Makalah Administrasi Kurikulum Pai

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pengertian pendidikan Islam, berdasarkan Achmadi ialah segala perjuangan untuk memelihara dan membuatkan fitrah insan serta sumber daya insan yang ada padanya menuju terbentuknya insan seutuhnya (insan kamil) sesuai dengan norma Islam. Untuk itu, kualifikasi Islam untuk pendidikan menawarkan kejelasan bentuk konseptualnya. Pembentukan kepribadian yang dimaksudkan sebagai hasil pendidikan ialah kepribadian muslim, kemajuan masyarakat, dan budaya yang tidak menyimpang dari pedoman Islam.

 berdasarkan Achmadi ialah segala perjuangan untuk memelihara dan membuatkan fitrah insan ser Makalah Manajemen Kurikulum PAIAgama Islam ialah petunjuk bagi umat Islam dalam menjalani hidup dan kehidupannya. Jadi, agama itu untuk insan dan bukan insan untuk agama. Karena itu, petunjuk agama Islam ialah agenda hidup yang sejalan dengan hukum-hukum alam yang diciptakan dan ditetapkan Allah SWT dengan hasil capaiannya yang tertinggi yaitu koordinasi yang tepat dari aspek-aspek spiritual dan material kehidupan manusia. Kedua aspek ini bukan saja dipadukan satu sama lainnya, dalam arti tidak meninggalkan konflik yang menempel antara kehidupan jasmani dan moral, tetapi kolaborasi dan paduannya itu tidak sanggup dipisahkan dan menjadi dasar hidup yang alami.

Kurikulum bukanlah merupakan suatu yang harus diikuti dan diturut begitu saja dengan mutlak tanpa perubahan dan penyimpangan sedikitpun. Kurikulum lebih merupakan pedoman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya. Dalam mempergunakan kurikulum, guru atau pendidik di samping menuruti dan mengikuti apa yang tercantum di dalamnya, berhak dan berkewajiban pula menentukan dan menambah materi-materi, sumber-sumber ataupun metode-metode pelaksanaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat lingkungan sekolah, dan membuang serta mengurangi apa yang dianggapnya sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara pada umumnya, serta harus sesuai dengan nilai-nilai Islam bagi kurikulum PAI. Itulah sebabnya maka pelaksanaan kurikulum perlu menerima perhatian dan training kurikulum harus diusahakan dan dijalankan.

Oleh lantaran itu, forum pendidikan Islam, khususnya madrasah harus pandai-pandai mengelola pelaksanaan kurikulum, khususnya Pendidikan Agama Islam (PAI). Yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap hasil yang telah dicapai, sehingga sanggup diformalisasikan dan tercermin dalam sikap penerima didik. Dalam memanaj kurikulum Pendidikan Agama Islam sebaiknya memakai lebih dari dua pendekatan manajemen atau semuanya serta diubahsuaikan dengan kondisi biar tujuan Pendidikan Agama Islam, tujuan Pendidikan Nasional, dan tujuan Pendidikan Islam gampang tercapai.


A. Manajemen Kurikulum PAI Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah

1. Perencanaan Kurikulum PAI

Perencanaan kurikulum PAI, secara nasional menjadi kiprah Depag RI dan secara lokal menjadi kiprah kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Tugas madrasah aliyah[1] dalam perencanaan kurikulum PAI adalah: 1) memahami Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai pola pengembangan KTSP, 2) memahami standar kompetensi dan silabus yang berlaku secara nasional dan local yang sudah dikembangkan oleh Departemen Agama RI dan kantor Depag Kabupaten/Kota, 3) membuatkan silabi sesuai dengan kondisi penerima didik dan kebutuhan masyarakat sekitar madrasah aliyah, 4) membuatkan materi ajar, 5) merumuskan indikator pencapaian kompetensi, dan 6) membuatkan instrumen penilaian.[2]

Pengembangan materi didik dilakukan oleh madrasah aliyah. Untuk melaksanakan aktivitas ini, kepala madrasah aliyah membentuk TIM perekayasa kurikulum dan memfasilitasi aktivitas TIM, untuk berkonsultasi dengan MGMP madrasah aliyah, kantor Depag dan MGMP Kabupaten/Kota atau pakar dari Perguruan Tinggi.

Rencana kegiatan/pelaksanaan pembelajaran disusun oleh guru berdasar satuan pelajaran yang disusun tim perekayasa kurikulum PAI. Rencana ini memuat metode pembelajaran, asumsi waktu, pemanfaatan fasilitas, pola penilaian dan tindak lanjut.

Rencana penilaian disusun oleh guru, bisa bekerja sama dengan MGMP madrasah aliyah atau MGMP tempat Kabupaten/Kota. Penyusunan planning penilaian meliputi pemahaman standar kompetensi, pengembangan indikator pencapaian kompetensi, penetapan pola penilaian, dan penyusunan instrumen penilaian. Penetapan pola dan penyusunan instrumen penilaian harus memperhatikan domain (ranah) kompetensi yang harus dikuasai penerima didik/lulusan, yaitu kognitif, afektif atau psikomotorik. Pola penilaian bisa berbentuk tes tertulis, tes unjuk kerja, tes lisan, dan atau portofolio. Penentuan bentuk tes bisa memperhatikan masukan penerima didik.

Dari uraian di atas sesudah membuatkan struktur kurikulum dan muatan kurikulum PAI di madrasah aliyah. Kemudian madrasah aliyah membuatkan standar kompetensi dan kompetensi dasar berdasarkan struktur kurikulum dan muatan kurikulum PAI di madrasah aliyah yang telah dikembangkan dan disusun oleh tim penyusun struktur KTSP PAI dokumen I. Selanjutnya standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk membuatkan materi pokok, aktivitas pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang aktivitas pembelajaran dan penilaian perlu memperhatkan Standar Proses dan Standar Penilaian. Standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Agama Islam untuk madrasah dikembangkan lebih lanjut oleh Departemen Agama. Dengan ungkapan lain, standar kompetensi dan kompetensi dasar dijabarkan menjadi silabus, silabus selanjutnya dijabarkan menjadi RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran).

2. Pengorganisasian Kurikulum PAI

Organizing ialah proses penyusunan fungsi, kekerabatan dan struktur formal kelakuan yang efektif antara orang-orang, yang sesuai dengan tujuan organisasi, planning dan agenda yang telah ditetapkan, sumber daya yang dimilikinya, sarana dan prasarana dan lingkungan yang melingkupinya dibagi dan dikoordinasikan, sehingga mereka sanggup bekerja sama secara efisien dan dengan demikian memperoleh kepuasan pribadi dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu.

Dalam hal ini, melaksanakan pembagian kiprah dan tanggung jawab antara kepala Madrasah Aliyah dengan guru-guru PAI secara khusus, yang sesuai dengan struktur KTSP, baik struktur KTSP dokumen I (pertama) dan struktur KTSP dokumen II (kedua), yaitu silabus, maupun satuan pelajaran yang merupakan agenda mingguan serta planning pelaksanaan pembelajaran yang merupakan agenda harian bersifat aplikatif di kelas. Untuk melaksanakan ini sumber daya yang dimilikinya, sarana dan prasarana dan lingkungan yang melingkupinya dibagi dan dikoordinasikan.

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam KTSP dan berbeda dari kurikulum sebelumnya ialah penerapan pendekatan pembelajaran tuntas dan mengakui perbedaan kecepatan berguru setiap penerima didik. Implikasinya ialah ada layanan pembelajaran secara klasikal dan individual, menyerupai pengajaran remedial bagi penerima didik yang belum kompeten, pengayaan bagi penerima didik yang kompeten 75-85%. Namun demikian pengorganisasian kurikulum tingkat satuan pendidikan secara individual tersebut perlu memperhatikan beban mengajar reguler dan ketersediaan SDM (guru-guru PAI) dan fasilitas, yaitu dengan cara sang guru PAI menambah jam pelajaran hingga penerima didik mempunyai kemampuan (kompetensi). Rasa tanggung jawab seorang guru PAI profesional akan kelihatan dan sanggup dirasakan, yaitu membuatkan mutu, kualitas, dan tindak tanduknya.

Profesi keguruan PAI dibagi menjadi 2 (dua): a. Indikator profesi Yang terdiri dari: 1) kompetensi yang didasarkan atas wawasan teoritis; 2) sertifikasi; 3) organisasi profesi; 4) instruksi etik; dan 5) vokasional. b. Kompetensi kepribadian.

3. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAI

Pada pembelajaran tuntas, kriteria pencapaian kompetensi yang ditetapkan ialah minimal 75% oleh lantaran itu setiap aktivitas berguru mengajar diakhiri dengan penilaian pencapaian kompetensi penerima didik dan diikuti planning tindak lanjutnya. Hasil penilaian ada tiga kemungkinan, yaitu kompetensi 75-85% dalam waktu terjadwal, kompetensi lebih dari 85% dalam waktu kurang dari alokasi atau kompetensi dalam waktu terjadwal.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut maka tindak lanjutnya ada tiga kemungkinan, yaitu pemberian remedi, pemberian pengayaan, dan atau akselerasi. Perbedaan tindak lanjut tersebut dilakukan berdasarkan variasi pencapaian kompetensi penerima didik.

Layanan pembelajaran remedial akan lebih efektif kalau melalui kolaborasi terpadu antara guru mata pelajaran PAI, wali kelas, dan konselor madrasah aliyah (guru BK). Guru memberi bimbingan akademis, sedangkan wali kelas dan konselor madrasah aliyah memberi bimbingan psikologi bagi penerima didik yang menghadapi duduk masalah psikologi. Dengan demikian, penerima didik yang berprestasi bisa mengikuti agenda akselerasi atau percepatan studinya secara alami. Kepala madrasah aliyah sangat berperan dalam memfasilitasi layanan berguru secara individual tersebut, antara lain melalui proteksi penulisan modul, pembentukan Sistem Informasi Akademis (SIAKAD) penerima didik, dan koordinasi yang baik antara guru mata pelajaran PAI, tenaga manajemen madrasah aliyah, wali kelas dan komite madrasah aliyah.

Pengelolaan SIAKAD penerima didik bisa memberdayakan tenaga manajemen madrasah aliyah. Hasil penilaian yang dilakukan oleh guru mata pelajaran PAI dilaporkan pribadi kepada wali kelas atau lewat tenaga administrasi. SIAKAD sangat diharapkan kalau jumlah kelas pararel besar sehingga layanan remedi bisa secara lintas kelas. Data akademis penerima didik juga diharapkan dalam menyusun planning layanan menghitung beban guru. Koordinasi kepala madrasah aliyah dengan komite madrasah aliyah bisa dikembangkan untuk mendukung terwujudnya layanan individual.

4. Pengawasan/Pengendalian Pelaksanaan Kurikulum PAI

Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Di sini penulis akan mengetengahkan perihal pengawasan/pengendalian pelaksanaan kurikulum (Pengawasan proses pembelajaran) PAI perihal penilaian dan pelaporan.

a. Evaluasi kurikulum (Pengawasan proses pembelajaran) PAI

Evaluasi dibedakan menjadi dua, yaitu penilaian oleh pihak dalam (guru dan pengelola madrasah aliyah) yang selanjutnya disebut penilaian diri dan penilaian oleh pihak luar (badan independen atau Badan Akreditasi Madrasah). Sasaran evaluasi, secara garis besar, meliputi masukan (termasuk program), proses, dan hasil.

Evaluasi diri merupakan potongan dari proses peningkatan mutu kinerja madrasah aliyah atau pencapaian kompetensi penerima didik secara keseluruhan. Evaluasi diri selama 1 (satu) semester/ 6 bulan sekali. Data pencapaian kompetensi disusun menjadi profil prestasi penerima yang dipakai sebagai dasar penyusunan agenda layanan atau training secara periodik oleh madrasah aliyah maupun secara insidental oleh konselor atau wali kelas madrasah aliyah, termasuk bimbingan belajar, bimbingan karier, dan konseling pribadi. Evaluasi diri harus memperhatikan karakteristik, tujuan, manfaat dan sasaran penilaian diri.

b. Pelaporan kurikulum (Pengawasan proses pembelajaran) PAI

Pelaporan meliputi laporan guru, laporan wali kelas, dan laporan kepala madrasah aliyah. Laporan guru PAI memuat hasil pembelajaran (mencapai kompetensi penerima didik) dan mata pelajaran PAI yang menjadi tanggung jawabnya. Laporan guru PAI disampaikan kepada wali kelas. Guru bisa melengkapi laporannya dengan informasi perihal kendala yang dihadapi, upaya yang telah ditempuh, dan atau kegagalan yang terjadi lantaran adanya kendala yang tidak bisa diatasi. Informasi tersebut merupakan materi laporan wali kelas kepada kepala madrasah aliyah dan sebagai materi menyusun agenda kerja tahun berikutnya.

Laporan wali kelas memuat prestasi (pencapaian kompetensi) dari kelas binaannya untuk disampaikan kepada orang renta penerima didik dan penerima didik yang bersangkutan. Wali kelas juga menciptakan laporan perihal profil kompetensi penerima didik dan training yang pernah dilakukan atau masalah yang terjadi dari kelas binaannya untuk disampaikan kepada kepala madrasah aliyah. Laporan tersebut sebagai materi kepala madrasah aliyah menciptakan laporan sekolah.

Laporan kepala madrasah aliyah memuat hasil penilaian kinerja madrasah aliyah secara keseluruhan, profil kompetensi penerima didik di madrasah aliyah yang dipimpinnya, serta pertanggungjawaban keuangan madrasah aliyah. Laporan kepala madrasah aliyah dikirim kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota/provinsi sebagai materi menciptakan profil pencapaian kompetensi penerima didik dan peta madrasah aliyah di tempat kabupaten tersebut. Laporan kinerja madrasah aliyah secara keseluruhan, yang diharapkan dalam pedoman ini, lebih menekankan pada laporan akuntabilitas, yaitu laporan pertanggungjawaban berdasarkan kebenaran esensial dan faktual di samping berdasarkan dokumen tertulis. Laporan dibentuk berdasarkan hasil penilaian diri, akreditasi, dan hasil analisis faktual. Sebagai contoh, laporan dibentuk berdasarkan hasil penilaian perihal kesesuaian masukan (program) dengan keinginan masyarakat, kesesuaian proses dengan program, dan pencapaian kompetensi lulusan yang diakui oleh pihak luar (pengguna lulusan dan atau Badan Akreditasi Madrasah). Lembaga manajemen Negaratelah membuatkan pola Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), namun hingga dikala ini belum ada pola khusus laporan akuntabilitas forum pendidikan.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan dirancamg dan dilaksanakan dalam rangka manajemen berbasis sekolah (desentralisasi pendidikan). Dalam suasana ini kiprah serta masyarakat di bidang pendidikan tidak hanya terbatas pada proteksi dana saja melainkan juga dalam aspek akademik. Unsur utama dalam manajemen berbasis sekolah ialah pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas publik. Atas dasar itulah laporan kemajuan berguru siswa harus dibentuk sebagai pertanggungjawaban forum madrasah (aliyah) kepada siswa, orang renta atau wali, masyarakat, atasan, dan instansi terkait lainnya.

Manajemen kurikulum bertujuan untuk mencapai peningkatan mutu output dan outcome yang bermutu tinggi dan handal dengan cara memasukan input dan melaksanakan proses yang bermutu tinggi dan handal juga. Sedangkan untuk standar out-put, yaitu memenuhi kompetensi dasar Pendidikan Agama Islam pada tingkat madrasah aliyah. Kompetensi dasar Pendidikan Agama Islam yang merupakan derivasi dari visi besar Pendidikan Agama Islam di madrasah aliyah pada jadinya akan menunjukkan out come yang tercermin dalam watak, sikap, kepribadian penerima didik dalam dua dimensi kehidupan: vertical dan horizontal. Hal ini sesuai dengan KTSP untuk peningkatan mutu lulusan.


Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Modul: 7 Perangkat Pembelajaran, (Jakarta: Depdiknas, 2006). Dan contoh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah/Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Panduan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)-BI- SMP, (Jakarta: Depdiknas, 2006). Serta buku-buku perihal KTSP.

Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Modul: 4 Teori Penyusunan Silabus dan RPP, (Jakarta: Depdiknas, 2006), hlm. 1

Muhammad Joko Susilo, ibid., hlm. 158. Baca Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 21(1), op.cit. hlm. 75. Bagaimana mengelola ruang kelas atau tempat berguru dan bagaimana mengelola penerima didik dalam KTSP, baca Masnur Muslich, op.cit., hlm. 73-75, lihat juga Abdul Majid, op.cit., hlm. 112-165.

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Metodologi Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2001), hlm. 5.

Panduan Kegiatan Ekstra Kurikuler Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2005), lihat juga Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa: Visi, Misi dan Aksi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), Ed. I, Cet. 1, hlm. 198-200.

Baca Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Modul: 6 Pembelajaran Tuntas dan Penilaian, op.cit. Baca juga Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Modul: 2 Muatan Lokal dan Pengembangan Diri , (Jakarta: Depdiknas, 2006), perihal Bimbingan dan Konseling Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 57, Ibid., dan juga Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Modul: 5 Pengembangan Jaringan Kurikulum dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum, op.cit.

Tentang agenda tindak lanjut, baca Pusat Kurikulum, op.cit., hlm. 20-21, dan juga

Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 58 (8). Ibid., hlm. 94-95.

Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 23, op.cit., hlm. 75.

Baca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 (1-2), op.cit., hlm. 29.

Evaluasi oleh pihak luar (badan independen atau tubuh pengakuan madrasah) untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Baca Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Baca juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 (2), Ibid., hlm. 29-30.

Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam, Penilaian Berbasis Kelas KBK SKI-MI, (Jakarta: Depag RI, 2003), hlm. 33.

John D. McNeil, Curriculum: a Comprehensive Introduction, (USA, 1990), hlm. 191.

Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam: Mengurai Benang Kusut Dunia Pendidikan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), Ed. 1, Cet. 1, hlm. 82-83.

Ngalim Purwanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1996), Cet. 15, hlm. 24.

Achmadi, Ideologi Pendidikan Islam: Paradigma Humanisme Teosentris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), Cet. 1, hlm. 28-29.

Hamdani Ihsan dan A. Fuad Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 29.

Makalah ini bahwasanya mempunyai beberapa pertimbangan, sehingga hanya dikutip beberapa hal penting. Makalah Manajemen Kurikulum PAI ditulis oleh Dastro. Mudahan bermanfaat
Buat lebih berguna, kongsi: