Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Ihwal Juknis Bos Terbaru

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 - Benarkah bila Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan kembali direvisi ? Jawabannya benar, alasannya yakni ketika ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan gres yang mengatur perihal perubahan atas peraturan mendikbud nomor 3 tahun 2019 perihal petunjuk teknis pemberian operasional sekolah reguler.

Pada posting kali ini viter melalui guru-id.com akan menuliskan perubahan penting pada juknis BOS 2019 sesuai permendikbud nomor 18 tahun 2019. Salah satuanya yakni perihal honor guru honorer yang naik dari 15% menjadi 30%.

 alasannya yakni ketika ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan gres yang mengatur perihal perubah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Terbaru

Sesuai dengan diktum juknis bos reguler terbaru ini bahwa bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui pemberian operasional sekolah regular.

Adapun dikarenakan persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui pemberian operasional sekolah regular, belum sanggup menunjang kesejahteraan guru yayasan, maka permendikbud khusus perubahan untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

 alasannya yakni ketika ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan gres yang mengatur perihal perubah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Terbaru

Pada permendikbud nomor 18 tahun 2019 berisi perihal tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban pemberian operasional sekolah reguler yang mencakup tujuan umum, khusus, sasaran, waktu penyaluran dan Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah.

Tim BOS Reguler Sekolah terdiri atas kepala Sekolah, bendahara, satu orang unsur guru, satu orang unsur komite sekolah dan satu orang dari unsur orang tua/wali penerima didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan dapat dipercaya dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Data Dapodik yang dipakai sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu penerima didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.

Juknis BOS Reguler Tahun 2019

GAMBAR JUKNIS BOS TAHUN 2019

Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi jadwal rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP

Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.

Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Sekolah dengan ketentuan sesuai permendikbud nomor 18 tahun 2019

Larangan Penggunaan Dana BOS tahun 2019

Para masyarakat indonesia khususnya orangtua wajib melaporkan ke dinas pendidikan apabila sekolah memakai Dana BOS untuk kegiatan berikut ini :

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak (Software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau Software sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis tempat kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. membiayai kemudahan kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau penerima didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris Sekolah);
  9. dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. dipakai untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  11. membangun gedung atau ruangan baru;
  12. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  13. membeli materi atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelaj aran;
  14. membeli saham;
  15. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  16. membiayai penyelenggaraan upacara atau jadwal keagamaan;
  17. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  18. membiayai kegiatan yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Besaran Pembayaran Guru Honorer

Ternyata pada juknis bos tahun 2019 untuk pembayaran guru honorer masih sanggup dianggarkan dari dana BOS. Adapun dana bos tersebut sanggup dibayarkan untuk :

  1. Guru honorer atau guru yayasan.
  2. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen Sekolah termasuk melaksanakan kiprah pendataan Dapodik).
  3. Pegawai perpustakaan.
  4. Laboran.
  5. Petugas UKS.
  6. Penjaga Sekolah.
  7. Petugas satuan pengamanan.
  8. Petugas kebersihan.
Keterangan:

a. pada prinsipnya Pemda dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;

b. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;

c. pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;

d. guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:

1) mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau jadwal diploma empat (S-l/D-IV); dan

2) mendapat penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Selengkapnya silahkan download permendikbud nomor 18 tahun 2019 perihal juknis BOS 2019/2020 revisi terbaru melalui link berikut .

LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 PDF DAN WORD,==> SIMPAN FILE<===

Kesimpulan

Terima kasih telah membaca artikel viter yang menginformasikan perihal Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 terkait perubahan Juknis BOS Reguler tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Semoga bermanfaat.

Buat lebih berguna, kongsi: