guru-id.com - Berdasarkan surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui dirjen GTK nomor 2531/B3.2/GT/2019 ihwal Pemberitahuan pelaksanaan Remedial Bagi akseptor aktivitas PPG Daerah Khusus 2018, maka blog guru-id akan membuatkan beberapa informasi penting terkait edaran tersebut mulai dari waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, Pembiayaan, kelengkapan administrasi, dan tata cara registrasi remedial online. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akseptor yang lulus PPG kawasan khusus tahun 2018 berjumlah 1.175 orang.
Program Remedial PPG ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada guru-guru yang telah meningkat kompetensinya sesudah mengikuti progam PPG Dasus tetapi belum sanggup mencapai batas nilai kelulusan, sehingga diperlukan sanggup mengikuti remediasi , akseptor sanggup lulus saat mengikuti tes Uji pengetahuan (UP).
Adapun calon akseptor remedial sanggup mendaftar aktivitas remedial dengan ketentuan sebagai berikut ;
1. Waktu pelaksanaanProgram remedial akan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga dengan 10 Mei 2019. Yang dilanjutkan Uji Pengetahun pada tanggal 11 Mei 2019.
2. Tempat pelaksanaanProgram remedial akan dilaksanakan di lokasi terdekat dengan 15 forum pendidik dan tenaga kependidikan (LPTK) penyelenggara UP, dengan rincian sebagai berikut:
3. PembiayaanPendaftaran Program Remedial PPG Dasus
Calon akseptor remedial mendaftar pada laman https://daftar.sergur.id/ sesuai dengan loksi remedi dan LPTK yang telah ditentukan pada daftar terlampir. Peserta sanggup mendaftar pada rentang waktu 22 s.d 27 April 2019. Bagi calon akseptor yang tidak mendaftarkan diri dianggap mengundurkan diri.
Anda sanggup mendownload surat Pemberitahuan pelaksanaan Remedial Bagi akseptor aktivitas PPG Daerah Khusus 2018 dengan cara klik. SIMPAN PDF FILE.