Siapa Sajakah yang Boleh Berijtihad?
Persoalan utama dalam membahas perkembangan ijtihad adalah: semenjak kapankah ijtihad itu sudah dimulai (berlaku); apakah pada masa sekarang ini masih berlaku dan bagaimana kemungkinan berlakukanya untuk masa mendatang.
Kalau membicarakan awal berlakunya ijtihad tentu kita akan menoleh ke masa paling dini dari keberadaan aturan Islam, yaitu semenjak masa kehidupan Nabi. Para ulama berbeda pendapat apakah Nabi boleh berijtihad pada duduk masalah aturan syari’at yang tidak ditemukan petunjuk terperinci dalam Al-Qur’an?
Ahmad bin Hanbal dan Qadi Abu Yusuf mengatakan, Nabi boleh berijtihad pada masalah-masalah yang tidak ditemukan dalil penunjukannya. Abu Ali al-Jabai dan anaknya Abu Hasyim mengatakan, Nabi dilarang berijtihad dalam aturan syari’at. Sementara Imam Syaf’i dalm kitabnya ar-Risalah membolehkan Nabi berijtihad dengan ijtihad tanpa batas, pendapat ini serupa dengan pendapat teman-teman Imam Syafi’i menyerupai al-Qadi ‘Abdu Jabbar dan Abu Al-Husain al-Basri. Sebagian ulama menilai bahwa nabi hanya boleh berijtihad dalam duduk masalah kemeliteran dan perang, bukan pada duduk masalah aturan syari’at.
Pengarang buku al-Ahkam fi Ushul al-Ahkam Imam Saifuddin Abi al-Hasan menentukan pendapat wacana pembolehan Nabi melaksanakan ijtihad pada duduk masalah yang tidak ditemukan petunjuk dalilnya secara jelas. Baik dari sisi logika maupun dalil mendukung pendapat tersebut. Bahwa dari sisi logika, perjuangan ijtihad sanggup bernilai ibadah kepada Allah bagi pelakunya, menyerupai sabda Nabi:
حُكْمِيٌّ عَلَيْكَ أَنْ تَجْتَهِدَ وَتَقَيَّسَ
Pada duduk masalah penentuan aturan (yang tidak dijelaskan kepastian dalilnya), maka kalian boleh berijtihad dan berqiyas.
Hadis ini dari sisi logika, ijtihad tidak bertentangan dengan kecerdikan manusia. Dari sisi dalil baik al-Qur‘an dan hadis, keduanya mendukung perjuangan ijtihad dan menganjurakan pelaksanaanya, menyerupai pada firman Allah pada Q.S. al-Hasyr/59: 2.
فَاعْتَبِرُوْا يَاأُوْلِى الأَبْصَارِ
Maka hendaklah kau mengambil I’tibar wahai orang-orang yang mempunyai pandangan (akal).
Lafadz ulil abshar pada ayat ini berkonotasi umum dan berlaku untuk semua orang yang mempunyai kafasitas untuk hal itu, sementara Nabi diantara mereka yaitu orang yang lebih pantas dan lebih berkualitas. Dan ijtihad selain berlaku kepada Nabi, juga kepada Nabi-Nabi sebelumnya.Dan firman Allah pada ayat lain Q.S. an-Nisa/4: 105.
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيماً
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, biar kau mengadili antara insan dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kau menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), alasannya yaitu (membela) orang-orang yang khianat.
Rujukan Tulisan
Departemen Agama RI. Quran dan Terjemahannya. Diponegoro: Al-Hikmah, 2008.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jilid, 2, Cet, 1; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Buat lebih berguna, kongsi:
