Operator Sekolah Menerima Sk Dan Didanai Dari Bos Tp 2014-2015

Menjadi seorang Operator Sekolah memang tidaklah mudah, selain dibutuhkan keahlian khusus sesuai bidangnya serta dibutuhkan pula semangat tinggi, vitalitas, loyalitas, dan integritas selama menjalankan tugas.
Bayangkan saja pada ketika proses pengiriman data, seorang operator sekolah sering bekerja lembur siang malam didepan komputer yang selalu tersambung dengan koneksi internet guna menuntaskan tugasnya secara sempurna waktu dan juga benar.
Belum lagi jikalau beberapa problem mulai menghadang menyerupai gangguan koneksi internet, pulsa modem habis, komputer error, gangguan virus, server down, data yang harus diinput tidak lengkap, bahkan kondisi kesehatan yang kadang tidak vit dan masih banyak lagi lainnya. Anda yang menjadi operator sekolah niscaya juga merasakannya bukan?.


Berdasarkan Surat Dirjen Dikdas Kemdikbud No.3015/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 wacana Penjaringan Dapodikdas Tahun Pelajaran 2014-2015 tepatnya di poin ke 4 dijelaskan secara terang bahwa Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di forum sekolahnya menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku selama 1 tahun serta didanai dari dana BOS sesuai Juknis BOS 2014.
Tugas pokok Operator Sekolah sesuai surat tersebut yaitu sebagai petugas penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) antara lain data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan data semester 1 tahun pelajaran 2014-2015.
Adanya surat dirjen dikdas ini yaitu bukti akan pentingnya dapodik sebagai basis data yang bersumber eksklusif dari masing-masing sekolah sehingga diharapkan petugas khusus yang professional yaitu Operator Sekolah.
Dengan demikian pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah dan pengelola dana BOS tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menawarkan gaji kepada operator sekolahnya terkait pembiayaan proses penjaringan data dan lainnya sebab menyangkut data penting sekolah baik data statistik sekolah, data siswa, data guru, beasiswa kuliah bagi guru, dan data-data penting lainnya menyerupai yang bekerjasama dengan tunjangan-tunjangan guru.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Dirjen Dikdas Kemdikbud No.3015/c/LK/2014 tersebut DISINI.

Sekian warta wacana Operator Sekolah Mendapat SK dan Dibiayai dari BOS TP 2014-2015, biar bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Buat lebih berguna, kongsi: