Pengertian Fikih - Fikih secara harfiah berarti memahami atau mengerti wacana sesuatu dan dalam pengertian ini fikih dan paham ialah sinonim. Kata fikih pada mulanya oleh orang-orang Arab bagi seseorang yang andal dalam mengawinkan unta yang bisa membedakan mana yang betina dan mana yang jantan. Dengan sendirinya, ungkapan fikih di kalangan mereka sudah lumrah digunakan.[1] Dari ungkapan ini, sanggup diberi pengertian “pemahaman dan pengertian yang mendalam wacana suatu hal’.[2] Al-Qur’an memakai kata fikih dalam pengertian “memahami” secara umum sebanyak 20 kali.[3] Ungkapan al-Qur’an menawarkan bahwa pada masa Rasul istilah fikih tidak hanya dipakai dalam pengertian aturan saja, tetapi mempunyai arti yang lebih luas meliputi semua aspek kehidupan dalam Islam, baik teologis, ekonomi dan hukum. Pada periode awal ditemukan sejumlah istilah menyerupai fikih, ilmu, iman, tauhid, tazkir dan hikmah, yang dipakai dalam pengertian yang sangat luas, tetapi dikemudian hari arti yang banyak itu menyatu dalam pengertian yang sangat sempit dan khusus.
Alasan terjadinya perubahan ini ialah lantaran masyarakat muslim semasa hidup Rasul tidaklah kompleks dan beraneka ragam sebagaimana tumbuh berkembangnya Islam kemudian. Pada masa awal Islam istilah fikih dan ilmu sering dipakai bagi pemahaman secara umum. Rasul pernah mendoakan Ibnu Abbas dengan menyampaikan (ya Allah berikanlah beliau pemahaman dalam agama).[4] Dari statemen tersebut bisa ditangkap bahwa maksud dari pemahaman tersebut ialah bukan hanya bidang aturan semata, melainkan juga pemahaman wacana Islam secara luas.[5] Perlu diketahui juga bahwa kalam dan fikih tidak sanggup dipisahkan hingga masa awal al-Makmun (w. 218). Berarti hingga kurun ke-2 Hijrah fikih meliputi masalah-masalah theologis dan masalah-masalah hukum. Dalam kitab fikih al-akbar, karya Imam Abu Hanifah menyanggah kepercayaan pengikut Qadariyyah wacana prinsip-prinsip dasar Islam, menyerupai keimanan, keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, kehidupan alam alam abadi dan lain-lain.[6] Masalah-masalah ini ialah masalah-masalah kalam dan bukan masalah-masalah hukum, hal demikian menawarkan bahwa kalam juga dicakup oleh istilah fikih pada masalah-masalah awal Islam, dikarenakan artinya yang umum dan komprehensif.
Berdasarkan pengertian etimologis inilah bahwa terminologi fikih berarti memahami dan mengetahui wahyu (baik al-Qur’an maupun sunah) dengan memakai pikiran sehat kecerdikan dan metode tertentu sehingga diketahui bahwa ketentuan aturan dari mukallaf (subjek hukum) dengan dalil-dalil yang rinci. Metode yang dipakai untuk mengetahui dan memahami ketentuan aturan ini kemudian menjadi disiplin ilmu tersendiri yang dikenal dengan ushul fikih, yang sanggup diterjemahkan dengan teori aturan Islam. Usul fikih memuat prinsip-prinsip penetapan aturan berdasarkan kaidah-kaidah kebahasaan (pola pikiran sehat bayani), kaidah yang berdasarkan rasio (penalaran tahlili) dan kaidah pengecualian (penalaran istihsani).[7] Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya, muatan terminologi fikih tidak lagi bersifat umum, melainkan bersifat khusus pada hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan perbuatan manusia.
Secara istilah definisi fikih yang dikemukakan oleh fukaha bekisar:
Ilmu wacana aturan syarak yang bersifat amaliah yang ditemukan dari dalil-dalil yang rinci.[8]
Berdasarkan definisi tersebut, paling tidak ada empat hal yang membedakan istilah fikih sebagai salah satu disiplin ilmu keislaman dengan selainnya, yaitu:
Pertama, fikih ialah suatu ilmu, sebagai suatu ilmu, fikih mempunyai tema pokok dengan kaidah-kaidah serta prinsip-prinsip khusus. Karenanya, dalam mengkaji fikih mujtahid para manggunakan metode-metode atau pendekatan tertentu, menyerupai kias, istihsan, maslahah mursalah, atau metode ijtihad lainya.
Kedua, fikih ialah ilmu wacana hukum-hukum syariah, penggunaan kata “tentang hukum-hukum syariah” menawarkan bahwa kajian dan ruang lingkup fikih menyangkut ketentuan-ketentuan yang bersifat syar’I dan tidak meliputi pada duduk kasus di luar aturan syarak, menyerupai hukum-hukum akal. Seperti satu ialah separuh dari dua, tidak termasuk ke dalam pengertian fikih berdasarkan istilah.
Ketiga, fikih ialah ilmu-ilmu syarak yang bersifat ‘amaliah. Kata ‘amaliah menawarkan bahwa hukum-hukum fikih selalu berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan insan baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Dengan demikian hukum-hukum di luar ‘amaliah, menyerupai masalah-masalah yang berkaitan dengan kasus dogma (I’tiqadiyah) serta cabang-cabangnya tidak termasuk dalam kajian fikih.
Keempat, fikih ialah ilmu wacana hukum-hukum syarak yang bersifat amaliah yang ditimbulkan dari dalil-dalil yang tafsili. Artinya hukum-hukum fikih diambil atau digali dari sumbernya yaitu nas al-Qur’an dan hadis melalui proses istidlal (pencarian aturan dengan dalil), atau istinbat (deduksi atau penyimpulan), atau nazar (analisis). Pengetahuan wacana kewajiban salat lima waktu, salah satu contoh, bukan termasuk dalam pengertian fikih, lantaran itu secara pribadi (tekstual) sanggup ditemukan dalam nas. Adapun kata tafsili dimaksudkan ialah satuan dalil yang masing-masing menawarkan kepada suatu aturan dari suatu perbuatan tersentu, apakah wajib, haram, makruh dan kategori aturan lainnya (baca: pengertian aturan islam).[9]
Penjelasan definisi fikih tersebut sanggup dipahami bahwa fikih berbeda dengan syariah. Perbedaan itu sanggup dilihat, antara lain dari segi masa di mana syariah itu bersifat tetap dan pasti lantaran berasal dari kehendak Allah (sebagai Syari’ atau pembuat syariah), menyerupai ditegaskan bahwa hanya Allah swt. yang berhak menetapkan aturan syarak, sementara fikih, tidak bersifat tetap. Fikih bisa saja berubah sesuai dengan perbedaan tempat, perubahan waktu, serta lingkungan dan dinamika kultur masyarakat tersebut diterapkan.
Kebenaran dan keadilan fikih tidak besifat pasti akantetapi relatif atau nisbi, sifat fikih demikian disebabkan fikih ialah interpretasi terhadap aturan syarak. Berdasarkan fakta sejarah pembentukan fikih, bahwa factor sosio cultural, politik, dan factor lainnya ikut mensugesti bagaimana bentuk dan corak suatu fikih.
Syariah bukan pengertian fikih, akan tetapi hubungan keduanya sangat erat dan tidak sanggup dipisahkan, lantaran syariah ialah asal, pokok sari atau inti, aliran yang ideal serta berlaku universal, sementara fikih ialah cabang (furu’) atau perwujudan dari syariah. Fikih harus responsif terhadap persoalan-persoalan disekitarnya, oleh lantaran itu formulasi fikih tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh bersifat kultural, dan karenanya, masa berlakunya bersifat temporal sesuai dengan kebutuhan ruang dan zaman tertentu. Konsekuensinya, perubahan dan perbedaan fatwa dan opini aturan sanggup terjadi dengan perubahan waktu, tempat, situasi tujuan, niat dan akhlak istiadat. Hal tersebut ialah suatu keniscayaan sehingga fikih sebagai perwujudan syariah mempunyai adaptabilitas dengan dinamika kehidupan sosial yang setiap dikala terus berubah dan berkembang.
Letak penting fikih bagi syariah ialah syariah sebagai aliran yang yakini, selalu up to date (salih likulli zaman wa makan), hanya bisa dibuktikan melalui fikih. Konsep-konsep fikih yang ideal –dan untuk kategori aturan yang behubungan dengan kategori kemasyarakatan umumnya bersifat global—harus diterjemahkan dalam tatarab praktis, wujud kasatmata atau dibumikan dalam realitas sosial, hal tersebut sanggup decapai melalui fikih.
Dengan demikian, pengembangan syariah sangat tergantung pada fungsi dan pola fikih. Pengamalan hukum-hukum fikih ialah belahan dari pengamalan syariah juga, dengan kata lain fikih ialah belahan dari syariah, tetapi bukan syariah itu sendiri.
Catatan Kaki
[1]Ibnu Munzur, op.cit., jilid 8, h. 253.
[2]Jalaluddin al-Suyuti, al-Munzir (Kairo: tth.), h. 638.
[3]Muhammad Bassam Rusydi al-Zaini, al-Mu’jam al-Mufahras lima’ani al-Qur’an (Bairut: Dar al-Fikr al-Mu’as}ir, 1995), h. 905.
[4]Ibnu Saad, al-Thabaqat al-Kubra, (Beirut; 1959), h. 363.
[5]Orang Arab Badwi pernah meminta kepada Rasul biar mengutus kepala suku mereka untuk mengajarkan mereka kasus agama. Dari sana sanggup dipahami bahwa orang Badwi tidak hanya minta diajari kasus aturan saja, tetapi seluruh aspek yang bekerjasama dengan kasus agama. Lihat Ibnu Hisyam, al-Sirah (Kairo: 1329), hal. 32.
[6]Abu Hanifah an-Numan bin Tsabit al-Kufiy, al-Syarah al-Masyir ala al Fiqhain al-Asbah wa al-Akbar al-Mansubain li Abi Hanifaf, (Maktabah al-Furqan, 1999), h. 163.
[7]Alyasa Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, (Jakarta: INIS, 1998), hl. 7.
[8]Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Dimaskus: Dar al-Fikr, tt.), h. 14.
[9]Saifuddin al-Amidi, Ah}kam fi Us}ul al-Ah}kam (Kairo: Muassasah al-Halabi, 1967), h. 8.
Pembahasan ruang lingkup pengertian fikih sanggup memuat segala hal. mudahan artikel singkat ini membentu anda.
Alasan terjadinya perubahan ini ialah lantaran masyarakat muslim semasa hidup Rasul tidaklah kompleks dan beraneka ragam sebagaimana tumbuh berkembangnya Islam kemudian. Pada masa awal Islam istilah fikih dan ilmu sering dipakai bagi pemahaman secara umum. Rasul pernah mendoakan Ibnu Abbas dengan menyampaikan (ya Allah berikanlah beliau pemahaman dalam agama).[4] Dari statemen tersebut bisa ditangkap bahwa maksud dari pemahaman tersebut ialah bukan hanya bidang aturan semata, melainkan juga pemahaman wacana Islam secara luas.[5] Perlu diketahui juga bahwa kalam dan fikih tidak sanggup dipisahkan hingga masa awal al-Makmun (w. 218). Berarti hingga kurun ke-2 Hijrah fikih meliputi masalah-masalah theologis dan masalah-masalah hukum. Dalam kitab fikih al-akbar, karya Imam Abu Hanifah menyanggah kepercayaan pengikut Qadariyyah wacana prinsip-prinsip dasar Islam, menyerupai keimanan, keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, kehidupan alam alam abadi dan lain-lain.[6] Masalah-masalah ini ialah masalah-masalah kalam dan bukan masalah-masalah hukum, hal demikian menawarkan bahwa kalam juga dicakup oleh istilah fikih pada masalah-masalah awal Islam, dikarenakan artinya yang umum dan komprehensif.
Berdasarkan pengertian etimologis inilah bahwa terminologi fikih berarti memahami dan mengetahui wahyu (baik al-Qur’an maupun sunah) dengan memakai pikiran sehat kecerdikan dan metode tertentu sehingga diketahui bahwa ketentuan aturan dari mukallaf (subjek hukum) dengan dalil-dalil yang rinci. Metode yang dipakai untuk mengetahui dan memahami ketentuan aturan ini kemudian menjadi disiplin ilmu tersendiri yang dikenal dengan ushul fikih, yang sanggup diterjemahkan dengan teori aturan Islam. Usul fikih memuat prinsip-prinsip penetapan aturan berdasarkan kaidah-kaidah kebahasaan (pola pikiran sehat bayani), kaidah yang berdasarkan rasio (penalaran tahlili) dan kaidah pengecualian (penalaran istihsani).[7] Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya, muatan terminologi fikih tidak lagi bersifat umum, melainkan bersifat khusus pada hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan perbuatan manusia.
Secara istilah definisi fikih yang dikemukakan oleh fukaha bekisar:
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصلية
Ilmu wacana aturan syarak yang bersifat amaliah yang ditemukan dari dalil-dalil yang rinci.[8]
Berdasarkan definisi tersebut, paling tidak ada empat hal yang membedakan istilah fikih sebagai salah satu disiplin ilmu keislaman dengan selainnya, yaitu:
Pertama, fikih ialah suatu ilmu, sebagai suatu ilmu, fikih mempunyai tema pokok dengan kaidah-kaidah serta prinsip-prinsip khusus. Karenanya, dalam mengkaji fikih mujtahid para manggunakan metode-metode atau pendekatan tertentu, menyerupai kias, istihsan, maslahah mursalah, atau metode ijtihad lainya.
Kedua, fikih ialah ilmu wacana hukum-hukum syariah, penggunaan kata “tentang hukum-hukum syariah” menawarkan bahwa kajian dan ruang lingkup fikih menyangkut ketentuan-ketentuan yang bersifat syar’I dan tidak meliputi pada duduk kasus di luar aturan syarak, menyerupai hukum-hukum akal. Seperti satu ialah separuh dari dua, tidak termasuk ke dalam pengertian fikih berdasarkan istilah.
Ketiga, fikih ialah ilmu-ilmu syarak yang bersifat ‘amaliah. Kata ‘amaliah menawarkan bahwa hukum-hukum fikih selalu berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan insan baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Dengan demikian hukum-hukum di luar ‘amaliah, menyerupai masalah-masalah yang berkaitan dengan kasus dogma (I’tiqadiyah) serta cabang-cabangnya tidak termasuk dalam kajian fikih.
Keempat, fikih ialah ilmu wacana hukum-hukum syarak yang bersifat amaliah yang ditimbulkan dari dalil-dalil yang tafsili. Artinya hukum-hukum fikih diambil atau digali dari sumbernya yaitu nas al-Qur’an dan hadis melalui proses istidlal (pencarian aturan dengan dalil), atau istinbat (deduksi atau penyimpulan), atau nazar (analisis). Pengetahuan wacana kewajiban salat lima waktu, salah satu contoh, bukan termasuk dalam pengertian fikih, lantaran itu secara pribadi (tekstual) sanggup ditemukan dalam nas. Adapun kata tafsili dimaksudkan ialah satuan dalil yang masing-masing menawarkan kepada suatu aturan dari suatu perbuatan tersentu, apakah wajib, haram, makruh dan kategori aturan lainnya (baca: pengertian aturan islam).[9]
Penjelasan definisi fikih tersebut sanggup dipahami bahwa fikih berbeda dengan syariah. Perbedaan itu sanggup dilihat, antara lain dari segi masa di mana syariah itu bersifat tetap dan pasti lantaran berasal dari kehendak Allah (sebagai Syari’ atau pembuat syariah), menyerupai ditegaskan bahwa hanya Allah swt. yang berhak menetapkan aturan syarak, sementara fikih, tidak bersifat tetap. Fikih bisa saja berubah sesuai dengan perbedaan tempat, perubahan waktu, serta lingkungan dan dinamika kultur masyarakat tersebut diterapkan.
Kebenaran dan keadilan fikih tidak besifat pasti akantetapi relatif atau nisbi, sifat fikih demikian disebabkan fikih ialah interpretasi terhadap aturan syarak. Berdasarkan fakta sejarah pembentukan fikih, bahwa factor sosio cultural, politik, dan factor lainnya ikut mensugesti bagaimana bentuk dan corak suatu fikih.
Syariah bukan pengertian fikih, akan tetapi hubungan keduanya sangat erat dan tidak sanggup dipisahkan, lantaran syariah ialah asal, pokok sari atau inti, aliran yang ideal serta berlaku universal, sementara fikih ialah cabang (furu’) atau perwujudan dari syariah. Fikih harus responsif terhadap persoalan-persoalan disekitarnya, oleh lantaran itu formulasi fikih tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh bersifat kultural, dan karenanya, masa berlakunya bersifat temporal sesuai dengan kebutuhan ruang dan zaman tertentu. Konsekuensinya, perubahan dan perbedaan fatwa dan opini aturan sanggup terjadi dengan perubahan waktu, tempat, situasi tujuan, niat dan akhlak istiadat. Hal tersebut ialah suatu keniscayaan sehingga fikih sebagai perwujudan syariah mempunyai adaptabilitas dengan dinamika kehidupan sosial yang setiap dikala terus berubah dan berkembang.
Letak penting fikih bagi syariah ialah syariah sebagai aliran yang yakini, selalu up to date (salih likulli zaman wa makan), hanya bisa dibuktikan melalui fikih. Konsep-konsep fikih yang ideal –dan untuk kategori aturan yang behubungan dengan kategori kemasyarakatan umumnya bersifat global—harus diterjemahkan dalam tatarab praktis, wujud kasatmata atau dibumikan dalam realitas sosial, hal tersebut sanggup decapai melalui fikih.
Dengan demikian, pengembangan syariah sangat tergantung pada fungsi dan pola fikih. Pengamalan hukum-hukum fikih ialah belahan dari pengamalan syariah juga, dengan kata lain fikih ialah belahan dari syariah, tetapi bukan syariah itu sendiri.
Catatan Kaki
[1]Ibnu Munzur, op.cit., jilid 8, h. 253.
[2]Jalaluddin al-Suyuti, al-Munzir (Kairo: tth.), h. 638.
[3]Muhammad Bassam Rusydi al-Zaini, al-Mu’jam al-Mufahras lima’ani al-Qur’an (Bairut: Dar al-Fikr al-Mu’as}ir, 1995), h. 905.
[4]Ibnu Saad, al-Thabaqat al-Kubra, (Beirut; 1959), h. 363.
[5]Orang Arab Badwi pernah meminta kepada Rasul biar mengutus kepala suku mereka untuk mengajarkan mereka kasus agama. Dari sana sanggup dipahami bahwa orang Badwi tidak hanya minta diajari kasus aturan saja, tetapi seluruh aspek yang bekerjasama dengan kasus agama. Lihat Ibnu Hisyam, al-Sirah (Kairo: 1329), hal. 32.
[6]Abu Hanifah an-Numan bin Tsabit al-Kufiy, al-Syarah al-Masyir ala al Fiqhain al-Asbah wa al-Akbar al-Mansubain li Abi Hanifaf, (Maktabah al-Furqan, 1999), h. 163.
[7]Alyasa Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, (Jakarta: INIS, 1998), hl. 7.
[8]Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Dimaskus: Dar al-Fikr, tt.), h. 14.
[9]Saifuddin al-Amidi, Ah}kam fi Us}ul al-Ah}kam (Kairo: Muassasah al-Halabi, 1967), h. 8.
Pembahasan ruang lingkup pengertian fikih sanggup memuat segala hal. mudahan artikel singkat ini membentu anda.
Buat lebih berguna, kongsi:
