Syarat Sah Dan Rukun Sholat Jumat

Syarat Sah dan Rukun Sholat Jumat - Sholat jum’at ialah fardhu ain bagi tiap-tiap orang yang telah memenuhi syarat dan rukun sholat jum’at. Adapun syarat wajib melaksanakan sholat jum’at yaitu:

1. Islam, bagi kafir tidak diwajibkan sholat jum’at
2. Baliqh, tidak wajib sholat jum’at atas bawah umur
3. Berakal, tidak wajib sholat jum’at atas orang kurang pintar atau asing
4. Merdeka, sholat jum’at tidak diwajibkan bagi perempuan dan budak
5. Tidak diwajibkan sholat jum’at bagi orang yang sedang sakit
6. Bermukim, sholat jumat tidak wajib bagi musafir

Baca juga Artikel Khutbah Lainya:
  1. Teks Khutbah Jumat Terbaru di Tahun 2015 Cinta dunia dan takut mati
  2. Materi Kutbah jumat Kedua yang singkat terbaru 2015 Menjadi Pribadi yang Bermanfaat (Nafi'un Li Ghairihi) 
  3. Syarat Sah dan Rukun Sholat Jumat

tiap orang yang telah memenuhi syarat dan rukun sholat jum Syarat Sah dan Rukun Sholat JumatSyarat-syarat tersebut sebagaimana yang tercantum dalam hadits dari Tariq bin Shihab.

Artinya : Dari Tariq bin Shihab dari Nabi SAW bersabda; Sholat jum’at ialah hak yang wajib atas tiap-tiap muslim di dalam berjamaah kecuali empat macam orang yaitu hamba yang dimiliki, wanita, bawah umur dan orang sakit. (HR: Abu Dawud)14

Begitu juga hadist yang diriwayatkan at-Thabrani perihal seorang musafir tidak wajib mengerjakan sholat jum’at, alasannya ialah hatinya sibuk dengan perjalanan, sehingga diberi dispensasi bagi dirinya.

Artinya: Dari ibnu Umar ra. bahwa Rasulallah SAW bersabda; tidak diwajibkan orang yang musafir melaksanakan sholat jum’at. (HR: At- Thabrani, dengan sanad Dhaif).15

Syarat-syarat Sah Sholat Jum’at

.1 Dilaksanakan secara berjamaah dengan menjadi imam (bagi imam) dan berma'mum yang disebutkan saat takbiratul ikhram serta dilaksanakan oleh empat puluh orang yang terdiri atas orang-orang yang dianggap sah sholat jum’at nya walaupun ada yang sakit. Imam termasuk ke dalam bilangan empat puluh orang itu. Sebagaimana hadits nabi riwayat Abu Dawud;


Artinya: Dari Thariq Ibn Shihab dari nabi SAW bersabda; sholat jumat ialah hak yang wajib atas tiap-tiap muslim di dalam berjamaah kecuali empat macam yaitu; hamba yang dimiliki, wanita, bawah umur dan orang yang sakit”. (HR: Abu Dawud). 16


Begitu juga hadits Nabi:

Artinya: Dari Umi Abdillah ad-Dausiyah: Sholat Jumat itu wajib atas setiap desa yang di diamnya ada imam kecuali empat orang. (HR: At- Tabrani).17

2. Dilaksanakan pada waktu dzuhur. Hadits Nabi SAW riwayat Muslim:

Artinya: Dari Salamah bin al-Akwa' berkata: kami sholat jum’at bersama Rasulullah SAW apabila matahari telah tergelincir, dan kami kembali pulang dengan mengikuti bayangan. (HR: Bukhari).18

Artinya: Dari Anas Ibnu Malik r.a bahwa Nabi SAW melaksanakan sholat jum’at apabila matahari telah tergelincir. (HR: Bukhori, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai).19

3. Diselenggarakan di tempat kawasan (perkampungan yang terdiri atas beberapa rumah penduduk yang mengelompok, baik disebut negara, kota ataupun desa) yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat) dan tidak untuk mendirikan sholat jum’at di tempat-tempat yang penduduknya hanya tinggal disana buat sementara waktu saja. Suatu tempat tersebut hendaklah tidak sejauh jarak sholat yang dapat di qasar. Hadist Rasulullah SAW Artinya: Dari Abu Abbas r.a berkata; bergotong-royong pertama kali sholat jum’at yang dilaksanakan di masjid Rasulullah SAW Madinah sholat jum’at di desa Juwatsa yaitu; sebuah desa di negeri Bahrain Utsman berkata, desa dari desa Abdul Ais. (HR: Abu Dawud)20

4 Hendaklah sholat jum’at didahului oleh dua khutbah, sebagaimana hadits dari Ibnu Umar:

Artinya: Dari Ibnu Umar Rasulullah SAW berkhutbah dua khutbah pada hari jum’at dengan bangun kemudian ia duduk kemudian bangun menyerupai mereka lakukan sekarang. (HR: Al-Jamaah).21

Tentang rukun sholat jum’at ulama tetapkan bahwa rukun sholat jum’at ada dua

1. Sholat Jum’at yang dilaksanakan sebanyak dua rakaat dan bacaannya dibaca dengan bacaan keras.
2. Khutbah pada sholat Jum’at yang dilaksanakan dua kali sebelum sholat jum’at dilaksanakan.22 Mereka berhujah pada hadits Rasulullah riwayat Al-Bukhari

Artinya: Dari Ibnu Umar r. a berkata Nabi SAW berkhutbah dengan berdiri, kemudian duduk kemudian berdiri, sebagaimana apa yang kau lakukan sekarang (HR: Bukhari)23

Kaprikornus hadits tersebut mengambarkan bahwa dua khutbah itu dilakukan sebelum sholat jum’at dan dalam dua khutbah jum’at itu ada duduk.

Catata Kaki


14 Muhammad bin Ali bin Muhamamd As Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Al- Kutub al-Ilmiyah, t.th., hlm. 240.

15 Muhamamd Syarief Sukandy, Terjamah Buluqul Maram, Bandung : PT Al-Ma'arif,  1986, hlm. 173.

16 Abi Dawud Sulaiman Ibn Al-As'as, Sunan Abi Dawud, Juz I, Dimasqy : Darul Fikr, t.th., him. 280.

17 Muhammad bin Ali bin Muhammad as Syaukani, Nailul Authar, Juz III, Beirut : Darul Kutub al-Ilmiah, t.th., hlm. 245.

18 Ibid., hlm. 274.

19 Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Ibn Ibrahim bin Al-Muqirah bin Bardyabah al Bukhori, Shahih Bukhari, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah; 1992, him. 270

20 Abi Dawud Sulaiman Ibn Al-As'as, Sunan Abi Dawud, Juz I, Dimasqy : Darul Fikr, t.th., hlm. 280.

21 Muhammad bin Ali bin Muhammad as Syaukani. op. cit., hlm. 283.

22 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I. T.p., : Darul Ihya al-Kutub Al-Ambiyah, t.th., hlm.116.

23 Muhammad Suud Abdul Baqi, Al-Lu’lu’ wal-Marjan , Juz I, Beirut : Al-Maktabah alIlmiyah, t.th., hlm. 1

Buat lebih berguna, kongsi: