Makalah Sejarah Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah Saw


Makalah Sejarah Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Oleh A. Risnawaty Widayani

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kajian teori-teori terbangunnya suatu peradaban, terdapat sebuah pendapat terkenal yang menyatakan bahwa cara pandang dunia yang dilahirkan dari semangat yang dibawa oleh ide-ide atau gagasan pemikiran keagamaan merupakan unsur paling penting terbangunnya sebuah peradaban.[1] Dalam konteks ini, kemunculan Islam di Semenanjung Arabiyah sekitar kurun ketujuh Masehi telah menjadi faktor utama pelopor munculnya sebuah peradaban gres yang terlahir dari sebuah wilayah yang secara geografis dikelilingi tanah gersang dan secara sosiologis telah berabad-abad karam dalam kegelapan kebodohan.

Masyarakat yang mendiami Semenanjung Arabiyah tersebut cenderung terabaikan lantaran disebabkan oleh kebiasaan mereka yang berpindah-pindah juga disebabkan oleh ketiadaan kesatuan institusi politik yang mempersatukan suku-suku yang justru seringkali saling bermusuhan, kenyataannya juga bahwa lebih banyak didominasi masyarakat bangsa mereka ialah buta huruf.[2]

Islam semenjak awal sejarah kemunculannya dengan Rasulullah saw. sebagai tokoh sentral yang secara cepat melahirkan sebuah komunitas masyarakat madani (civil society) bernegara, berperadaban di Madinah dalam mataratai sejarah peradaban Islam merupakan fase terpenting dibangunnya prinsip-prinsip utama dan dasar-dasar yang kokoh bagi terbangunnya sebuah peradaban gres tersebut dengan memperlihatkan landasan-landasan ideologis-normatif maupun banyak sekali tatacara simpel sebagai sumber mata air keteladan generasi selanjutnya.

Makalah Sejarah Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW Makalah Sejarah Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Termasuk hal tersebut, masyarakat negara yang dibangun Rasulullah saw. telah memperlihatkan beberapa latar belakang dan model awal instrument-instrumen dan institusi-institusi yang mejadi pilar penting keberadaan sebuah masyarakat. Jika dalam perspektif ilmu ketatanegaraan modern mengenal tiga forum kekuasaan negara atau yang disebut sebagai trias politica yakni kekuasaan forum legislatif, administrator dan yudikatif maka ternyata Rasulullah saw. telah mempraktekkan tiga bentuk institusi tersebut.

Makalah ini akan mengeksplorasi sejarah salah satu institusi trias politica tersebut yaitu institusi yudikatif (peradilan)di zaman Rasululllah saw. kajian terhadap tema ini akan menemukan arti penting peradilan lantaran dengan mengerti dan memahami sejarah awal dan konsepsi peradilan di zaman Rasulullah saw. akan memudahkan untuk lebih mengenal semangat keadilan yang dibawa oleh pemikiran Islam dan pernah dipraktekkan melalui peradaban Islam selama berabad-abad, sehingga tidak keliru jikalau Edmund Burke(1729-1797), seorang penulis negarawan Inggris, mengakui bahwa bekerjsama undang-undang atau aturan Islam diterapkan kepada semua umat Islam tanpa ada perbedaan antara raja dengan pembantu. Undang-undang aturan Islam telah tersusun rapi dan kokoh sehingga secara nyata telah menjadi aturan atau undang-undang yang sangat fundamental dan paling cemerlang yang pernah dikenal oleh sejarah manusia.[3]

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas mengenai sejarah peradilan pada masa Rasulullah saw.

BAB II
PEMBAHASAN

Penetapan aturan pada periode Rasulullah saw. berlangsung 22 tahun 2 bulan 22 hari. Periode ini telah mewariskan nas-nas aturan dalam al-Qur’an dan sunah Rasul, mewariskan sejumlah asas-asas penetapan aturan yang menyeluruh serta memberi petunjuk kepada sejumlah sumber dan dalil-dalil untuk menentukan hukum. Periode ini telah meninggalkan asas-asas penetapan aturan yang sempurna.[4]

Periode Rasulullah saw. terdiri atas dua fase yang masing-masing mempunyai corak dan karakteristik tersendiri. Fase Makkiyah ialah semenjak Rasulullah saw. masih menetap di Mekah selama 12 tahun beberapa bulan, semenjak Nabi Muhammad dilantik menjadi rasul hingga hijrah ke Madinah. Pada fase ini umat Islam masih terisolir, sedikit kuantitas dan kapasitasnya masih lemah, belum sanggup membentuk komunitas umat yang mempunyai forum pemerintahan yang kuat. Perhatian Rasulullah saw. pada fase ini dicurahkan kepada aktifitas penyebaran dakwah untuk proyek penanaman tauhid kepada Allah swt. dan meninggalkan praktek-praktek penyembahan berhala. Rasulullah saw. tetap berusaha mencurigai orang-orang yang selalu berusaha menghalangi jalan dakwahnya dan memperdaya orang-orang beriman dengan banyak sekali macam tipu daya. Dengan situasi dan kondisi menyerupai itu, maka fase ini belum ada kesempatan membentuk perundang-undangan, tata pemerintahan dan lain-lain. Pada surah-surah Makkiyah menyerupai surah Yunus, al-Ra’d, al-Furqan, Yasin dan lain-lain, tidak terdapat ayat-ayat yang membahas perihal hukum-hukum positif (amaliah), akan tetapi justru banyak membahas seputar persoalan-persoalan iman teologi dan aqidah.[5]

Fase Madaniyah ialah semenjak Rasulullah saw. hijrah dari Mekah ke Madinah hingga wafat tahun 11 H/632 M. Pada fase Madaniyah ini Islam sudah kuat, kuantitas umat Islam sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan sehingga media-media dakwah berlangsung dengan kondusif dan damai.

Keadaan menyerupai inilah yang mendorong perlu adanya tasyri’ dan pembentukan perundang-undangan yang mengatur perhubungan antara individu dari suatu bangsa dengan bangsa lain, mengatur perhubungan atau kontak komunikasi dan interaksi mereka dengan kalangan non muslim, baik di masa tenang atau di masa perang. Di Madinah disyariatkanlah berupa hukum-hukum pernikahan, perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan dan lain-lain. Dengan demikian pada surah-surah Madaniyah di dalam al-Qur’an banyak memuat ayat-ayat pembahasan hukum.[6]

Keberadaan Rasulullah saw. sendiri di masyarakat-negara Madinah ketika itu jikalau dilihat dari konsep ketatanegaraan modern menggabungkan ketiga institusi trias politica yaitu kekuasaan legislatif (sult}ah tasyri’iyah), kekuasaan administrator (sultah tanfiziyah) dan kekuasaan yudikatif (sultah qadaiyah) sekaligus. Sebagai seorang akseptor sekaligus penyampai wahyu dari Allah swt., Rasulullah saw. merupakan satu-satunya sumber segala aturan dan tata aturan, bahkan segala perbuatan dan ucapa Rasulullah saw. juga diposisikan sebagai sumber legislasi yang harus ditaati sedangkan unsur kekuasaan administrator Rasulullah saw. sanggup dilihat dari pelaksanaan Rasulullah dalam menegakkan hukum-hukum Allah swt. dari banyak sekali aspek kehidupan sosial, ekonomi maupun politik.

Adapun kekuasaan yudikatif Rasulullah saw. diharapkan untuk menegakkan keadilan dan pemeliharaan hak-hak masyarakat yang terkadang mengalami perselisihan atau persengketaan. Proses yang dilakukan pun menjadi penting sebagai cara penguatan sistem sebuah masyarakat dimana nantinya akan diteladani oleh umat Islam secara keseluruhan. Penyatuan tiga kekuasaan sekaligus di tangan seorang Rasulullah saw. ini tidaklah menjadikan kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kekuasaan lantaran jaminan kema’suman Rasulullah saw. (terjaga dari dosa) sekaligus sebagai teladan bagi umat.[7] Sementara itu, piagam Madinah (al-Misaq al-Madani) sebagai undang-undang tertulis yang disusun tidak usang sesudah sampainya Rasulullah saw. di Madinah mempunyai muatan-muatan yang mengatur kekerabatan sosial politik masyarakat di Madinah dimana salah satu pasalnya menegaskan kewajiban unsur-unsur anggota masyarakat tersebut, khususnya dari kalangan muslim untuk saling bertanggung jawab secara bahu-membahu terhadap keamanan umum di Madinah.[8]

Teks piagam Madinah disebutkan bahwa masing-masing orang mukmin bertanggung jawab atas kejahatan yang terjadi di sekitarnya meskipun hal itu dilakukan oleh anaknya sendiri.[9] Adapun jikalau terjadi perselisihan dan persengketaan maka otoritas legislasi dan yuridiksi berada di tangan Allah swt. dan Rasul-Nya.[10]

A. Kewenangan/Kompetensi Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Otoritas yuridiksi yang hanya dimiliki oleh Rasululah saw. ini sangat tegas ditekankan dalam Q.S. al-Nisa’/4: 65. Terjemahnya: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kau hakim terhadap masalah yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kau berikan, dan mereka mendapatkan dengan sepenuhnya.[11]

B. Kitab Pedoman Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Sumber aturan peradilan pada masa Rasulullah saw. hanya dua yaitu al-Qur’an dan ijtihad Rasulullah saw. sendiri. Kalau terjadi suatu insiden yang memerlukan adanya ketetapan aturan lantaran terjadi perselisihan, ada peristiwa, ada pertanyaan atau usul fatwa, maka Allah swt. menurunkan wahyu kepada Rasulullah saw. satu atau beberapa ayat al-Qur’an untuk menjawabnya kemudian Rasulullah saw. memberikan wahyu tersebut kepada umat Islam dan wahyu inilah yang menjadi aturan atau undang-undang yang wajib diikuti.[12]

Bila terjadi suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukum, sedang Allah swt. tidak menurunkan wahyu perihal hal tersebut, maka Rasulullah saw. berijtihad untuk memutuskan aturan suatu masalah atau menjawab pertanyaan atau memenuhi usul fatwa hukum. Hasil ijtihad Rasulullah saw. ini menjadi aturan atau undang-undang yang wajib diikuti.[13] Sabda Rasulullah saw.:

عن عبد الله بن رافع قال : سمعت أم سلمة عن النبي صلى الله عليه وسلم بهذا الحديث قال : يختصمان في موا ريث وأشيا ء قد درست قال : إني (إنما) أقضى بينكم برأيي فيما لكم ينزل علي فيه (رواه أبو داود([14]

Artinya Dari Abdullah bin Rafi berkata: saya telah mendengar Ummu Salamah dari Nabi saw. dengan hadis ini dan berkata: kami perhadapkan kepada Rasulullah masalah kewarisan dan berkata: bekerjsama saya telah memutuskan masalah diantara kau dengan pendapat (analisis)ku sendiri terhadap apa yang belum diturunkan (diwahyukan)kepadaku.[15]

Setiap aturan yang ditetapkan Rasulullah saw. sumbernya ialah wahyu atau ijtihad Rasulullah saw. Pembentukan aturan itu ditetapkan sesuai kebutuhan dan Rasulullah saw. bertugas memberikan dan menjelaskan sehubungan apa yang telah disyariatkan oleh al-Qur’an sebagai sumber aturan pertama. Adapun yang berasal dari sumber kedua, yaitu ijtihad Rasulullah saw. berijtihad, Allah swt. mengilhamkan kepada Rasulullah perihal ketetapan hukumnya. Terkadang pula ijtihad Rasulullah saw. itu sebagai upaya penggalian aturan yang menurut pada pertimbangan kemaslahatan serta jiwa perundang-undangan. Hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah tersebut sebagai pengilhaman Allah swt. kepada Rasulullah. Rasulullah saw. tidak mempunyai otoritas di dalamnya, melainkan hanya pengungkapan saja baginya dalam bentuk sabda atau perbuatan (qauliyah atau fi’liyah).[16]

Hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah yang bukan hasil pengilhaman Allah swt. kepadanya, melainkan semata-mata timbul dari hasil daya analisis dan daya nalar pemikiran Rasulullah saw. yang disebut ahka>m nabawi (hukum-hukum Nabawi) dan Allah swt. tidak memutuskan hal ini kecuali kalau memang benar adanya. Adapun kalau Rasulullah saw. belum mendapat petunjuk perihal kebenarannya, Allah swt. akan memberi petunjuk ke arah jalan kebenaran.[17]

C. Alat Bukti Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Rasulullah saw. mensyaratkan bahwa ketika terjadi persengketaan antara kedua belah pihak yang saling mengklaim kebenaran, keputusan dihentikan diambil sesudah qa>d}i (hakim) mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Dalam konteks ini Rasulullah saw. juga megharuskan adanya bukti yang dibawa oleh pelapor dan sumpah bagi yang dilaporkan. Pembuktian-pembuktian di zaman Rasulullah saw. ialah bayyinah (fakta kebenaran), sumpah, saksi, bukti tertulis, firasat dan qur’ah (undian).[18]

D. Tingkatan Pengadilan/Putusan Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW


Diriwayatkan ketika Ali dihadapkan pada suatu kasus, kemudian ia (Ali) berkata:

اقضى بينكم فإن رضيتم فهوالقضاء، وإلا حجزت بعضكم عن بعض حتى تأتوارسول الله ليقضي بينكم، فلما قضى بينهم أبوا أن يتراضوا وأتواالرسول أيام الحج، وهوعند مقا م إبراهيم، وقصوا عليه ما حدث، فأجازقضاءعليوقال: هو ماقضى بينكم.

Artinya: Aku akan putuskan aturan di antara kamu, kemudian kalau kau telah mendapatkan (keputusanku itu) maka laksanakanlah, tetapi kalau kau tidak mau menerimanya maka saya cegah sebagian kau dari sebagian yang lain (berbuat sesuatu), hingga kau menghadap (sendiri) kepada Rasulullah saw. biar ia memutus di antara kamu. Lalu sesudah Ali memutuskan aturan di antara mereka itu dan mereka menolak dan tidak mau mendapatkan keputusannya dan pergilah mereka menghadap Rasul saw. pada demam isu haji sedang Rasul berada di maqam Ibrahim dan berceritalah mereka kepada Rasul saw. perihal apa yang telah terjadi. Kemudian Rasul saw. membenarkan keputusan Ali dan bersabda: ikutilah apa yang ia (Ali) telah putuskan di antara kamu.[19]

Kejadian tersebut memperlihatkan bahwa di masa Rasulullah saw. telah dikenal adanya peninjauan kembali suatu keputusan aturan yang telah dijatuhkan lantaran insiden tersebut menggambarkan semacam adanya keputusan dari pengadilan tingkat pertama di hadapan pengadilan yang lebih tinggi, sehingga ditinjau kembali masalah tersebut, kemudian keputusan itu ada kemungkinan akan dibatalkan, dikukuhkan atau diganti dengan keputusan baru.[20]

E. Badan-badan Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Sejak awal Islam peradilan merupakan sebuah sistem yang selain meliputi proses peradilan atau arbitrase juga meliputi hal-hal atau forum lain yang saling mendukung satu sama lain. Dalam diskursus yurisprudensi Islam berkembang selain istilah qada (peradilan secara umum) dikenal pula istilah hisbah dan mazalim. H}isbah didefinisikan sebagai memerintahkan hal-hal yang baik ketika telah mulai ditinggalkan dan mencegah kemungkaran. Dalam perkembangan sistem peradilan Islam, h}isbah menjadi sebuah forum (petugasnya disebut muhtasib) yang bertugas menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran dengan dibekali hak istimewa untuk menginvestigasi dan mencari pelaku kemungkaran. Menurut historis akar konsep forum ini sudah ada pada zaman Rasulullah saw. Sebagaimana diriwayatkan Rasulullah saw. senantiasa menyidik kondisi banyak sekali sisi hidup umatnya, ketika Rasulullah saw. melaksanakan inspeksi di pasar, Rasulullah saw. menemukan kecurangan seorang pedagang dan kemudian menegurnya. Pengadilan h}isbah ini mulai menjadi forum pada masa pemerintahan Umar bin Khattab yang kemudian berkembang pada masa daulah Bani Umayyah.[21]

Peradilan mazalim juga mempunyai akar sejarah di zaman Rasulullah saw. Mazalim merupakan institusi pembelaan terhadap hak-hak rakyat kecil dari seorang penguasa yang dalam penyelesaiannya sulit diputuskan oleh pengadilan biasa. Pengadilan ini menuntaskan masalah suap dan tindak pidana korupsi. Orang yang menangani masalah tersebut dinamakan wali> al-maz}a>lim. Adapun syarat mutlak menjadi hakim di pengadilan ini ialah keberanian serta bersedia melaksanakan hal-hal yang tidak sanggup dilakukan oleh hakim biasa untuk mengadili pejabat yang berperkara. Dalam pelaksanaanya, bentuk pengadilan menyerupai ini sudah dipraktekkan oleh Rasulullah saw., namun pembentukan forum secara khusus gres didirikan pada masa pemerintahan Bani Umayyah, terutama pada masa Abdul Malik bin Marwan. Menurut al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam al-Sultaniyah wa al-Walayah al-Diniyah, Abdul Malik bin Marwan ialah orang yang menjalankan dan mendirikan forum pengadilan al-mazalim dalam pemerintahannya yang kemudian dilanjutkan pada masa pemerintahan khalifah ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz. Rasulullah saw. mencontohkan sendiri pembelaan mazalim untuk umatnya atas dirinya dengan mempersilahkan mengambil harta Rasulullah saw. bagi orang yang pernah hartanya diambil Rasulullah saw.[22]

F. Proses Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW


Proses peradilan pada masa rasulullah saw. berlangsung sangat sederhana. Jika ada suatu permasalahan maka segera tiba kepada Rasulullah saw. untuk meminta putusan tanpa harus menunggu waktu tertentu maupun mencari tempat tertentu pula. Bahkan kebanyakan dari putusan-putusan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. lebih bersifat fatwa dengan model tanya jawab dibandingkan dengan proses pengadilan yang dipahami ketika ini.[23]

Meskipun pelaksanaan peradilan pada zaman Rasulullah saw. terkesan tidak formal tetapi rukun-rukun al-Qada telah terpenuhi, yaitu hakim, hukum, al-mahkum bih (tergugat), al-mahkum ‘alaih dan al-mahkum lah (penggugat). Kebanyakan kasus-kasus yang diselesaikan Rasulullah saw. bersifat ad hoc[24] dan diselesaikan secara informal di dalam suatu program yang bersifat ad hoc juga. Meskipun pelaksanaan peradilan pada masa Rasulullah saw. terkesan tidak formal tetapi putusan-putusan Rasulullah saw. mengandung nilai kebenaran sehingga putusan itu sangat dihormati oleh semua pihak yang berperkara. Kesederhanaan peradilan pada masa Rasulullah saw. terlihat lantaran belum adanya gedung peradilan tersendiri, belum adanya manajemen yang memadai dan belum banyak masalah yang muncul untuk diselesaikan.[25]

G. Proses Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW


Proses persidangan pada masa Rasulullah saw. berlangsung sangat sederhana tapi tetap menjunjung tinggi nilai keadilan. Rasulullah saw berpesan kepada Ali r.a biar tidak tergesa-gesa memutuskan aturan sebelum mendengar pembicaraan (keterangan)kedua belah pihak.[26]

H. Syarat-syarat Hakim Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Pendelegasian kiprah yudikatif dilaksanakan dalam tiga bentuk, pertama; Rasulullah saw. mengutus sahabatnya menjadi penguasa di tempat tertentu sekaligus memberi wewenang bertindak sebagai hakim untuk mengadili sengketa di antara warga masyarakat. Kedua; Rasulullah saw. menugaskan sobat untuk bertindak sebagai hakim guna menuntaskan masalah tertentu, penugasan ini biasanya dilaksanakan atas masalah tertentu saja. Ketiga; Rasulullah saw. terkadang menugaskan seorang sobat dengan didampingi sobat yang lain untuk menuntaskan suatu masalah tertentu dalam suatu daerah.[27]

Sebelum penugasan diberikan, Rasulullah saw. terlebih dahulu menguji atau lazim dikenal fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) kepada sobat yang ditugaskan. Ini digambarkan ketika Rasulullah saw. menanyakan kepada Mu’az bin Jabal perihal sikapnya dalam menuntaskan perkara. Rasulullah saw. pun sangat selektif dalam menentukan sobat untuk diangkat menjadi hakim hanya yang berkualitas dan berkredibilitaslah yang terpilih.


BAB III
KESIMPULAN

Peradilan pada zaman Rasulullah saw. merupakan fase penting dalam sejarah peradilan Islam. Pada ketika Rasulullah saw. merupakan pemegang otoritas yuridiksi satu-satunya. Meskipun Rasulullah saw juga pernah mendelegasikan tugas-tugas yuridiksi tersebut kepada beberapa orang sobat secara terbatas.

Sumber aturan yang menjadi tumpuan utama bagi pemegang otoritas yuridiksi ialah wahyu baik berupa al-Qur’an maupun sunnah secara ijtihad.

Proses peradilan pada zaman Rasulullah saw. berlangsung sangat sederhana dan tidak berbelit-belit, namun justru mementingkan substansi daripada prosesi.

Sistem peradilan ketika ini memperlihatkan pijakan dan prinsip dasar bagi perkembangan sistem peradilan Islam yang meliputi penguatan lembaga-lembaga gres menyerupai h}isbah dan peradilan maz}a>lim.


DAFTAR PUSTAKA

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Cet. I; Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Tejemahnya.
Hasan, H{asan Ibrahim. Tarikh al-Islam: al-Siyasi wa al-Dini wa al-Saqafi wa al-Ijtima’i. Cet. XIV; Beirut: Maktabah al-Nahd}ah al-Misriyyah, 1996.
Hisyam, Ibn. al-Sirah al-Nabawiyyah. Vol.III. Beirut: Dar al-Jil, t.th.
Khallaf, Abd al-Wahhab. al-Sultah al-Salas fi al-Islam: al-Tasyri, al-Qada, al-Tanfiz. Cet. II; Kuwait: Dar al-Kalam, 1998.
al-Khatib, Sulaiman. Asas Mafhum al-Hadaah fi al-Islam. Cet. I; Kairo: t.p. 1986.
Koto, Alaiddin. Sejarah Peradilan Islam. Cet. I: Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011.
Madkur, Muhammad Salam. Peradilan dalam Islam. Cet. IV; Surabaya: PT Bina Ilmu, 1993.
Mannan, Abdul. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam. Cet. I; Jakarta: Prenada Media Group, 2007.
Rahman, M. Ibnu. Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat. Cet. I; Yogyakarta: Philosoy Press, 2001.
al-Sajastani, Abi Dawud Sulaiman Ibn al-Asy’as. Sunan Abi Dawud. Kairo: al-Misriyyah li al-Bananiyyah, 1988.
Sayadi, Wajidi. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Cet. II; Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2002.
ash-shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Cet. I; Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997.
Sudarsono. Kamus Hukum. Cet. II; Jakarta: PT Rineka Putra, 1999.
Syarif, Muhammad. Al-Fikr al-Islami: Manabi’uhu wa Asaruhu. Cet. VIII; Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyyah, 1986.
‘Ukasah, Mahmud. Tarich al-Hukm fi al-Islam. Cet. I; Kairo: Mu’assasah al-Mukhtar, 2002.
‘Us|man, Muhammad Rafaat. al-Nizam al-Qadai fi al-Fiqh al-Islami. Cet. VI; Kairo: t.p., 2005.
al-Qadir, ‘Ali Abd. Al-Fiqh al-Islami: al-Qada’ wa al-Hisbah. Cet. I; Dar al-Faris, 1995.
Buat lebih berguna, kongsi: