Rekrutmen Cpns Dan P3k Tahun 2019, Baca Surat Edaran Menpan Berikut !

Apa kabar sahabat pembaca blog guru-id. Pada posting kali ini akan admin publikasikan isu terbaru perihal lowongan CPNS dan P3K Tahun 2019. Adapun Informasi ini kami tulis menurut Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 yang dirilis tanggal 17 Mei 2019. Rencananya bahwa untuk pemerintah sentra Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50%. Sedangkan bagi pemerintah tempat Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70%.

Selengkapnya berikut guru-id tuliskan salinan lengkapnya. Selamat membaca.

 Pada posting kali ini akan admin publikasikan isu terbaru perihal  Rekrutmen CPNS dan P3K Tahun 2019, Baca Surat Edaran Menpan Berikut !

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Keija yang balasannya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat final Mei 2019.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, anjuran kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang jago pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan anjuran kebutuhan deretan sebagai berikut:

Rekrutmen CPNS dan P3K Tahun 2019


1. Pemerintah Pusat

Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi suplemen pegawai baru.

b. Instansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah Daerah

Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di tempat terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi suplemen pegawai baru.

Perlu kami sampaikan pula bahwa anjuran kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi supaya dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PAN R B dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada hidangan “unggah anjuran formasi” yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum memberikan anjuran hingga dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.

Demikian isu yang sanggup kami sampaikan, atas perhatian dan kolaborasi Saudara kami ucapkan terima kasih.

Surat edaran menpan perihal pengadaan ASN tahun 2019 diatas tentunya cukup terang apalagi dilema beda quota antara pemerintah sentra dan daerah. File lengkap dalam format PDF Silahkan download surat edaran menpan perihal pengadaan ASN 2019

Demikianlah isu perihal Rekrutmen CPNS dan P3K Tahun 2019 berdasarkan surat edaran menpan perihal pengadaan ASN tahun 2019. Semoga isu ini bermanfaat.

Buat lebih berguna, kongsi: