al-Naisaburi, Muslim ibn al-Hajjaj. “Al-Jami‘ al-Sahih” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Nasa’i, Ahmad ibn Syu‘aib. “al-Sunan al-Kubra” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. al-Azkar al-Nawawiyah. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.
_________. Riyad al-Salihin. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.
Al-Qahtani, Sa‘id ibn ‘Ali bin Wahf. Hisan al-Muslim. Ministry of Islamic Affairs, Endowments, Da’wah, and Guidance Kingdom of Saudi Arabia, 1996.
Al-Qazwaini, Muhammad ibn Yazid. “Sunan Ibn Majah” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Suyuti, Jalal al-Din. “al-Luma‘ fi Asbab Wurud al-Hadis” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Sijistani, Sulaiman ibn al-Asy‘as. “Sunan Abi Dawud” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Syaibani, Ahmad ibn Hanbal. “Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-San‘ani, Muhammad ibn Isma‘il. Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2004.
Al-Tirmizi, Muhammad ibn ‘Isa. “Sunan Al-Tirmizi” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
CD-ROM Mausu‘at al-Hadis al-Syarif. Islamic Global Software Company, 1991-1997.
‘Imarah, Mustafa Muhammad. Jawahir al-Bukhari wa Syarh al-Qastalani. Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
[1][1] Hadis Riwayat Muslim, S{ah}i>h} Muslim, Kitab al-Maga>zi>, Bab Marad} al-Nabi> wa Wafa>tih, No. 4080 dalam CD-ROM Mausu>‘at al-H{adi>s\ al-Syari>f, Global Islamic Software Company, 1991-1997.
[2][2] Hadis Riwayat al-Bukha>ri>, S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, Kitab al-T{ibb, Bab al-Dawa>’ bi al-‘Asal, No. 5251, CD-ROM al-Mausu>‘at al-H{adi>s\ al-Syari>f, Global Islamic Software Company, 1991-1997.
[3][3] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, 2005) Hal. 525.
[4][4] Al Jauhari, Ash Shihah fil Lughah, 1/468. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Al Fairuzabadi, Al Qamus Al Muhith, 3/259. Mawqi’ Al Warraq
[5][5] Al Azhari, Tahdzbul Lughah, 1/202. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Ibnu Manzhur Al Mishri, Lisanul ‘Arab, 12/399. Dar Shadir. Juga Az Zabidi, Tajul ‘Arus, Hal. 7817. Mawqi’ Al Warraq
[6][6] Mawqi’ Wizarah Al Awqaf Al Mishriyah, “Fatawa Al Azhar” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Sya>milah, jilid VII hlm. 376.
[7][7]Lihat transkrip ceramah al-Syaikh S{a>lih} bin ‘Abd al-‘Azi>z A<l al-Syaikh yang berjudul al-Ruqa>’ wa Ah}ka>muha> oleh Sali>m al-Jaza>’iri>, hal. 4
[8][8] http://alhujjah.wordpress.com/2008/01/13/menelusuri-ruqyah-syariyyah/
[9][9] Jon Pamil MA, “Ruqyah Syar’iyyah; Solusi Islam Terhadap Gangguan dan Kejahatan Jin dan Setan” Makalah Seminar (Pekanbaru, 2005)
[10][10] http://alhujjah.wordpress.com/2008/01/13/menelusuri-ruqyah-syariyyah/
[11][11] Fathul Bari, 10/237
[12][12] Hadis Riwayat al-Bukhori, S,ahīh al-Bukhori, kitāb al-Musaqah, penggalan al-hijamah min al-syaqiqah wa al-shuda’ No. 5266, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[13][13] Hadis Riwayat Abu Daud, Musnad debu daud, kitāb al-thib, penggalan fi maudli’ al-hijamah No. 3362, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[14][14] Dapat dilihat dalam ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud dan Ta’liqat al-Hafidh Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997. Disana dijelaskan kalau pada awal tanggal hijriyah pergantian sel darah, di sana darah mengalami perkembangan sementara pada final bulan darah mengalami penyusutan, nah oleh lantaran itu pada pertengahan bulan dianjurkan pelaksanaan hijamah. Dan pada final bulan timbulnya kejelekan maka dari itu tanggal 21 dianjurkan hijamah pula. Karena hal itu sebagai bentuk pengobatan dari penyakit yang timbul. Tapi berdasarkan mahir medis tanggal yang baik yaitu pada pertengahan bulan.
[15][15] Hadis Riwayat Abu Daud, Musnad debu daud, kitāb al-thib, penggalan mata tustahabbu al-hijamah No. 3363, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[16][16] Hadis Riwayat al-Turmudzi, Jami’ al-Turmudzi, kitāb al-thib min Rasulillah, penggalan ma ja’a fi al-hijamah No. 1976, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[17][17] Hadis Riwayat Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, kitāb al-thib, penggalan fi ayy al-ayyam yuhtajam No. 3478, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
· Tiap tanggal 17, 19, dan 21 bulan Qamariyah[14][14]
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيُّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَجَمَ لِسَبْعَ عَشْرَةَ وَتِسْعَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ كَانَ شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ[15][15]
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَجَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ لِسَبْعَ عَشْرَةَ وَتِسْعَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَمَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ[16][16]
· Hari senin, selasa, dan kamis
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَطَرٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ يَا نَافِعُ قَدْ تَبَيَّغَ بِيَ الدَّمُ فَالْتَمِسْ لِي حَجَّامًا وَاجْعَلْهُ رَفِيقًا إِنْ اسْتَطَعْتَ وَلَا تَجْعَلْهُ شَيْخًا كَبِيرًا وَلَا صَبِيًّا صَغِيرًا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحِجَامَةُ عَلَى الرِّيقِ أَمْثَلُ وَفِيهِ شِفَاءٌ وَبَرَكَةٌ وَتَزِيدُ فِي الْعَقْلِ وَفِي الْحِفْظِ فَاحْتَجِمُوا عَلَى بَرَكَةِ اللَّهِ يَوْمَ الْخَمِيسِ وَاجْتَنِبُوا الْحِجَامَةَ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ وَالْجُمُعَةِ وَالسَّبْتِ وَيَوْمَ الْأَحَدِ تَحَرِّيًا وَاحْتَجِمُوا يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالثُّلَاثَاءِ فَإِنَّهُ الْيَوْمُ الَّذِي عَافَى اللَّهُ فِيهِ أَيُّوبَ مِنْ الْبَلَاءِ وَضَرَبَهُ بِالْبَلَاءِ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَبْدُو جُذَامٌ وَلَا بَرَصٌ إِلَّا يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ أَوْ لَيْلَةَ الْأَرْبِعَاءِ[17][17]
Namun apabila kerana suatu keperluan pengobatan yang mendesak bila saja waktunya dilakukan, maka ia tetap bermanfaat, meskipun diawal bulan maupun final bulan.
Contohnya ada orang yang mengalami pendarahan atau gumpalan di otak, yang boleh mengakibatkan tubuh mati separuh, maka berbekam ketika itu jauh lebih bermanfaat daripada menundanya hingga hari-hari kemudian / berikutnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis diatas.
Waktu yang dihentikan keras untuk rawatan bekam yaitu pada hari rabu kerana pada hari itu yaitu turunnya penyakit kusta dan pada hari itu jugalah Nabi Ayyub terkena bala’. Penyakit kusta maupun belang mula muncul selalu pada hari Rabu atau malam Rabu. Para sahabat nabi kerap melaksanakan rawatan bekam sebulan sekali sehingga mereka tidak berbekam pada waktu bulan Ramadlan
RUQYAH DAN HIJAMAH KINI
Saat ini di televisi ruqyah menjadi berguna hanya untuk mengusir jin, dengan membaca surat tertentu, seseorang yang dibacakan ayat Al qur'an tiba-tiba kejang-kejang,meronta-ronta, berteriak-teriak, jadi seperti Al qur'an tugasnya hanya mengusir jin. Dan ketika ini semua pengobatan ruqyah hanya mengobati berkisar penyakit yang berafiliasi jin.
Seiring dengan maraknya Ruqyah dimana mana, kita seharusnya mencurigai adanya misi lain dibalik itu . Beberapa analisa yang seharusnya kita pikirkan lebih mendalam yaitu:
1. Para pengruqyah tergabung dalam suatu partai politik.
2. Meyoritas semua perguruan tinggi yang mempelajari Tenaga Dalam niscaya dibantu Jin atau mengandung unsur Jin di dalamnya.
3. Menggunakan dalil - dalil yang diragukan dan tidak nyambung dengan keadaan sebenarnya.
4. Tidak mau bertabayun atau saling konfirmasi dengan perguruan tinggi lain dan tidak mau mendengar klarifikasi di luar sistem atau kelompok mereka.
5. Semakin maraknya fenomena Ruqyah dimana mana termasuk sinetron sinetron di televisi swasta yang mempropagandakan Ruqyah sebagai sarana mengusir Jin sedangkan cara lain salah dan hanya cara Ruqyah saja yang benar.
6. Propaganda ruqyah di salah satu majalah yang dalam hal ini majalah Ghoib.
7. Penyerangan secara argumentasi di banyak sekali milis internet yang menyampaikan Tenaga Dalam dan senam pernapasan itu sesat tetapi penulisnya menyembunyikan identitasnya dan selalu memakai nama samaran lantaran ketidakmampuan dalam hal pembuktian soal seseorang memakai jin atau tidak
Seiring dengan laju perkembangan zaman, bekam pun mengalami perubahan tata cara pelaksanaan, berikut yaitu macam-macam bekam:
1. Tata Cara Melakukan Bekam Basah (Wet Cupping)
Yaitu metode pengeluaran darah kotor (blood letting) dengan cara disayat dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril pada penggalan yang dibekam.
Cara Melakukan Bekam Basah :
Å Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.
Å Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
Å Bersihkan penggalan kulit yang akan dibekam dengan desinfektans / alkohol.
Å Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau hingga piston tidak sanggup ditarik lagi.
Å Biarkan selama 3-5 menit.
Å Lepas gelas bekam dan sayat penggalan bekas bekam dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril.
Å Bekam lagi posisi yang disayat tadi.
Å Tunggu selama lebih kurang 3 menit hingga darah keluar dan menumpuk pada gelas bekam.
Å Lepas gelas bekam dan buang darah kotor yang keluar, bersihkan kembali gelas bekam dan desinfeksi.
Å Bekam lagi sebanyak 3-5 kali, atau hingga keluar cairan putih dari kulit.
Å Oles bekas sayatan dan bekam dengan minyak habbatus sauda’ (jinten hitam).
Å Lakukan setiap bulan atau setiap 2 ahad bagi yang penyakitnya parah.
2. Tata Cara Melakukan Bekam Kering (Dry Cupping)
Yaitu metode bekam yang tidak mengeluarkan darah dari tubuh. Cara Melakukan Bekam Kering :
Å Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien
Å Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
Å Pijat penggalan yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit.
Å Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau hingga piston tidak sanggup ditarik lagi.
Å Biarkan selama 10 menit (bagi pria), 7 menit (bagi wanita) atau 3 menit (bagi anak-anak).
Å Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit untuk menghilangkan bercak-bercak hitam atau blister.
Å Lakukan selama 7 hari bagi orang remaja dan 5 hari bagi anak - anak, kemudian diselingi masa interval selama 3 hari, kemudian dilanjutkan lagi dengan pembekaman.
3. Tata Cara Melakukan Bekam Seluncur (Sliding Cupping)
Yaitu metode bekam yang mana gelas bekam diseluncurkan di atas permukaan kulit yang rata (tidak tebal ototnya). Metode ini serupa dengan Guasha (cina), scrapping (inggris) atau kerokan (jawa), namun lebih kondusif lantaran tidak merusak pori-pori sebagaimana kerokan.
Cara Melakukan Bekam Seluncur :
Å Pilih titik bekam sebagai awalan seluncur, biasanya penggalan atas pundak.
Å Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
Å Pijat penggalan yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit. Oleskan minyak agak banyak sebagai pelumas
Å Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan kemudian gerakkan / seluncurkan perlahan-lahan hingga tampak bruise (memar) kemerahan.
Å Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit.
4. Tata Cara Melakukan Bekam Cepat (Flash Cupping) atau Bekam Tarik
Yaitu metode bekam dengan cara tarik lepas – tarik lepas secara cepat pada penggalan kulit yang sukar dibekam, atau apabila dibekam gelas cenderung jatuh. Area ini biasanya di sekitar wajah dan dahi.
Cara Melakukan Bekam Cepat :
Å Pilih titik bekam pada dahi atau penggalan yang nyeri.
Å Pilih gelas bekam (cup) yang proporsional dengan lebar dahi (tidak terlalu besar).
Å Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki secukupnya kemudian lepas.
Å Lakukan hal ini secara berulang-ulang hingga kulit berwarna kemerahan.
Dunia kedokteran dibentuk tercengang dengan adanya metode pengobatan ini, yang secara sepintas kelihatannya terkesan kuno, irrasional, mengada-ngada, dibanding dengan metode-metode modern. Para golongan non muslim pun sudah mengenal pengobatan ini, dengan adanya prinsip menyedot darah dan mengumpulkannya kemudian mengeluarkannya dengan teknik dan teknologi canggih. Sehingga muncullah mahir bekam dari negri barat ibarat DR. Michael Reed Gach dari California dengan bukunya Potent Poins, a Guide to Self Care For Common Ailments atau penelitian Kohler D (1990) dengan bukunya The Connective Tissue as The Physical Medium for Conduction of Healing Energy in Cupping Therapeutic Methode (titik mempunyai kegunaan banyak sekali panduan perawatan diri dan pengobtan penyakit umum).
Pengobatan dengan therapy bekam merupakan tindakan pengobatan prefentif dan kuratif. Secara eksklusif mengeluarkan penyakit, membersihkan dan meningkatkan kualitas serta melancarkan sirkulasi darah didalam tubuh. Dengan demikian sistem imunitas tubuh akan meningkat dan tubuh akan lebih kebal / tahan dari serangan-serangan banyak sekali macam penyakit. Masih wujud hingga hari ini, pemandangan orang berkerumun di tepi jalan menyaksikan tukang bekam melaksanakan tugas. Pelanggan pula duduk di atas dingklik dengan gelas beling atau tanduk kerbau menempel pada belakang badan.
Tanpa menghiraukan suasana sesak berterbangan, bekam dilabelkan sebagai amalan perubatan tradisional tepi jalan. Ini mengakibatkan bekam sering dipandang serong oleh majority masyarakat di negara ini, terutama apabila akomodasi perobatan modern semakin baik dan gampang diperoleh, apabila perobatan tradisional diukur berdasarkan piawaian perobatan modern.
Penggunaan bekam pada sebagian tubuh yang terkena kesan-kesan negatif sihir merupakan salah satu bentuk pengobatan paling efektif kalau dilakukan berdasarkan hukum semestinya. Jika sihir itu terjadi melalui masakan dan minuman, ada yang dilakukan dengan pemberian tindakan jin yang merasuk tubuh dan mengalir pada tubuh insan dialiran darah. Jika sihir yang terjadi melalui masuknya jin kedalam tubuh seseorang, lantas jin itu mengalir didalam darahnya sehingga mencapai kepala dan membuat halusinasi serta isyarat-isyarat otak, maka bekam yang merupakan tindakan mengeluarkan darah dari jalan alirannya dibahagian kepala dimana jin menunjukkan imbas padanya. selain bekam yang lebih efektif mengatasi sihir yaitu dengan penggunaan al-Qur’an al-Karim yang dengannya jin tidak boleh bertahan lama. Alangkah baiknya apabila dua cara penyembuhan digabungkan, yaitu al-Qur’an dan bekam.
Dunia medis menjadikan terapi bekam sebagai bentuk pengobatan yang awalnya memang berkarakteristik tradisional, akan tetapi dalam dunia Muslim maupun non Muslim cara ibarat ini sudah menjadi budaya yang tak abnormal lagi dikenal oleh masyarakat. Di era modern ini kita terbiasa mengkonsumsi masakan siap saji, masakan yang mengandung materi pengawet, zat pewarna, zat pengembang, penyedap rasa, pemanis, minyak, pestisida sayuran, dll, serta pencemaran udara telah menjadikan terjadinya penumpukan toksid (racun) dalam tubuh sehingga darah menjadi kotor dan statis (peredaran darah jadi tidak lancar). Kondisi tersebut bertahap akan mengganggu kesehatan fisik sehingga muncul keluhan - keluhan ibarat : merasa malas, gampang letih, pegal-pegal, sakit kepala, sakit pada persendian, mata berkunang-kunang, nampak murung, merasa tertekan dan tubuh terasa kurang sehat. Karena itulah darah kotor harus dikeluarkan. Bekam merupakan cara terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah saw untuk mengeluarkan darah kotor dalam tubuh.
Pemilihan waktu bekam yaitu sebagai tindakan preventif untuk menjaga kesehatan dan penjagaan diri terhadap penyakit. Adapun untuk pengobatan penyakit, maka harus dilakukan kapan pun, kalau dibutuhkan. Dan hendaknya bekam dilakukan dalam keadaan perut kosong lantaran di dalamnya terdapat kesembuhan. Maka dari itu, dianjurkan untuk makan masakan yang tidak berat sekitar 2-3 jam sebelumnya.
Penutup
Demikian makalah yang sanggup disajikan, tentu masih jauh dari kata sempurna. Karenanya kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan. Tak lupa ucapan terima kasih disampaikan kepada bapak Drs. M. Yusup, M.Ag. selaku dosen pembimbing, dan juga pihak-pihak yang turut membantu terselesaikannya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asbahi, Malik ibn Anas. “al-Muwatta’; Riwayat Muhammad ibn al-Hasan” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
_________. “al-Muwatta’; Riwayat Yahya al-Lais” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-‘Asqalani, Muhammad ibn Hajar. Bulug al-Maram min Adillat al-Ahkam. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma‘il. “Al-Jami‘ al-Sahih” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Darimi, ‘Abd Allah ibn ‘Abd al-Rahman. “Sunan Al-Darimi“ dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Khuli, Muhammad ‘Abd al-‘Aziz. al-Adab al-Nabawi. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Al-Maliki, Muhammad ibn ‘Alwi. Abwab al-Faraj. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2006.
_________. Mafahim Yajib An Tusahhah. t.tp., 1425.
Al-Naisaburi, Muslim ibn al-Hajjaj. “Al-Jami‘ al-Sahih” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Nasa’i, Ahmad ibn Syu‘aib. “al-Sunan al-Kubra” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. al-Azkar al-Nawawiyah. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.
_________. Riyad al-Salihin. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.
Al-Qahtani, Sa‘id ibn ‘Ali bin Wahf. Hisan al-Muslim. Ministry of Islamic Affairs, Endowments, Da’wah, and Guidance Kingdom of Saudi Arabia, 1996.
Al-Qazwaini, Muhammad ibn Yazid. “Sunan Ibn Majah” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Suyuti, Jalal al-Din. “al-Luma‘ fi Asbab Wurud al-Hadis” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Sijistani, Sulaiman ibn al-Asy‘as. “Sunan Abi Dawud” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-Syaibani, Ahmad ibn Hanbal. “Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
Al-San‘ani, Muhammad ibn Isma‘il. Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2004.
Al-Tirmizi, Muhammad ibn ‘Isa. “Sunan Al-Tirmizi” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.
CD-ROM Mausu‘at al-Hadis al-Syarif. Islamic Global Software Company, 1991-1997.
‘Imarah, Mustafa Muhammad. Jawahir al-Bukhari wa Syarh al-Qastalani. Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
[1][1] Hadis Riwayat Muslim, S{ah}i>h} Muslim, Kitab al-Maga>zi>, Bab Marad} al-Nabi> wa Wafa>tih, No. 4080 dalam CD-ROM Mausu>‘at al-H{adi>s\ al-Syari>f, Global Islamic Software Company, 1991-1997.
[2][2] Hadis Riwayat al-Bukha>ri>, S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, Kitab al-T{ibb, Bab al-Dawa>’ bi al-‘Asal, No. 5251, CD-ROM al-Mausu>‘at al-H{adi>s\ al-Syari>f, Global Islamic Software Company, 1991-1997.
[3][3] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, 2005) Hal. 525.
[4][4] Al Jauhari, Ash Shihah fil Lughah, 1/468. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Al Fairuzabadi, Al Qamus Al Muhith, 3/259. Mawqi’ Al Warraq
[5][5] Al Azhari, Tahdzbul Lughah, 1/202. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Ibnu Manzhur Al Mishri, Lisanul ‘Arab, 12/399. Dar Shadir. Juga Az Zabidi, Tajul ‘Arus, Hal. 7817. Mawqi’ Al Warraq
[6][6] Mawqi’ Wizarah Al Awqaf Al Mishriyah, “Fatawa Al Azhar” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Sya>milah, jilid VII hlm. 376.
[7][7]Lihat transkrip ceramah al-Syaikh S{a>lih} bin ‘Abd al-‘Azi>z A<l al-Syaikh yang berjudul al-Ruqa>’ wa Ah}ka>muha> oleh Sali>m al-Jaza>’iri>, hal. 4
[8][8] http://alhujjah.wordpress.com/2008/01/13/menelusuri-ruqyah-syariyyah/
[9][9] Jon Pamil MA, “Ruqyah Syar’iyyah; Solusi Islam Terhadap Gangguan dan Kejahatan Jin dan Setan” Makalah Seminar (Pekanbaru, 2005)
[10][10] http://alhujjah.wordpress.com/2008/01/13/menelusuri-ruqyah-syariyyah/
[11][11] Fathul Bari, 10/237
[12][12] Hadis Riwayat al-Bukhori, S,ahīh al-Bukhori, kitāb al-Musaqah, penggalan al-hijamah min al-syaqiqah wa al-shuda’ No. 5266, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[13][13] Hadis Riwayat Abu Daud, Musnad debu daud, kitāb al-thib, penggalan fi maudli’ al-hijamah No. 3362, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[14][14] Dapat dilihat dalam ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud dan Ta’liqat al-Hafidh Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997. Disana dijelaskan kalau pada awal tanggal hijriyah pergantian sel darah, di sana darah mengalami perkembangan sementara pada final bulan darah mengalami penyusutan, nah oleh lantaran itu pada pertengahan bulan dianjurkan pelaksanaan hijamah. Dan pada final bulan timbulnya kejelekan maka dari itu tanggal 21 dianjurkan hijamah pula. Karena hal itu sebagai bentuk pengobatan dari penyakit yang timbul. Tapi berdasarkan mahir medis tanggal yang baik yaitu pada pertengahan bulan.
[15][15] Hadis Riwayat Abu Daud, Musnad debu daud, kitāb al-thib, penggalan mata tustahabbu al-hijamah No. 3363, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[16][16] Hadis Riwayat al-Turmudzi, Jami’ al-Turmudzi, kitāb al-thib min Rasulillah, penggalan ma ja’a fi al-hijamah No. 1976, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[17][17] Hadis Riwayat Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, kitāb al-thib, penggalan fi ayy al-ayyam yuhtajam No. 3478, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
Buat lebih berguna, kongsi: