SURAT EDARAN NOMOR: 5951/D/KS/2019 TENTANG Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019 mengalami perubahan yang perlu diperhatika oleh sekolah. Selengkapnya blog guru-id akan menuliskan isi surat dari Kemendikbud berikut
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 wacana Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bab F nomor 3 tertulis:
“Nomor Ijazah untuk SPK pada bab bawah halaman muka meliputi arahan jenjang pendidikan, arahan satuan pendidikan, arahan “SPK”, dan nomor seri (nomorator)”.
Seharusnya:“Nomor ijazah untuk SPK pada bab bawah halaman muka meliputi arahan penerbitan, arahan jenjang pendidikan, arahan satuan pendidikan, arahan “SPK”, dan nomor seri (nomorator)”.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bab B nomor 10 tertulis:
“Angka 10 diisi dengan nomor akseptor Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda akseptor Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi info jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi info tahun, 2 (dua) digit berisi info arahan provinsi, 2 (dua) digit berisi info arahan kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi info arahan sekolah, 3 (tiga) digit berisi info arahan urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi info validasi.
Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor akseptor ujian sekolah”.
Seharusnya:“Angka 10 diisi dengan nomor akseptor Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda akseptor Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi info jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi info tahun, 2 (dua) digit berisi info arahan provinsi, 2 (dua) digit berisi info arahan kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi info arahan sekolah, 4 (empat) digit berisi info arahan urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi info validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor akseptor ujian sekolah”.
Selain perubahan tersebut di atas, terkait penggunaan blangko ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat kami menghimbau agar:
1. Mendistribusikan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh Sekolah Menengah kejuruan baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
2. Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bab “Paket Keahlian”untuk lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
Lebih lanjut mengenai klarifikasi pengisian blangko ijazah SMK, akan diterbitkan Petunjuk Teknis oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya berikut LINK DOWNLOAD surat edaran wacana pedoman pengisian blangko Ijazah 2018/2019, UNDUH
Jangan lupa Download juga : Juknis Penulisan Blangko Ijazah TAHUN 2019.
Demikianlah Informasi terkait dengan perubahan Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2019 bagi jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.