Diringkas oleh: Drs. Marsudi Iman, M.Ag, dari banyak sekali literatur, dan ditulis kembali dengan banyak sekali penyelarasan oleh: Muhsin Hariyanto untuk kepentingan Dakwah)
Fiqih Qurban ternyata -- hingga ketika ini – masih menyisakan beberapa pesoalan. Berikut ini, penulis sampaikan beberapa duduk kasus Ibadah Qurban yang masih menjadi perbincangan di kalangan umat Islam.
Fiqih Qurban ternyata -- hingga ketika ini – masih menyisakan beberapa pesoalan. Berikut ini, penulis sampaikan beberapa duduk kasus Ibadah Qurban yang masih menjadi perbincangan di kalangan umat Islam.
Menyatukan Qurban dengan Aqiqah
Tidak ada nash yang memperbolehkan menyatukan qurban dan aqiqah dalam satu kesempatan dan dengan satu hewan. Karena keduanya memiliki dasar aturan yang berbeda. Di antara perbedaan antara keduanya adalah: daging qurban dibagi dalam keadaan mentah sedangkan daging aqiqah dalam keadaan matang atau telah dimasak.
Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat
Tidak ada nash yang memperbolehkan menyatukan qurban dan aqiqah dalam satu kesempatan dan dengan satu hewan. Karena keduanya memiliki dasar aturan yang berbeda. Di antara perbedaan antara keduanya adalah: daging qurban dibagi dalam keadaan mentah sedangkan daging aqiqah dalam keadaan matang atau telah dimasak.
Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ (رواه أبو داود)
Diriwayatkan juga dari Nafi', bahwasannya Ibnu Umar menyembelih binatang qurbannya dengan tangannya sendiri. Ia bariskan hewan-hewan itu dengan posisi bangun dan menghadapkan kepalanya ke arah kiblat. Kemudian dia makan dan menunjukkan sebagiannya (sebagai sedekah). Menghadapkan binatang sembelihan ke arah kiblat bukan merupakan syarat keabsahan, melainkan hanya sebuah keutamaan, yang oleh para ulama dinilai: “hukumnya sunnah”.
Buat lebih berguna, kongsi: