Nomor Kartu Pertolongan Sosial (Kps) Wajib Terisi Pada Data Siswa Di Dapodik

Bagi siswa atau penerima bimbing SD/SMP/SDLB/SMPLB dan SLB yang orang tuanya mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maka nomor KPS yang dimiliki wajib diisikan pada aplikasi dapodikdas versi 3.0.1. Data KPS tersebut nantinya akan berkenaan dengan implementasi agenda pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2015 sebagai kelanjutan dari agenda Bantuan Siswa Miskin yang telah berjalan sebelumnya.

Kartu Indonesia Pintar
Pihak sekolah melalui Operator Sekolah dibutuhkan untuk melaksanakan sosialisasi dan pendataan pada siswa yang mempunyai KPS tersebut. Adapun beberapa langkah yang harus dilakukan berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan surat Ditjen Dikdas nomor: 5086/C/MI/2014 sebagai berikut:
  1. Sekolah melaksanakan identifikasi bagi siswa yang orang tuanya mempunyai KPS/KKS
  2. Siswa diminta untuk menyerahkan fotocopy KPS
  3. Lakukan pengentrian data KPS dan lakukan sinkronisasi pada aplikasi dapodikdas
Surat edaran dapat dilihat DISINI

Jatuh tempo proses pemutahiran dan  sinkronisasi aplikasi dapodikdas paling lambat pada tanggal 21 Desember 2014.

Berikut pola Kartu Perlindungan Sosial (KPS) :

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) - Depan
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) - Belakang
Nomer KPS terletak di sebelah pojok kanan atas yang merupakan kombinasi antara angka dan abjad kecil. Nomor tersebut yang nantinya diisi pada data siswa di aplikasi dapodikdas oleh Operator Sekolah.

Pengisian KPS pada Aplikasi Dapodikdas
Sekian info perihal Nomor Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Wajib Terisi pada Data Siswa di Dapodik, biar bermanfaat dan selamat bekerja!
Buat lebih berguna, kongsi: