Pengertian Nikah dalam Islam - Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai: “1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri (dengan resmi), 2) Perkawinan”. Sedangkan dalam alQur’an, memakai kata ini untuk makna tersebut. Di samping secara majazi diartikannya dengan “hubungan seks”. Kata “nikah” berasal dari bahasa Arab nakaha – yankihu – nikahan yang berarti “bergaul atau bercampur”. Dalam bahasa Indonesia berarti “perkawinan”.
Nikah secara etimologi berarti pengumpulan dan penghimpunan atau bisa dikatakan suatu ungkapan ihwal perbuatan bersetubuh dan sekaligus akad. Dalam terminologi Syar’i, nikah didefinisikan sebagai kesepakatan tazwij yakni suatu ikatan khusus yang memperbolehkan seorang lelaki melaksanakan istimta’ (bersenang) dengan perempuan dengan cara jima’, menyentuh, mencium, dan lain-lain.
Dasar-dasar Nikah Islam
Nikah ialah salah satu asas pokok hidup, terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Perkawinan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan.
Dalam al-Qur’an dinyatakan, bahwa hidup berpasang-pasang, hidup berjodoh ialah naluri segala makhluk Allah, termasuk manusia. Hal sebagaimana Firman Allah dalam surat adz-Dzariyah ayat 49 sebagai berikut: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kau mengingat akan kebesaran Allah” (QS. adz-Dzariyah: 49)
Selain itu juga disebutkan dalam Firman Allah SWT yang berbunyi: Artinya: “Maha Suci Tuhan yang telah membuat pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” (QS. Yasin: 36)

Perkawinan ialah suatu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi insan untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya, sehabis masing-masing pasangan siap melaksanakan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Hal ini sebagaimana Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13 sebagai berikut: Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami membuat kau dari seorang laki-laki dan seorang perempuan …” (QS. al-Hujurat: 13)

Perkawinan ialah suatu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi insan untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya, sehabis masing-masing pasangan siap melaksanakan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Hal ini sebagaimana Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13 sebagai berikut: Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami membuat kau dari seorang laki-laki dan seorang perempuan …” (QS. al-Hujurat: 13)
Dalam surat al-Nisa’ ayat 1, Allah SWT berfirman sebagai berikut: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah membuat kau dari diri yang satu, dan daripadanya Allah membuat isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. al-Nisa’: 13)
Tuhan tidak mau mengakibatkan insan itu ibarat makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan bekerjasama antara jantan dan betinanya secara anarki, dan tidak ada satu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan aturan sesuai dengan martabatnya. Sehingga kekerabatan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai, dengan upacara ijab qabul sebagai lambang dari adanya rasa ridha meridhai, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan kalau pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat.
Bentuk perkawinan ini telah memperlihatkan jalan yang kondusif pada naluri (seks), memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan semoga tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya.
Pergaulan suami isteri diletakkan di bawah naungan naluri keibuan dan kebapakan, sehingga nantinya akan menumbuhkan buah yang baik. Peratuan perkawinan ibarat inilah yang diridhai Allah SWT dan diabadikan Islam untuk selamanya, sedangkan yang lainnya dibatalkannya.
Macam-macam Nikah yang dihentikan dalam Islam
Nikah Syighar yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat, orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Baik itu dengan memperlihatkan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memperlihatkan mas kawin sama sekali. Kesemuanya itu tidak dibenarkan berdasarkan syari’at Islam. Dalam pernikahan semacam ini tidak ada kewajiban atas nafkah, waris dan juga maskawin. Tidak berlaku pula segala macam bentuk aturan yang berlaku pada kehidupan suami isteri pada umumnya.
Nikah Mut’ah - Ibnu Hazm menyampaikan “nikah mut’ah” ialah nikah dengan batasan waktu tertentu dan hal ini dihentikan dalam Islam.
Menikahi perempuan yang sedang menjalani masa iddah - Tidak seorangpun dibolehkan melamar perempuan muslimah yang sedang menjalani masa iddah, baik lantaran perceraian maupun lantaran selesai hidup suaminya. Jika menikahinya sebelum masa iddahnya selesai, maka nikahnya dianggap batal, baik sudah bekerjasama tubuh maupun belum atau sudah berjalan usang maupun belum. Di samping itu, tidak ada waris di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberi nafkah serta mahar bagi perempuan tersebut darinya.
Nikah muhallil yaitu perempuan muslimah yang sudah dithalak tiga kali oleh suaminya dan sang suami diharamkan untuk kembali lagi kepadanya.
Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam
Nikah ialah sebuah kesepakatan perjanjian sebagaimana akad-akad perjanjian yang lainnya. Dia membutuhkan kerelaan dari kedua belah pihak, adanya ucapan ijab qabul, adanya saksi dan kerelaan wali. Akad nikah juga mempunyai beberapa ketentuan yang sangat memilih sah tidaknya kesepakatan tersebut. Di antara ketentuan yang dimaksud ialah harus adanya mahar (mas kawin), nafkah dan papan sebagai daerah tinggal, ijab kabul juga mempunyai beberapa syarat, aturan dan tata cara yang harus diusahakan dipenuhi secara maksimal. Karena dengan demikian kesepakatan tersebut menjadi absah. Tentu saja pemenuhan syarat, aturan dan tata caranya harus melalui jalan yang benar lantaran sesungguhnya kesepakatan ini ialah kasus yang sangat besar dan sangat urgen lantaran menyangkut masalah-masalah yang bekerjasama dengan kehormatan dan martabat seseorang, serta kemurnian garis keturunan. Oleh lantaran itu kita diharuskan untuk mengumpulkan syarat-syarat, hukum-hukum, kesunnahan-kesunnahan dan tata cara kesepakatan nikah.
Shighat (ijab qabul) - Shighat harus dari lafad-lafad yang terang penggunaannya dalam nikah seperti: ankahtuka atau zawwajtuka. Apakah boleh dengan lafal selain bahasa Arab? Boleh selain arabiyah asal bisa dipahami oleh kedua belah pihak dan kedua saksi . dan Ijab boleh dilakukan sehabis qabul.
Calon Suami - Calon syarat suami: tidak dalam keadaan ihram meskipun diwakilkan, kehendak sendiri, tertentu (jelas), mengetahui nama, nasab, orang serta keberadaan perempuan yang akan dinikahi, terang laki-laki.
Calon Isteri - Calon syarat isteri: tidak dalam keadaan ihram, tertentu, tidak bersuami, tidak dalam iddah (masa penantian) dari orang lain, terang wanita.
Wali dan Dua saksi yang adil - Syarat-syarat menjadi wali dan dua saksi: Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, adil.
Hukum Nikah dalam Islam
Hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Jadi, aturan nikah itu sanggup diklasifikasikan sebagai berikut:
Nikah wajib yaitu apabila orang yang menikah itu telah mampu, sedang kalau ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.
Nikah sunnah yaitu manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia bisa mengendalikan diri dari berbuat zina. Baik bekerjsama ia sudah berminat menikah atau belum, walaupun kalau menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
Nikah makruh yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia bisa menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
Nikah mubah yaitu apabila orang yang hendak menikah bisa menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina. Sementara ia belum berminat mempunyai anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak hingga terlantar.
Nikah haram yaitu bagi orang apabila ia kawin, justru akan merugikan isterinya lantaran ia tidak bisa member nafkah batin dan nafkah lahir. Atau kalau menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut bekerjsama sudah berminat dan ia bisa menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.
Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibanding sehabis dewasa. Oleh lantaran itu, agama mensyari’atkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya “perkawinan” dan beralihlah kerisauan laki-laki dan perempuan menjadi ketentraman atau sakinah dalam istilah al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21. Sakinah yang berarti membisu atau tenangnya sesuatu etelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamakan sikkin lantaran ia ialah alat yang mengakibatkan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, sehabis tadinya ia merontak.
Dalam al-Qur’an dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasangan, hidup berjodoh-jodohan ialah naluri segala makhluk akal, termasuk manusia. Islam mengatur insan dalam hidup berjodohan-jodohan itu dengan melalui jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dengan ujud aturan-aturan yang disebut aturan perkawinan dalam Islam.
Hukum Islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan umat, baik secara perorangan maupun secara bermasyarakat, baik untuk hidup di dunia maupun di akhirat. Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan terciptanya keluarga yang sejahtera, lantaran keluarga merupakan forum terkecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kesejahteraan keluarga.
Demikian pula kesejahteraan perorangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarganya. Islam mengatur keluarga bukan secara garis besar, tetapi hingga terperinci, yang demikian ini menunjukka perhatian yang sangat besar terhadap kesejahteraan keluarga. Keluarga terbentuk melalui perkawinan, lantaran itu perkawinan sangat dianjurkan oleh Islam bagi yang telah mempuyai kemampuan. Tujuan itu dinyatakan baik dalam al-Qur’an maupun as-sunnah.

Dalam al-Qur’an dinyatakan bahwa berkeluarga itu termasuk sunnah. Rasul-rasul semenjak dahulu hingga Rasul terakhir Nabi Muhammad saw. ibarat yang sanggup kita baca pada surat ar-Ra’du ayat 38 “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kau dan Kami memperlihatkan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu`jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”.

Dalam al-Qur’an dinyatakan bahwa berkeluarga itu termasuk sunnah. Rasul-rasul semenjak dahulu hingga Rasul terakhir Nabi Muhammad saw. ibarat yang sanggup kita baca pada surat ar-Ra’du ayat 38 “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kau dan Kami memperlihatkan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu`jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”.
Sabda Nabi diriwayatkan oleh Imam Jama’ah dan Imam Muslim: Artinya: “… Dan saya mengawini wanita, barangsiapa yang benci pada sunnahku, bukanlah termasuk umatku”. (HR.Imam Muslim)
Berkeluarga yang baik berdasarkan agama Islam sangat menunjang untuk menuju kepada kesejahteraan, termasuk dalam mencari rizki Tuhan. Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 32 perlu mendapat perhatian bagi orang yang akan berkeluarga:
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Nur: 32)
Islam menganjurkan orang berkeluarga lantaran dari segi batin orang sanggup mencapainya melalui berkeluarga yang baik, ibarat dinyatakan dalam salah satu sabda Nabi saw. riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdillah: “Abu Bakrin bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib bercerita pada kami, ia berkata: Abu Muawiyah menceritakan pada kami dari al-A’mas, dari Umarah bin Umair, dari Abdirrahman bin Yazid dari Abdillah, Rasulullah saw. bersabda: Hai para pemuda, barangsiapa telah sanggup di antaramu untuk kawin, maka kawinlah, lantaran sesungguhnya kawin itu sanggup mengurangi pandangan (yang liar) dan sanggup lebih menjaga kehormatan”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas)
Demikian pula dari segi ketentuan bertambah dan berkesinambungannya amal kebaikan sekarang, dengan berkeluarga akan sanggup dipenuhi. Dengan berkeluarga orang sanggup mempunyai anak dan dari anak yang shaleh diperlukan mendapat amal embel-embel di samping amal-amal jariyah yang lain.
Sesuai dengan sabda Nabi saw. riwayat Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah: Artinya: “Telah bercerita kepada kami, Yahya ibn Ayyub dan Qutaibah, Yaknis ibn Sa’id dan Ibnu Khujr. Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Isamail, yaitu Ibnu Ja’far dari al-Ala’ dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “ketika insan telah meninggal dunia, putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah atau ilmu yang dimanfaatkan atau anak yang shalih yang mendo’akannya”. (HR. Muslim dari Abi Hurairah)
Daftar Rujukan
Muhammad Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 191.
A. Zainuddin, Muhammad Jambari, Al-Islam 2 (Muamalah dan Akhlak), (Semarang: Pustaka, t.th.), hlm. 29.
Purna Siswa III Aliyah Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Esensi Pemikiran Mujtahid, (Kediri: Perdana, 2003), hlm. 25.
Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Fiqih Wanita, (Jakarta: al-Kautsar, 1998), hlm. 381-385.
Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni, Hadis untuk Pengantin, (Jakarta: Mustaqim, 2001), hlm. 147.
Em. Yusmar, Emy Bilkafe Wanita dan Nikah berdasarkan Urgensinya, (Kediri: Pustaka Azm, 2002), hlm. 15-17.
Abu Muhammad Sayyidi Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yawan, Qurrat al-Uyun, terj. Misbah Mustofa, (Kediri: al-Balaghah, t.th.), hlm. 1-2.
Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, Ilmu Fiqih Jilid II, (Jakarta: t.kp., 1984), hlm. 5
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Qusairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, Juz 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.), hlm. 10.
Daftar Rujukan
Muhammad Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 191.
A. Zainuddin, Muhammad Jambari, Al-Islam 2 (Muamalah dan Akhlak), (Semarang: Pustaka, t.th.), hlm. 29.
Purna Siswa III Aliyah Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Esensi Pemikiran Mujtahid, (Kediri: Perdana, 2003), hlm. 25.
Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Fiqih Wanita, (Jakarta: al-Kautsar, 1998), hlm. 381-385.
Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni, Hadis untuk Pengantin, (Jakarta: Mustaqim, 2001), hlm. 147.
Em. Yusmar, Emy Bilkafe Wanita dan Nikah berdasarkan Urgensinya, (Kediri: Pustaka Azm, 2002), hlm. 15-17.
Abu Muhammad Sayyidi Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yawan, Qurrat al-Uyun, terj. Misbah Mustofa, (Kediri: al-Balaghah, t.th.), hlm. 1-2.
Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, Ilmu Fiqih Jilid II, (Jakarta: t.kp., 1984), hlm. 5
Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Qusairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, Juz 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.), hlm. 10.
Buat lebih berguna, kongsi: