Surat Edaran Ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020

gambar surat edaran pengenalan lingkungan sekolah  Surat Edaran Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020

SURAT EDARAN Nomor :6197/D.D4/PD/2019 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) TAHUN 2019

Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk akseptor didik gres tahun pelajaran 2019/2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi aktivitas PLS.

3. Pelaksanaan PLS, supaya didahului dengan menghadirkan orang tua/wali akseptor didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi perihal profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan akseptor didik gres kepada pihak sekolah.

4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam berguru di sekolah.

5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam PLS.

6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan aktivitas PLS dan memperlihatkan hukuman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima

Jangan lupa Download Materi MPLS 2019/2020

Selengkapnya silahkan download Surat edaran perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2019 format PDF, UNduh.

Buat lebih berguna, kongsi: