Cek Derma Fungsional Guru Non Pns Triwulan Iii Tahun 2015

Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Triwulan III tahun 2015 sudah mulai dicairkan, sumbangan fungsional ini diberikan bagi guru Non PNS baik yang bekerja di forum swasta (GTY) maupun Negeri (GTT).  Untuk mendapat sumbangan fungsional guru non PNS ini, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi menyerupai jumlah jam mengajar per ahad minimal 24 jam, berijazah minimal S1, TMT sebagai guru serta beberapa syarat lainnya.

Besaran sumbangan yang diberikan pemerintah setiap bulannnya yakni 300 ribu rupiah yang eksklusif ditransferkan ke rekening masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang ada didasarkan pada hasil entrian dapodikdas yang telah diinputkan oleh masing-masing Operator Sekolah pada masing-masing sekolah.

Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2015 melalui lembar Info GTK:
  1. Silahkan buka/akses link lembar info GTK, info selengkapnya dapat dibaca DISINI.
  2. Scroll/geser mouse komputer ke bawah pada link Tunjangan Guru di Lembar Info GTK.
  3. Klik link Tunjangan Fungsional
  4. Selanjutnya klik sajian 'Lihat Realisasi Pembayaran'

  5. Jika pada data realisasi triwulan 3 telah terisi nominal transfer berarti sumbangan fungsional guru triwulan III sudah ditransfer ke rekening guru.

  6. Cek rekening anda sesuai data rekening bank yang ada di lembar info GTK data Tunjangan Fungsional.
Sekian perihal Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru Trwulan III 2015, agar bermanfaat dan tunggu warta terbaru kami seputar pendidikan lainnya.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: