Selektif Dalam Bermadzhab Semoga Tidak Salah Jalan Dalam Islam


Mayoritas kaum Muslimin mengikuti rujukan bermadzhab dalam menjalankan kehidupan beragama sehari-hari. Di Indonesia, kaum Muslimin mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i dalam bidang fiqih, madzhab Abu al-Hasan al-Asy’ari dalam bidang dogma dan madzhab Hujjatul Islam al-Ghazali dan Abu al-Hasan al-Syadzili dalam bidang tashawuf. Demikian menyerupai dijelaskan oleh Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.

Namun demikian rujukan bermadzhab ini tidak jarang disalah pahami oleh mereka yang anti madzhab. Menurut mereka, saat seseorang itu mengikuti madzhab suatu imam, maka ia harus mengikutinya 100 % dari A hingga Z. Tentu saja langkah menyerupai ini tidak sempurna dan tidak ada dalam logika beragama. Dalam sebuah obrolan terbuka di Masjid al-Mujahidin, Denpasar, seorang Wahhabi menyampaikan kepada kami, “Kalau Anda memang mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i, seharusnya Anda tidak usah tahlilan dan selamatan selama 7 hari kematian. Karena al-Imam al-Syafi’i sendiri beropini bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak akan hingga kepada mayit.” Demikian somasi orang Wahhabi tadi terhadap kami. Dalam mengikuti rujukan bermadzhab dengan mengikuti madzhab salah satu imam mujtahid, contohnya lebih banyak didominasi umat Islam Indonesia mengikuti madzhab al-Syafi’i, tidak berarti kita menyembah al-Imam al-Syafi’i, dengan artian mengikuti seluruh pendapat ia 100 % mulai dari A hingga Z.

Para ulama kita, yang menuntun kita mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i mengajarkan semoga kita bermadzhab secara selektif dan korektif. Hal ini yang kita istilahkan dengan madzhab secara manhaji, atau bermadzhab dengan cerdas. Al-Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, murid terbaik dan penyebar madzhab al-Imam Abu Hanifah, menyelisihi gurunya (Abu Hanifah) dalam 2/3 madzhab. Akan tetapi keduanya tetap dianggap sebagai pengikut dan penyebar madzhab Hanafi. Para ulama pengikut madzhab Maliki, dalam banyak problem menyelisihi pendapat Imam Malik bin Anas, sang pendiri madzhab sendiri. Namun mereka tetap dianggap sebagai pengikut madzhab Maliki.

Dalam madzhab al-Syafi’i sendiri, para ulama setuju bahwa saat terjadi perbedaan pendapat antara qaul qadim (pendapat lama), yaitu hasil ijtihad ia saat masih tinggal di Iraq, dengan qaul jadid (pendapat baru), yaitu hasil ijtihad ia sesudah tinggal di Mesir di selesai hayatnya, harus mengikuti qaul jadid sesuai dengan pesan al-Imam al-Syafi’i sendiri. Akan tetapi sekitar dalam 12 problem para ulama kita mengharuskan mengikuti qaul qadim, alasannya yaitu sesudah dikaji dan diteliti, qaul qadim itu lebih berpengaruh dalilnya dalam 12 problem tersebut. Hal ini bukan berarti kita keluar dari madzhab al-Imam al-Syafi’i. Tetapi mengikuti madzhab ia dalam ijtihad yang kita pandang benar dan berpengaruh dalil-dalilnya.

Kaitannya dengan pengiriman hadiah pahala tahlilan kepada mayit, memang ada riwayat yang sangat terkenal dari al-Imam al-Syafi’i, bahwa ia berpendapat, hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak hingga kepada mayit. Namun sebagian besar pengikut madzhabnya, beropini bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an hingga kepada mayit. Pendapat ini sesuai dengan pendapat al-Imam Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Oleh alasannya yaitu itu, siapapun tidak sanggup menggugat pengikut madzhab al-Syafi’i yang melaksanakan tradisi pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an dan lain-lain kepada mayit, selama mereka mengikuti pendapat lain yang dipandang lebih berpengaruh dalilnya.

Perlu diketahui bahwa al-Imam al-Syafi’i hanya beropini bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an saja yang tidak hingga kepada mayit. Sedangkan hadiah pahala selainnya, menyerupai selamatan (sedekah), shalawat, tahlil, tasbih, tahmid, shalat, haji dan lainnya, al-Imam al-Syafi’i beropini sampai. Oleh alasannya yaitu itu, hadiah pahala selamatan selama tujuh hari, berdasarkan al-Syafi’i pahalanya sanggup hingga kepada mayit.

Demikian artikel Seleksi dalam bermadzhab, semoga manfaat!!!
Buat lebih berguna, kongsi: