Blog guru-id akan membuatkan hukum gres ihwal Jam kerja ASN atau PNS di bulan Ramadhan 1440 Hijriah tahun ini. Sebagaimana kita ketahui bersama Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi mengeluarkan surat edaran ihwal adaptasi jam kerja selama bulan puasa. Hal ini bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan ramadhan.
Adapun Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja berikut adalah Jadwal kerja PNS di bulan Puasa sesuai Surat Edaran Menpan Rb Nomor 394 Tahun 2019.
a. Hari senin hingga dengan kamis : Pukul : 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat : Pukul : 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat : Pukul : 08.00 - 15.30
Waktu Istirahat : Pukul : 11.30 - 12.30
Berikut agenda kerja PNS bagi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.
b. Hari senin hingga dengan kamis, dan sabtu : Pukul : 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat : Pukul : 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat : Pukul : 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat : Pukul : 11.30 - 12.30
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi sentra dan kawasan melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pemimpin Instansi Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Dengan demikian Pemerintah Kurangi Jam Kerja PNS Saat Bulan Puasa. Selanjutnya Jangan lupa download Surat Edaran Menpan Rb Nomor 394 Tahun 2019 ihwal penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H dengan cara klik, SIMPAN PDF FILE.
Demikianlah artikel singkat ihwal hukum gres jam kerja PNS di bulan berkat tahun 2019. Semoga membantu, kami ucapkan terima kasih. Jika berdasarkan anda bermanfaat, silahkan klik tombol share.