Perlawanan Dalam Sanksi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Menurut Titel Eksekutorial - Bab 1

Penyelesaian kredit macet melalui sanksi hak tanggungan menurut titel eksekutorial dilaksanakan dengan melibatkan menolongan Pengadilan.

Proses penyelesaiannya dilakukan oleh perbankan selaku kreditor tanpa perlu mengajukan somasi terlebih lampau. Perbankan eksklusif mengajukan seruan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam seruan Eksekusi Hak Tanggungan, pemohon sanksi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan seruan eksekusi.

Eksekusi atas obyek jaminan Hak Tanggungan dalam praktiktnya sering dilawan atas dasar ketidakjelasan status aturan kepemilikan obyek jaminan, atau jumlah utang yang belum niscaya (fix).

Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa penyelesaian kredit macet melalui sanksi obyek jaminan Hak Tanggungan menurut titel eksekutorial mengalami kendala dan membutuhkan waktu yang panjang.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 1


Pada putusan No 383/ Pdt.G/ 2008/ PN.Jkt.Bar ditemukan bahwa dibutuhkan waktu sekitar 4 (empat) tahun (1 Oktober 2007 hingga dengan 10 November 2011) bagi kreditor untuk mengeksekusi jaminan Hak Tanggungan.

Kenyataan ini tentu belum sejalan dengan tujuan dari UUHT yang salah satunya menyatakan bahwa sanksi Hak Tanggungan dilaksanakan secara praktis dan pasti.

Eksistensi bank mempersembahkan tugas penting dalam perekonomian masyarakat, diantaranya melalui pemdiberian dana bagi masyarakat.

Bank sebagai forum perbankan di Indonesia ialah salah satu media sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.

Salah satu produk yang didiberikan oleh bank dalam kelancaran perjuangan debitornya, yaitu dengan pemdiberian kredit, dimana hal ini ialah salah satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemdiberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu forum keuangan harus sanggup mempersembahkan pemberian aturan bagi pemdiberi dan akseptor kredit serta pihak yang terkait mendapat pemberian melalui suatu forum hak jaminan yang besar lengan berkuasa dan sanggup mempersembahkan kepastian aturan bagi tiruana pihak yang berkepentingan.

Dalam praktik perbankan untuk lebih mengamankan dana yang disalurkan kreditor kepada debitor dibutuhkan embel-embel pengamanan berupa jaminan khusus yang sering dipakai yaitu jaminan kebendaan berupa tanah.

Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit menurut pada pertimbangan bahwa tanah paling kondusif dan memiliki nilai hemat yang relatif tinggi. 

Fungsi dari pemdiberian jaminan yaitu guna mempersembahkan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, jikalau debitor cidera kesepakatan tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang sudah diputuskan dalam perjanjian.

Terhadap jaminan yang diserahkan oleh pihak debitor, pihak bank selaku kreditor memiliki kewajiban untuk melindungai debitornya, lantaran hal ini berkaitan dengan kepentingan bank juga selaku akseptor jaminan.

Dalam pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1996 wacana Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) disebutkan bahwa akta Hak Tanggungan berfungsi sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap. 

Ketentuan Pasal 20 Ayat (1) aksara a dan b serta Ayat (2) UUHT mempersembahkan hak kepada bank selaku kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan sanksi melalui 3 (tiga) cara :
  1. Parate execcutie
  2. Title executorial
  3. Penjualan dibawah tangan
Dalam perspektif dunia perbankan, penyelesaian kredit macet melalui sanksi jaminan Hak Tanggungan di Pengadilan tanpa melalui proses somasi yang menurut titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) aksara b UUHT, ialah bentuk penyelesaian yang sangat efektif dan efisien sehingga mempersembahkan rasa keadilan bagi perbankan selaku kreditor.

Proses sanksi jaminan Hak Tanggungan menurut titel eksekutorial ini mempersembahkan pemberian kepada bank dalam upaya pengembalian dana yang sudah disalurkan kepada debitor secara niscaya meskipun dalam praktiknya membutuhkan waktu yang relatif usang dikarenakan adanya perlawanan dari debitor maupun pihak lainnya.

Upaya aturan yang ditempuh oleh kreditor yaitu upaya untuk mengajukan seruan penetapan pengadilan. Upaya ini lebih banyak menghemat waktu dibandingkan melalui proses pengajuan gugatan.

Dan dalam prakteknya, upaya aturan ini sangat didukung oleh forum peradilan, sepanjang pokok permasalahannya terang ialah utang piutang atau pinjam meminjam dengan jaminan.

Praktek pelaksanaan sanksi yang umumnya dikabulkan melalui penetapan pengadilan yaitu sanksi jaminan akhir adanya perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank.

Hal ini disebabkan lantaran pada umumnya utang dan penjaminan dalam suatu perjanjian kredit sanggup dibuktikan dengan cepat dan sederhana. 

Dalam pengajuan seruan sanksi atas Sertifikat Hak Tanggungan yang diberirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) biar dikabulkan maka seruan tersebut sebaiknya mencakupkan tuntutan sebagai diberikut :
  1. Melakukan peneguran kepada termohon (debitor) biar memenuhi isi Sertifikat Hak Tanggungan;
  2. Apabila dalam 8 (delapan) hari semenjak peneguran, termohon (debitor) melalaikannya maka KPN akan melaksanakan Sita Eksekusi terhadap benda jaminan milik termohon (debitor);
  3. Agar KPN tetapkan Lelang Eksekusi terhadap benda jaminan tersebut untuk pelunasan utang termohon (debitor)

Pada seruan sanksi Hak Tanggungan tersebut, pemohon sanksi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan seruan eksekusi, antara lain:
  1. Perjanjian Kredit
  2. Akta Pemdiberian Hak Tanggungan
  3. Sertifikat Hak Tanggungan
  4. Buku Sertifikat Tanah, dan
  5. Surat keterangan yang menyatakan utang keseluruhan dari termohon secara niscaya atau fix mencakupkan jumlah : 1) utang pokok; 2) bunga pinjaman; dan 3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor (outstanding).
Pengadilan akan mereview seluruh dokumen yang diajukan pemohon dalam sidang yang biasa dikenal sebagai "Pra-Eksekusi".

Dalam tahapan ini pengadilan akan meminta kepada pemohon untuk mempersembahkan keterangan tertulis secara niscaya dan terinci terkena jumlah (1) utang pokok; (2) bunga pinjaman; (3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor.

Dalam surat keterangan utang rinci ini dihentikan dicantumkan biaya-biaya lainnya, menyerupai jasa pengacara maupun biaya eksekusi.

Terdapat keterangan terkena jumlah utang keseluruhan debitor serta jumlah pembayaran yang sudah dipenuhi oleh debitor sehingga tergambar secara terang selisish yang menjadi sisa utang debitor.

Rincian dimaksud secara tegas menyatakan besarnya hak kreditor atas obyek jaminan Hak Tanggungan yang akan dieksekusi. 

Apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam seruan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut sudah lengkap, maka seruan sanksi Hak Tanggungan sudah memenuhi syarat dan sanggup dikabulkan melalui Penetapan KPN untuk aanmaning. 

Kemudian oleh lantaran yang memiliki nilai eksekutorial yaitu Sertifikat Hak Tanggungan yang diberirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" maka kewajiban pemohon sanksi (kreditor) harus dipenuhi sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama.

Ketentuan pasal 195 HIR sebut bahwa dalam menjalankan putusan Hakim atau melaksanakan sanksi oleh pengadilan dalam masalah yang mula-mula diperiksa oleh pengadilan negeri, dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang mula-mula menilik masalah atau seruan sanksi tersebut.
Buat lebih berguna, kongsi: