Revisi Registrasi Ppdb Sistem Zonasi 2019 | Se Mendikbud No 3 Tahun 2019

Revisi PPDB tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2019 - Pendaftaran PPDB Tahun pelajaran 2019/2020 menuai banyak kontrovesi. Sistem zonasi yang dipakai pemerintah ketika ini memang bagus, Sayangnya banyak orangtua mengeluhkannya sebab tidak sanggup menentukan sekolah unggulan atau favorit. Oleh sebab itu pada tanggal 21 Juni 2019, Mendikbud mengambil keputusan dengan menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2019.

Revisi PPDB tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud No  Revisi Pendaftaran PPDB Sistem Zonasi  2019 | SE Mendikbud No 3 Tahun 2019

Surat edaran perihal revisi PPDB ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/walikota di seluruh Indonesia. Adapun isi surat edaran ini menjelaskan bahwa jalur zonasi paling sedikit 80%. hal ini mengingat kondisi beberapa tempat yang belum sanggup melaksanakan secara optimal.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang REVISI PPDB

Bagi bapak dan ibu guru yang belum tahun isi surat edaran ini, berikut kami tuliskan.

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta didik gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:

a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan

c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa tempat yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan

3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2O19 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2O18 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan adaptasi biar sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.

Download juga : Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Link download Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2019 format PDF, UNDUH

Buat lebih berguna, kongsi: