Bagi yang terbiasa belanja online, memang sangat praktis dan menggiurkan atau bahkan sangat mengasyikkan.
Selain kita sanggup membandingkan harga barang secara gampang, kita juga tidak harus keluar rumah untuk melaksanakan aktifias belanja yang secara umum kebanyakan tidak disukai kaum Adam.
Dalam dunia informasi ibarat kini ini, kita akan sangat praktis sekali menemukan produk atau barang-barang yang kita cari di internet.
Cukup memakai google search dengan keyword barang yang akan kita beli, akan banyak situs belanja online yang akan ditampilkan dalam hasil pencarian google.
Selain kita sanggup membandingkan harga barang secara gampang, kita juga tidak harus keluar rumah untuk melaksanakan aktifias belanja yang secara umum kebanyakan tidak disukai kaum Adam.
Dalam dunia informasi ibarat kini ini, kita akan sangat praktis sekali menemukan produk atau barang-barang yang kita cari di internet.
Cukup memakai google search dengan keyword barang yang akan kita beli, akan banyak situs belanja online yang akan ditampilkan dalam hasil pencarian google.
Tidak terlepas pula akan hadir situs-situs belanja online yang besar dan populer diseluruh dunia semacam eBay, Amazon dan Alibaba.
Dari sekian banyaknya situs-situs belanja online yang hadir, tentu akan semakin megampangkan kita dalam mencari produk atau barang yang kita inginkan.
Namun demikian, sering kali ada kalanya produk atau barang yang kita beli tidak terdapat didalam situs-situs online dalam negeri semacam tokopedia, bukalapak, lazada dan lain sebagainya. Akan tetapi akan sangat banyak kita temui di dalam situs-situs belanja online luar negeri, dan bahkan terkadang dengan harga yang sangat murah.
Kenali dan Pamahi Bea Masuk dan Pajak Impor atas Paket Kiriman dari Luar Negeri
Dari sekian banyaknya situs-situs belanja online yang hadir, tentu akan semakin megampangkan kita dalam mencari produk atau barang yang kita inginkan.
Namun demikian, sering kali ada kalanya produk atau barang yang kita beli tidak terdapat didalam situs-situs online dalam negeri semacam tokopedia, bukalapak, lazada dan lain sebagainya. Akan tetapi akan sangat banyak kita temui di dalam situs-situs belanja online luar negeri, dan bahkan terkadang dengan harga yang sangat murah.
Nah bagi Anda yang berniat membeli barang dari luar negeri, masukan saya yakni "tidakboleh asal beli!
Ada baiknya Anda pelajari dan cermati terlebih lampau, lika-liku dalam hal belanja barang dari luar negeri.
Dan hal yang paling utama yang harus anda pikirkan yakni tentang bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang yang akan anda beli.
Pelajari dan pahami tentang Barang yang akan anda beli, sebab dalam hal bea masuk terdapat beberapa barang dikenakan pajak masuk sangat tinggi.
Maksud hati ingin membeli barang dengan harga murah, unik, dan asli, ternyata jadi sangat mahal sebab terkena pajak yang sangat tinggi.
Ada baiknya Anda pelajari dan cermati terlebih lampau, lika-liku dalam hal belanja barang dari luar negeri.
Dan hal yang paling utama yang harus anda pikirkan yakni tentang bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang yang akan anda beli.
Pelajari dan pahami tentang Barang yang akan anda beli, sebab dalam hal bea masuk terdapat beberapa barang dikenakan pajak masuk sangat tinggi.
Maksud hati ingin membeli barang dengan harga murah, unik, dan asli, ternyata jadi sangat mahal sebab terkena pajak yang sangat tinggi.
Menghitung Bea Masuk
Setiap kiriman barang yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, selalu dan harus melewati proses investigasi di bea cukai terlebih lampau.
Bea cukai akan menghitung pajak-pajak yang harus dan akan dibayar oleh peserta sesuai dengan jenis barang serta harga barang yang dimaksud.
Bea cukai akan menghitung pajak-pajak yang harus dan akan dibayar oleh peserta sesuai dengan jenis barang serta harga barang yang dimaksud.
Namun demikian, Indonesia juga menerapkan kebijakan bebas pajak, yakni bila nilai pabean barang kiriman maksimum 50 USD.
Barang dengan nilai dibawah 50 USD ini dianggap sebagai "hadiah" atau "gift" sehingga tentunya akan bebas dari pajak atau bea masuk, dan paket akan dikirim eksklusif ke tujuan atau alamat peserta tanpa pemanis biaya apapun.
Barang dengan nilai dibawah 50 USD ini dianggap sebagai "hadiah" atau "gift" sehingga tentunya akan bebas dari pajak atau bea masuk, dan paket akan dikirim eksklusif ke tujuan atau alamat peserta tanpa pemanis biaya apapun.
Untuk mempergampang menghitung nilai pabean atau bea masuk, kita akan gunakan istilah-istilah ibarat : Cost (harga barang) + Insurance (jika ada) + Freight (ongkos kirim), yang selanjutnya “nilai pabean barang” kita sebut sebagai CIF (Cost+Insurance+Freight).
Teknik Penghitungan dan Alur Proses nya:
misal : Anda membeli barang seharga 55 USD, tanpa insurance atau asuransi dengan ongkos kirim 5 USD maka CIF barang tersebut yakni 55 USD + 5 USD = 60 USD. Yang berarti nilainya sudah lebih dari 50 USD, berarti sudah terkena pajak, tidak lagi dianggap sebagai "gift" atau "hadiah" dan selanjutnya akan diadakan perhitungan pajak-pajaknya.
Apabila barang tersebut sudah datang di Indonesia, akan ditahan oleh Bea Cukai. Anda akan dikirimi surat pemdiberitahuan untuk menebusnya di kantor pos yang ditunjuk untuk menangani paket dari luar negeri tersebut. Biasanya ada Kantor Perwakilan Bea Cukai di dalam kantor pos tersebut. Paket gres sanggup Anda diambil bila sudah melunasi seluruh pajak-pajak yang dikenakan.
Pajak-pajak import yang dikenakan meliputi: Bea Masuk (BM), PPN, PPH, dan PPnBM. melaluiataubersamaini rumus perhitungan sbb. :
BM = (CIF – 50) * Tarif-BM
PPN = ((CIF – 50) + BM) * 10%
PPH = ((CIF – 50) + BM) * 7.5
PPnBM = ((CIF – 50) + BM) * Tarif-PPnBM
Tarif bea masuk tidak sama untuk setiap jenis barang. Yang tergolong barang glamor akan dikenakan tarif jauh lebih tinggi dibanding barang lain yang bukan kategori barang mewah. Tabel besarnya tarif bea masuk masing-masing barang sanggup dilihat di www.beacukai.go.id
misal Kasus :
“Tanpa sengaja Awam melihat lelang tas brand Louis Vuitton di eBay dan berhasil memenangkan lelang seharga 2 jt sudah termasuk ongkir, tas ini di Indonesia, harganya sekitar Rp 2,6 juta. Ternyata, awam menerima surat dari Bea Cukai yang isinya harus membayar Rp 3,5 juta apabila ingin mengambil tas tersebut di kantor pos, sebab dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya,”
Sekarang bagaimana barang yang dikenakan bea masuk itu nilainya sanggup menjadi lebih besar? Pada umumnya penetapan bea masuk tidak akan lebih besar dari harga barang, sebab penghitungan pengenaan bea masuk yakni sebagai diberikut :
Untuk barang dengan harga dibawah FOB 50 dolar gratis/ free tidak bayar bea masuk dan pajak.
- harga barang = cost (C)
- asuransi = insurance (I)
- Ongkos kirim = freight (F)
- Bea masuk = (CIF-50) x tarif bea masuknya
- PPN = ((CIF-50) + bea masuk) x 10%
- PPh = ((CIF-50) + bea masuk) x 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –>
- CIF = 223 + 48 = 271,
- Jenis barang = tas (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
- Bea masuk = ( 271 – 50) x 0% = 0
- PPN = ((271-50) + 0) x 10% = 22,1 dolar
- PPh = ((271-50) + 0) x 7,5% = 16.575 dolar
- Total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar x 13.000 = Rp. 502.600,- (pembulatan)
- NDPBM (kurs 1 usd = 13.000)
Ketentuan terkena penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri (impor) diatur dalam PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Dalam peraturan itu disebutkan pengertian barang kiriman yakni barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada peserta tertentu di dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur terkena ketentuan pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos. Batas pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos yakni nilai pabean sebesar kurang dari atau sama dengan FOB USD 50,00 per kiriman. Kecuali bila impor barang kiriman pos tersebut diputuskan oleh petugas Bea dan Cukai sebagai barang dagangan. Berapa pun nilai pabeannya atas barang dagangan tersebut tetap dipungut pungutan impor.
Petugas Bea dan Cukai berwenang tetapkan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dari luar negeri tersebut. Selain itu atas impor barang kiriman pos berlaku juga ketentuan larangan dan pembatasan impor. Untuk barang kiriman kenapa sanggup dikenakan bea masuk dan nilainya sanggup menjadi lebih besar itu dikarenakan harga barang itu melebih nilai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Ada dalam PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Dalam peraturan menteri keuangan tersebut dijelaskan pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi terhadap barang kiriman, didiberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dollar) untuk setiap orang perkiriman. melaluiataubersamaini dasar itulah maka petugas tetapkan kalau barang yang dibawa Awam ini melebihi FOB USD 50.
Dari teladan perkara tersebut diatas, yang dialami oleh awam ini menjadi pelajaran sekaligus pengalaman bagi kita tiruana, untuk selanjutnya bila ingin membeli barang dari luar negeri, sebab sedikit atau banyak, murah atau mahal, unik atau asli, bila kita membeli barang dari luar negeri tetap disebut kita mengimpor barang yang mempunyai konsekuensi untuk membayar bea masuk dan pajak impor serta biaya yang dikenakan PJT.
Akan tetapi, bila anda tetap ingin membeli barang dari luar negeri, anda sanggup melaksanakan penghitungan sendiri berapa biaya-biaya yang akan anda keluarkan dihitung dari bea masuk dan pajak-pajak yang akan diterapkan dari barang tersebut. Anda sanggup memakai kalkulator online dalam menghitung tiruana biaya-biaya tersebut.
Agar lebih praktis diberikut tautan yang sanggup anda gunakan dalam menghitung bea masuk dan pajak impor Bea Cukai di :
Sumber: beacukai.go.id
Buat lebih berguna, kongsi: