awambicara.id - Mahkamah Agung menolak usul keberatan pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono. Akibanya, keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bangka Belitung yang memenangkan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari, tetap berlaku.
"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak usul keberatan yang diajukan pasangan Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono" kata Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/4).
Majelis berpendapat, pemohon tidak sanggup mempertahankan dalil-dalilnya berupa kesalahan perhitungan bunyi sehingga usul ditolak.
Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan apa yang dimohonkan pemohon berada di luar kewenangan Mahkamah Agung, meski bukti dan saksi menyampaikan adanya fakta terkena kecurangan pemilihan. Sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, Mahkamah Agung spesialuntuk berwenang mengusut usul keberatan terhadap hasil penetapan perhitungan bunyi yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
"Kata 'spesialuntuk' dalam peraturan itu secara eksplisit tegas membatasi kewenangan MA, sehingga menghindarkan adanya multitafsir," kata hakim anggota lainnya, Djoko Sarwoko, ketika membacakan putusan. Menurut Djoko, kewenangan MA spesialuntuk hingga pada mengadili sengketa hasil perhitungan bunyi tahap akhir.
Majelis berpendapat, kecurangan selama pemilihan seharusnya dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan untuk ditangani. "Atas dasar surat-surat dan bukti yang diajukan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai termohon, majelis beropini tidak ada dasar untuk batalkan hasil perhitungan bunyi Provinsi Bangka Belitung," kata Djoko.
Pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Eko Tjahyono memperoleh bunyi di peringkat kedua dengan 166.561 suara, setelah pasangan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari yang memperoleh 180.401 suara. Dalam permintaannya, pasangan Basuki-Eko menyatakan ada penghilangan bunyi secara sistematis pada pelaksanaan pemilihan 22 Feburari 2007 lalu. Akibatnya, terdapat 206.944 pemilih yang tidak memakai hak suaranya.
sumber : tempo
Buat lebih berguna, kongsi: