Dana Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2016 Telah Ditransfer Ke Kas Daerah

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2016 telah dilakukan oleh Pemerintah pusat, baik untuk Guru PNS/ Non PNS diseluruh Indonesia. Berita ini kami peroleh dari Admin P2TK sentra Tagor Alamsyah Harahap yang  menginformasikan bahwa Kementrian Keuangan RI telah melaksanakan transfer dana pinjaman profesi guru dan pelengkap penghasilan triwulan I ke kas kawasan seluruh Indonesia per 29 Maret 2016 lalu.


Tentu gosip ini merupakan kabar baik bagi para guru yang ketika ini tengah menunggu dana pinjaman sertifikasinya cair. Sedangkan terkait pencairannya sekarang hanya tinggal menunggu realisasi dari Pemerintah Daerah masing-masing.

Khusus bagi guru yang ketika ini belum terbit SK pinjaman profesinya, diharap untuk melaksanakan perbaikan pada data Dapodik sekolah dan tidak melewati bulan Mei 2016.

Baca juga:  Cara Cek SKTP Sertifikasi Guru di Info GTK tahun 2016

Berbeda dengan guru yang berstatus PNS, bagi Guru Non PNS (GTY/Kontrak Daerah) dana pinjaman sertiikasi Triwulan 1 tahun 2016 telah ditrasnfer pribadi ke rekening guru masing-masing. Hal tersebut disebabkan lantaran khusus Guru Non PNS, dana sertifikasinya pribadi ditangani oleh sentra sehingga tidak diharapkan transfer dana ke daerah.

Cara mengetahui dana sertifikasi telah diransfer ke rekening pada Info GTK :
  1. Silahkan buka lembar info GTK yang sanggup dilihat DISINI
  2. Login dengan memasukkan username (NUPTK/NRG) serta password (Tanggal Lahir)
  3. Selanjutnya cek pada kolom "Verifikasi Data Tunjangan Profesi"
  4. Jika validasi status rekening sudah terisi, sanggup dipastikan dana sertifikasi sudah ditransfer pada rekening masing-masing.

Sekian infomasi perihal Dana Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2016 Telah Ditransfer ke Kas Daerah, dan tunggu gosip kami lainnya.

Semoga bermanfaat !
Buat lebih berguna, kongsi: