Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Permendikbud No 23 Tahun 2016


Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Pembelajaran ialah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.

Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik. Ujian sekolah/madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai akreditasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: evaluasi hasil berguru oleh pendidik; evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah. Penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: sikap; pengetahuan; dan keterampilan.

Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh isu deskriptif mengenai sikap penerima didik. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.

Mekanisme evaluasi hasil berguru oleh pendidik:

  1. perancangan seni administrasi evaluasi oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
  2. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik evaluasi lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  3. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  4. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  5. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
  6. hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.


Mekanisme evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan:

  1. penetapan KKM yang harus dicapai oleh penerima didik melalui rapat dewan pendidik;
  2. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. penilaian pada selesai jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
  4. laporan hasil evaluasi pendidikan pada selesai semester dan selesai tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil evaluasi oleh Satuan Pendidikan dan hasil evaluasi oleh Pendidik; dan
  5. kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Download standar evaluasi kurikulum 2013 Permendikbud 23 tahun 2016

pada link berikut ini:
Standar Penilaian Kurikulum 2013 Permendikbud No 23 Tahun 2016

Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: mengamati sikap penerima didik selama pembelajaran; mencatat sikap penerima didik dengan memakai lembar observasi/pengamatan; menindaklanjuti hasil pengamatan; dan mendeskripsikan sikap penerima didik.

Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyebarkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyebarkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: