Advokat - Tentu kita tiruana kenal dan sering mendengar istilah Pengacara, Advokat, Penasehat Hukum, Kuasa Hukum serta Konsultan hukum.
Sering kali kita lihat, baliho-baliho atau papan nama dari suatu Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Penasehat Hukum, dan Kantor Konsultan Hukum.
Akan tetapi, pernahkah kita berpikir atau bertanya, apa maksud pengertian dan perbedaan antara Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum, dan Konsultan hukum?
Sekilas mungkin pernah kita bertanya apakah pengertian dan perbedaannya.
Akan tetapi, tidak tiruana dari kita mau berusaha untuk mencari tahu apa perbedaan dan pengertiannya.
Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum
Sering kali kita lihat, baliho-baliho atau papan nama dari suatu Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Penasehat Hukum, dan Kantor Konsultan Hukum.
Sekilas mungkin pernah kita bertanya apakah pengertian dan perbedaannya.
Akan tetapi, tidak tiruana dari kita mau berusaha untuk mencari tahu apa perbedaan dan pengertiannya.
Seandainya saja anda seorang Mahasiswa Hukum, tentu saja memang harus tahu dan mengerti apa pengertian dan perbedaan dari Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum, dan Konsultan Hukum tadi.
Tapi bagi sebagian orang awam, kalaulah tidak tersangkut atau tersandung dalam permasalahan hukum, tidaklah begitu mau berusaha untuk mencari tahu, apakah Pengertian dan Perbedaan dari Pengacara/ Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum.
Tapi bagi sebagian orang awam, kalaulah tidak tersangkut atau tersandung dalam permasalahan hukum, tidaklah begitu mau berusaha untuk mencari tahu, apakah Pengertian dan Perbedaan dari Pengacara/ Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum.
Sebagai orang awam, saya ingin sedikit mengambarkan apa yang dimaksud dan perbedaan dari Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum.
Berikut Pengertian dari:
1. Advokat/ Pengacara
Apa itu Advokat? Apa itu Pengacara?
Pengertian dan definisi dari Advokat tentulah tidak terlepas dari Undang-undang sebagai dasar dari adanya Profesi Advokat tersebut yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 wacana Advokat.
Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255. Pengertian advokat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat yaitu orang yang ber profesi memdiberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Advokat ditetapkan bahwa advokat yaitu penegak aturan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak aturan lainnya (hakim, jaksa, dan polisi).
Advokat sebagai penegak aturan menjalankan kiprah dan fungsinya secara berdikari untuk mewakili kepentingan masyarakat dan tidak terpengaruh kekuasaan negara.
Karena itu advokat sanggup di artikan mempunyai sudut pandang sendiri, dengan cara berpikir yang adil.
Advokad dalam sudut pandang pribadinya, ia mewakili kepentingan masyarakat (klien) untuk membela hak-hak hukumnya. Namun, dalam membela hak-hak aturan tersebut, cara berpikir advokat harus adil menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki dan instruksi etik profesi.
Untuk itu, dalam instruksi etik ditentukan diantaranya, advokat boleh menolak menangani kasus yang berdasarkan keahliannya tidak ada dasar hukumnya, dan advokad dihentikan mempersembahkan info yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 wacana Advokat, pengertian advokat yaitu seseorang yang mempunyai profesi untuk mempersembahkan jasa aturan kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa yaitu seseorang yang mempunyai profesi untuk mempersembahkan jasa aturan di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.
Karena itu, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, untuk itu ia harus meminta izin terlebih lampau ke pengadilan dimana ia akan beracara.
Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255. Pengertian advokat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat yaitu orang yang ber profesi memdiberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Advokat ditetapkan bahwa advokat yaitu penegak aturan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak aturan lainnya (hakim, jaksa, dan polisi).
Advokat sebagai penegak aturan menjalankan kiprah dan fungsinya secara berdikari untuk mewakili kepentingan masyarakat dan tidak terpengaruh kekuasaan negara.
Karena itu advokat sanggup di artikan mempunyai sudut pandang sendiri, dengan cara berpikir yang adil.
Advokad dalam sudut pandang pribadinya, ia mewakili kepentingan masyarakat (klien) untuk membela hak-hak hukumnya. Namun, dalam membela hak-hak aturan tersebut, cara berpikir advokat harus adil menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki dan instruksi etik profesi.
Untuk itu, dalam instruksi etik ditentukan diantaranya, advokat boleh menolak menangani kasus yang berdasarkan keahliannya tidak ada dasar hukumnya, dan advokad dihentikan mempersembahkan info yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 wacana Advokat, pengertian advokat yaitu seseorang yang mempunyai profesi untuk mempersembahkan jasa aturan kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa yaitu seseorang yang mempunyai profesi untuk mempersembahkan jasa aturan di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.
Karena itu, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, untuk itu ia harus meminta izin terlebih lampau ke pengadilan dimana ia akan beracara.
2. Penasehat Hukum
Apa itu Penasehat Hukum?
Penasehat aturan atau solicitor dapat diartikan sebagai orang yang bertindak dalam mempersembahkan nasehat-nasehat dan pendapat aturan terhadap suatu tindakan ataun perbuatan aturan yang akan dan yang sudah dilakukan oleh kliennya. (non-litigation)
3. Konsultan Hukum
Apa itu Konsultan Hukum?
Pengertian dari Konsultan aturan yaitu yang berspesialisasi dalam aturan korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin perjuangan yang khusus yang didiberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan.
Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan aturan yang berkaitan dengan bidang usaha.
Pekerjaan Konsultan Hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melakukan uji tuntas segi aturan untuk menilai apakah kesepakatan yang dibentuk menguntungkan untuk klien.
Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memdiberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk kiprah dan tanggung balasan pegawai perusahaan.
Dalam melakukan tugasnya, seorang Konsultan Hukum haruslah mempunyai pengetahuan terkena aspek aturan kontrak, aturan pajak, accounting, aturan sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, aturan penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.
Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan aturan yang berkaitan dengan bidang usaha.
Pekerjaan Konsultan Hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melakukan uji tuntas segi aturan untuk menilai apakah kesepakatan yang dibentuk menguntungkan untuk klien.
Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memdiberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk kiprah dan tanggung balasan pegawai perusahaan.
Dalam melakukan tugasnya, seorang Konsultan Hukum haruslah mempunyai pengetahuan terkena aspek aturan kontrak, aturan pajak, accounting, aturan sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, aturan penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.
Demikianlah pengertian dan perbedaan dari Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum serta Konsultan Hukum. Semoga bermanfaa!
Buat lebih berguna, kongsi: