Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru PNS atau Non-PNS, di sekolah negeri ataupun swasta. Akan dicairkan secara twiwulan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 perihal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Baca : alokasi anggaran pendidikan tahun 2015
Mengingat hal tersebut, pemerintah menerapkan tiga asas dalam menyalurkan dukungan profesi ini, yaitu:
- Tepat sasaran; diberikan kepada guru yang berhak, yang memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, memenuhi 24 jam tatap muka per ahad dan ijazah yang linier (serumpun) dengan bidang sertifikasinya.
- Tepat jumlah, berarti jumlah dukungan yang disalurkan harus senilai dengan satu kali honor pokok guru. Untuk guru PNS, honor pokok ini juga harus diperhatikan alasannya yakni honor pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya. Sedangkan untuk guru swasta harus sesuai honor inpassing. Inpassing yakni penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
- Asas terakhir yakni sempurna waktu; yakni bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah kawasan melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
Jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah, bukan ke Kemendikbud. Kecuali bila SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu gres dapat ditanyakan ke pusat. Karena dikala seorang guru PNS sudah mendapat SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Referensi : https://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/4611
Buat lebih berguna, kongsi: