Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haid ketika Puasa - Bulan Ramadhan memang bulan yang penuh berkah. Allah melipatkan pahala amal yang dilakukan oleh seorang hamba dan menawarkan kesempatan kepada mereka untuk berzakat semaksimal dan sebagus mungkin. Rasulallah saw bersabda:
“Setiap perbuatan (kebaikan) yang dilakukan anak cucu Adam (manusia) akan dilipat gandakan sebanyak 10 kebaikan yang semisal hingga 700 lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali puasa. Amalan puasa tersebut yaitu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. (Hal ini) lantaran dia meninggalkan syahwat dan masakan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapat dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bacin lisan orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bacin minyak kasturi.” (HR. al-Bukhari no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151).
Riwayat ini memberi citra bahwa bulan Ramadhan memang teramat istimewa hingga Allah sendiri yang eksklusif menilai amalan yang dilakukan ketika itu. Pun demikian dengan berlipat gandanya pahala hingga pada taraf yang hanya diketahui oleh Allah swt. Oleh lantaran itu sudah sewajarnya jikalau umat Muslim di seluruh dunia begitu antusias menyambut bulan yang mulia ini. Tidak terkecuali dengan kaum perempuan.
Namun, kaum perempuan yang belum memasuki masa manopose hampir sanggup dipastikan akan mengalami tiba bulan (haid), tak terkecuali di bulan Ramadhan. Hal ini memang secara alami menghalangi mereka untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh dan wajib menqadla puasa yang tidak dikerjakan pada hari yang lain.
“Asal segala sesuatu yaitu boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya" (al-Asybaah wa an-Nazhaair, I: 60).”
Kaidah ini disandarkan pada ayat:
“Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan pelengkap dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hambanya dan rezeki yang baik-baik?’ [Q.S. al-‘Araf (7): 32].”
Juga disandarkan pada hadits:
“(Yang) halal yaitu apa saja yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan yang haram yaitu apa saja yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Sedangkan yang didiamkan, maka hal itu termasuk yang dimaafkan (H.R. at-Tirmidzi no. 1726, dan Ibnu Majah no. 3376. Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ ash-Shaghiir no 3195).”
Berdasarkan dalil diatas, lebih banyak didominasi ulama beropini boleh memakai obat penunda haid. Hal ini -misalnya- sanggup kita lihat dalam pernyataan imam ‘Atho bin Abi Rabah (Mushannaf ‘Abd ar-Razzaq no. 1219). Beliau berkata:
“Abd ar-Razzaq telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Juraij telah menceritakan kepada kami, ia berkata; ‘Atho ditanya wacana seorang perempuan yang tiba haidh kemudian ia memakai obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia sanggup melaksanakan thowaf? Beliau menjawab; ‘Ia boleh melaksanakan thowaf jikalau ia telah suci. Saat dia melihat sesuatu hal yangg kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”.
Namun kebolehan penggunaan obat penunda haid tidak bersifat mutlak. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum menggunakannya:
1. Obat penunda haid terbuat dari materi yang halal.
2. Obat penunda haid tidak menyebabkan mudharat (dampak buruk) bagi pengguna, menyerupai gangguan pada rahim dan menurunkan kekebalan tubuh.
3. Konsultasikan kepada tenaga andal untuk mengetahui manfaat dan mudharat yang sanggup menimpa peminum obat. Terlebih jikalau diminum dalam intensitas dan jangka waktu tertentu mengingat obat ini mengganggu siklus haid yang biasa dialami oleh perempuan sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan imbas jelek baginya.
Meski dibolehkan, hal yang patut dipertimbangkan yaitu haid merupakan ketetapan Allah yang berlaku bagi kaum perempuan. Oleh lantaran itu, penggunaan obat penunda haid sebaiknya dihindari dan mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal di hari yang lain, kecuali bagi perempuan yang merasa akan mengalami kesulitan untuk mengganti puasa di bulan lain lantaran karena tertentu, menyerupai terpaksa bekerja keras untuk menafkahi anak dan atau kondisi yang serupa dengannya. Keadaan ini pun tidak serta merta menghilangkan pertimbangan kesehatan tubuh; lantaran insan tidak boleh oleh Allah swt untuk menzalimi dirinya sendiri.
Berkaitan dengan hal diatas, Sayyidah ‘Aisyah pernah menangis lantaran dia haid ketika sedang berhaji. Hal ini sebagaimana riwayat:
“Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Aku mendengar ‘Abdurrahman bin Al Qasim berkata: Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad berkata: Aku mendengar ‘Aisyah berkata: Kami keluar dan hanya untuk menunaikan. Ketika tiba di Sarif saya mengalami haid. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemuiku sementara saya sedang menangis. Beliau bertanya: “Apa yang terjadi denganmu? Apakah kau tiba haid?” Aku jawab: “Ya.” Beliau kemudian bersabda: “Sesungguhnya ini yaitu perkara yang telah Allah menetapkan bagi kaum perempuan dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka’bah (H.R. al-Bukhari).”
Riwayat ini juga sebagai tanggapan atas kegundahan sebagian kaum perempuan yang tidak sanggup ikut berlomba meraih pahala dan kebaikan di bulan Ramadhan, sebagaimana Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang tidak sanggup melaksanakan ibadah thawaf. Namun hal yang patut disadari yaitu terdapat pesan yang tersirat Allah swt pada setiap ketetapan yang berlaku di alam semesta ini. Sebab Allah tahu hal terbaik bagi hamba-hambanya.
Baca Juga:
Kesimpulannya, memakai obat penunda haid dengan tujuan biar sanggup berpuasa penuh di bulan Ramadhan atau melaksanakan ibadah lainnya -misalnya haji- yaitu boleh. Namun kebolehannya dibatasi dengan hal lainnya, menyerupai obat berasal dan diproses dengan cara yang halal, tidak membahayakan badan pengguna, dan konsultasikan terlebih dahulu kepada tenaga ahli. Dan membiarkan haid tiba sebagaimana mestinya yaitu lebih baik lantaran akan memperlancar siklus dan menjadikan perempuan lebih terjaga kesehatan dan daya tahan tubuhnya.
Wallahu ‘alam bi ash-shawaab.
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Setiap perbuatan (kebaikan) yang dilakukan anak cucu Adam (manusia) akan dilipat gandakan sebanyak 10 kebaikan yang semisal hingga 700 lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali puasa. Amalan puasa tersebut yaitu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. (Hal ini) lantaran dia meninggalkan syahwat dan masakan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapat dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bacin lisan orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bacin minyak kasturi.” (HR. al-Bukhari no. 1904, 5927, dan Muslim no. 1151).
![]() |
| Ilustrasi Obat Penghalang Haid |
Riwayat ini memberi citra bahwa bulan Ramadhan memang teramat istimewa hingga Allah sendiri yang eksklusif menilai amalan yang dilakukan ketika itu. Pun demikian dengan berlipat gandanya pahala hingga pada taraf yang hanya diketahui oleh Allah swt. Oleh lantaran itu sudah sewajarnya jikalau umat Muslim di seluruh dunia begitu antusias menyambut bulan yang mulia ini. Tidak terkecuali dengan kaum perempuan.
Namun, kaum perempuan yang belum memasuki masa manopose hampir sanggup dipastikan akan mengalami tiba bulan (haid), tak terkecuali di bulan Ramadhan. Hal ini memang secara alami menghalangi mereka untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh dan wajib menqadla puasa yang tidak dikerjakan pada hari yang lain.
Keadaan ini sanggup menciptakan sebagian kaum Muslimah merasa resah lantaran mereka tidak sepenuhnya sanggup berlomba dengan umat Muslim lainnya dalam rangka mendapat ridlo dan ampunan Allah swt. Tetapi ilmu pengetahuan yang semakin berkembang -khususnya di dunia medis- memungkinkan kaum Muslimah untuk melaksanakan puasa Ramadhan selama sebulan penuh.
Para dokter andal telah menemukan semacam “obat penunda haid” -terlepas apapun yang melatarinya- sebagai pilihan bagi kaum wanita. Namun bagi umat Islam, tidak sanggup serta merta memakai suatu inovasi gres -apalagi- hanya didasari oleh gegap gempita sesaat.
Para dokter andal telah menemukan semacam “obat penunda haid” -terlepas apapun yang melatarinya- sebagai pilihan bagi kaum wanita. Namun bagi umat Islam, tidak sanggup serta merta memakai suatu inovasi gres -apalagi- hanya didasari oleh gegap gempita sesaat.
Hal yang harus diketahui terlebih dahulu yaitu status hukumnya dalam timbangan Syari’at (Fikih); apakah dibolehkan atau tidak boleh apalagi jikalau dikaitkan dengan suatu ibadah tertentu. Pun demikian halnya obat penunda haid ini. Lalu bagaimana aturan memakai obat penunda haid ini (agar sanggup berpuasa Ramadhan secara penuh)? Mari kita simak uraian berikut.
Satu hal penting yang perlu menjadi perhatian, dalam wilayah mu’amalah, segala sesuatu dihukumi boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Imam as-Suyuti berkata:
Satu hal penting yang perlu menjadi perhatian, dalam wilayah mu’amalah, segala sesuatu dihukumi boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Imam as-Suyuti berkata:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Asal segala sesuatu yaitu boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya" (al-Asybaah wa an-Nazhaair, I: 60).”
Kaidah ini disandarkan pada ayat:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan pelengkap dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hambanya dan rezeki yang baik-baik?’ [Q.S. al-‘Araf (7): 32].”
Juga disandarkan pada hadits:
الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
“(Yang) halal yaitu apa saja yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan yang haram yaitu apa saja yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Sedangkan yang didiamkan, maka hal itu termasuk yang dimaafkan (H.R. at-Tirmidzi no. 1726, dan Ibnu Majah no. 3376. Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ ash-Shaghiir no 3195).”
Berdasarkan dalil diatas, lebih banyak didominasi ulama beropini boleh memakai obat penunda haid. Hal ini -misalnya- sanggup kita lihat dalam pernyataan imam ‘Atho bin Abi Rabah (Mushannaf ‘Abd ar-Razzaq no. 1219). Beliau berkata:
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سُئِلَ عَطَاءٌ عَنِ امْرَأَةٍ تَحِيضُ يُجْعَلُ لَهَا دَوَاءٌ فَتَرْتَفِعُ حَيْضَتُهَا وَهِيَ فِي قُرْئِهَا كَمَا هِيَ تَطُوفُ قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الطُّهْرَ فَإِذَا هِيَ رَأَتْ خُفُوقًا وَلَمْ تَرَ الطُّهْرَ الْأَبْيَضَ فَلَا
“Abd ar-Razzaq telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Juraij telah menceritakan kepada kami, ia berkata; ‘Atho ditanya wacana seorang perempuan yang tiba haidh kemudian ia memakai obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia sanggup melaksanakan thowaf? Beliau menjawab; ‘Ia boleh melaksanakan thowaf jikalau ia telah suci. Saat dia melihat sesuatu hal yangg kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”.
Namun kebolehan penggunaan obat penunda haid tidak bersifat mutlak. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum menggunakannya:
1. Obat penunda haid terbuat dari materi yang halal.
2. Obat penunda haid tidak menyebabkan mudharat (dampak buruk) bagi pengguna, menyerupai gangguan pada rahim dan menurunkan kekebalan tubuh.
3. Konsultasikan kepada tenaga andal untuk mengetahui manfaat dan mudharat yang sanggup menimpa peminum obat. Terlebih jikalau diminum dalam intensitas dan jangka waktu tertentu mengingat obat ini mengganggu siklus haid yang biasa dialami oleh perempuan sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan imbas jelek baginya.
Meski dibolehkan, hal yang patut dipertimbangkan yaitu haid merupakan ketetapan Allah yang berlaku bagi kaum perempuan. Oleh lantaran itu, penggunaan obat penunda haid sebaiknya dihindari dan mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal di hari yang lain, kecuali bagi perempuan yang merasa akan mengalami kesulitan untuk mengganti puasa di bulan lain lantaran karena tertentu, menyerupai terpaksa bekerja keras untuk menafkahi anak dan atau kondisi yang serupa dengannya. Keadaan ini pun tidak serta merta menghilangkan pertimbangan kesehatan tubuh; lantaran insan tidak boleh oleh Allah swt untuk menzalimi dirinya sendiri.
Berkaitan dengan hal diatas, Sayyidah ‘Aisyah pernah menangis lantaran dia haid ketika sedang berhaji. Hal ini sebagaimana riwayat:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ القَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ القَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلَّا الحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ
“Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Aku mendengar ‘Abdurrahman bin Al Qasim berkata: Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad berkata: Aku mendengar ‘Aisyah berkata: Kami keluar dan hanya untuk menunaikan. Ketika tiba di Sarif saya mengalami haid. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemuiku sementara saya sedang menangis. Beliau bertanya: “Apa yang terjadi denganmu? Apakah kau tiba haid?” Aku jawab: “Ya.” Beliau kemudian bersabda: “Sesungguhnya ini yaitu perkara yang telah Allah menetapkan bagi kaum perempuan dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka’bah (H.R. al-Bukhari).”
Riwayat ini juga sebagai tanggapan atas kegundahan sebagian kaum perempuan yang tidak sanggup ikut berlomba meraih pahala dan kebaikan di bulan Ramadhan, sebagaimana Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang tidak sanggup melaksanakan ibadah thawaf. Namun hal yang patut disadari yaitu terdapat pesan yang tersirat Allah swt pada setiap ketetapan yang berlaku di alam semesta ini. Sebab Allah tahu hal terbaik bagi hamba-hambanya.
Baca Juga:
- Hukum Makan dan Minum Karena Lupa ketika Puasa
- Batasan Mencium Istri Saat Puasa Ramadhan
- Wajibkah Qodho Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Kesimpulannya, memakai obat penunda haid dengan tujuan biar sanggup berpuasa penuh di bulan Ramadhan atau melaksanakan ibadah lainnya -misalnya haji- yaitu boleh. Namun kebolehannya dibatasi dengan hal lainnya, menyerupai obat berasal dan diproses dengan cara yang halal, tidak membahayakan badan pengguna, dan konsultasikan terlebih dahulu kepada tenaga ahli. Dan membiarkan haid tiba sebagaimana mestinya yaitu lebih baik lantaran akan memperlancar siklus dan menjadikan perempuan lebih terjaga kesehatan dan daya tahan tubuhnya.
Wallahu ‘alam bi ash-shawaab.
Buat lebih berguna, kongsi:
