Peraturan Gres Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2019/2020 | Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

 merupakan peraturan gres yang mengatur PPDB  Peraturan Baru Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2019/2020 | Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 | merupakan peraturan gres yang mengatur PPDB 2019/2020. Perubahan dalam permendikbud ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Tujuan dari ditebitkannya permendikbud nomro 20 tahun 2019 ini yaitu sebagai berikut :

a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan

c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan

3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sistem Zonasi PPDB Tahun 2019/2020

Pada pasal 19 dijelaskan secara detil perihal PPDB sebagai berikut :

(1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:

a. penerima didik tidak mampu; dan/atau

b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

(2) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3) Orang tua/wali penerima didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

(5) Orang tua/wali penerima didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.

(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang meniru keadaan sehingga seolah- olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi PPDB 2019/2020

(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:

a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau

b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan penerima didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan

Mengenai gosip lengkap perihal permendikbud ini pembaca bisa eksklusif mengunduh file lengkapnya dalam format PDF.

Link Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, UNDUH

Demikianlah gosip terkini perihal JUknis dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,

Buat lebih berguna, kongsi: