
Jaksa penuntut umum menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penistaan agama. Sejumlah pihak menyesalkan bahkan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
Jaksa Agung, M Prasetyo, menegaskan jaksa tidak pernah menghilangkan pasal dalam tuntutan tersebut. Dia menyebut, dari fakta persidangan yang terbukti spesialuntuk pasal 156.
"engkau enggak ngerti aturan enggak usah ngomong"
"Jadi yang terbukti oleh jaksa yaitu yang 156, bukan dihilangkan (pasal lain) tetapi ada pasal itu, tapi dijelaskan dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih ditetapkan terbukti yaitu 156 nya," kata Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).
Mantan politikus NasDem ini bahkan mengamuk dikala kembali disinggung Jaksa menghapus pasal ITE dalam tuntutan tersebut. melaluiataubersamaini tegas ia menyatakan pihaknya sudah meninjau dan menganalisis lebih dulu sebelum menetapkan tuntutan itu.
"Siapa bilang, engkau enggak ngerti aturan enggak usah ngomong. Semua ditinjau, dianalisis, sidang hingga ditunda itu juga alasannya untuk meninjau itu, itulah fakta hukumnya. Ada yang menyatakan ITE-nya dihilangkan, ITE apaan, tidakboleh salah persepsi," ujarnya.
Prasetyo juga membantah jika pihaknya menerima intervensi terkait tuntutan tersebut. "Kejaksaan tak pernah bekerja di bawah tekanan, atau intervensi," ucap Prasetyo.
Prasetyo menerangkan, ditundanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut dikala itu karena pihaknya memang harus menganalisa kembali tiruana hasil sidang baik dari keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang.
"Karena memang dari sisi teknis yuridisnya sedang dianalisis kan sudah disampaikan oleh jaksa kita ingin justru dengan waktu yang panjang itu kita sanggup analisa lebih komprehensif, lengkap," pungkas Prasetyo. (opinibangsa)
Buat lebih berguna, kongsi: