Ibadah Qurban: Pemasalahan Dan Pemecahannya

Diringkas oleh: Drs. Marsudi Iman, M.Ag, dari banyak sekali literatur, dan ditulis kembali dengan banyak sekali penyelarasan oleh: Muhsin Hariyanto untuk kepentingan Dakwah)

Fiqih Qurban ternyata -- hingga ketika ini – masih menyisakan beberapa pesoalan. Berikut ini, penulis sampaikan beberapa duduk kasus Ibadah Qurban yang masih menjadi perbincangan di kalangan umat Islam.

Menyatukan Qurban dengan Aqiqah
Tidak ada nash yang memperbolehkan menyatukan qurban dan aqiqah dalam satu kesempatan dan dengan satu hewan. Karena keduanya memiliki dasar aturan yang berbeda. Di antara perbedaan antara keduanya adalah: daging qurban dibagi dalam keadaan mentah sedangkan daging aqiqah dalam keadaan matang atau telah dimasak.

Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ (رواه أبو داود) 

"Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari qurban, Nabi s.a.w. menyembelih dua ekor domba bertanduk, putih mulus, dan telah dikebiri. Beliau menghadapkan keduanya (ke kiblat) dan berseru, "Sesungguhnya saya hadapkan wajahku pada dzat yang membuat langit dan bumi, di atas millah (agama) Ibrahim yang hanif (lurus), dan saya bukan termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku, hanya untuk Allah Tuhan semesta alam yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah saya diperintah kan dan saya termasuk orang-orang muslim. Ya Allah, ini (qurban) dariku untuk-Mu atas nama Muhammad dan umatnya. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar." Kemudian dia pribadi menyembelih." (HR Abu Dawud).

Diriwayatkan juga dari Nafi', bahwasannya Ibnu Umar menyembelih binatang qurbannya dengan tangannya sendiri. Ia bariskan hewan-hewan itu dengan posisi bangun dan menghadapkan kepalanya ke arah kiblat. Kemudian dia makan dan menunjukkan sebagiannya (sebagai sedekah). Menghadapkan binatang sembelihan ke arah kiblat bukan merupakan syarat keabsahan, melainkan hanya sebuah keutamaan, yang oleh para ulama dinilai: “hukumnya sunnah”.

Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: