Tatanan Hukum,- Pembicaraan mengenai sistem aturan pada suatu masyarakat tidak berhenti pada gagasan umum mengenai hukum, baik itu individual atau parlemen, kerajaan atau republik, demokrasi atau diktatori. Namun sistem aturan ini meliputi bahasan-bahasan yang banyak yang sanggup terkait dengan sebuah gagasan umum dari suatu aturan baik bersahabat maupun jauh. Di antaranya meliputi sistem perekonomian, sistem moral, sistem kemasyarakatan dan jenis-jenis sistem lain yang meliputi aturan khusus yang terkait dengan aturan perdamaian dan peperangan, agama dan ilmu.
Inggris dan Amerika keduanya menganut sistem aturan demokrasi. Akan Tapi bentuk aturan di Inggris berbeda dengan Amerika. Inggris menganut sistem kerajaan sedangkan Amerika menganut sistem Republik. Inggris memakai sistem tubuh legislatif sedangkan Amerika memakai sistem perwakilan. Kaprikornus meskipun secara sistem pemerintahan sama, namun dalam beberapa hal ada aturan-aturan yang berbeda di setiap negara. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa sistem aturan suatu negara akan senantiasa berkembang dari sistem aturan yang bersifat umum menjadi lebih khusus dan akan lebih terperinci lagi.
Macam-Macam Perkembangan Sistem Hukum
Pandangan umum mengenai sistem aturan ini ialah satu. Akan tetapi dampak dari pandangan umum itu terus berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman. Sehingga apabila kita benar-benar ingin membentuk sistem aturan islam dari kekuatan penduduk pada masa sekarang, maka kita harus memahami dengan cepat perkembangan-perkembangan yang terjadi pada masa sekarang. Di samping itu kita juga harus memahami sistem aturan pada masa Rasulullah saw dan masa Khulafaurrasyidin, di mana pertama yang harus kita perhatikan ialah bahwa pada periode Mekkah, Rasulullah saw tidak melihat aspek pemerintahan negara pada masa itu. Dan dia juga tidak menyebabkan pemerintahan negara sebagai prioritas tujuan utama. Namun ketika Rasulullah saw berdakwah di Makah, dia lebih menekankan pada tauhid dan keimanan masyarakat mekah, hubungan-hubungan yang bersifat ilahiyah (hamba dan tuhan). Sedangkan pada periode Madinah, Rasulullah saw mulai membentuk kaidah-kaidah dasar mengenai kehidupan kekeluargaan, waris, dagang, jual beli, dan praktek-praktek lain yang diambil dari kehidupan masyarakat.
Apakah Islam mengikuti sistem republik di atas kerajaan?. Khulafaurrasyidin dibaiat pada zaman awal islam atas dasar pertimbangan (nasihat) bukan pemilihan secara pribadi semata, dan tidak memakai sistem tubuh legislatif atau perwakilan. Dengan adanya realita tersebut, maka bisa diasumsikan bahwa islam menganut sistem republik dari pada kerajaan. Adapun daulah Umayyah dan ‘Abbasiyah telah berdiri dengan memakai sistem asas kerajaan.
Kemudian gagasan sistem aturan ini tidak merincikan kaidah-kaidah pada zaman Nabi saw setelah hijrah ke Madinah. Rasulullah saw tidak merubah sedikit pun sistem aturan bangsa arab, namun Rasulullah saw mencoba biar masyarakat arab pada dikala itu mendapatkan agama Islam. Karena sebenarnya wahyu yang turun kepada Nabi saw mengenai kaidah-kaidah hukum, tidak menyelisihi apa yang telah ada pada masyarakat Arab dalam kehidupan mereka, sehinnga sebenarnya Rasululllah saw mengarahkan pandangan aturan kaum muslimin pada pandangan aturan bangsa Arab tanpa merubah asas aturan bangsa Arab tersebut. Anatara Hijaz, Mekah, Madinah dan Thaif mempunyai aturan sendiri yaitu aturan yang terkait dengan latar belakang sejarah mereka menyerupai pemerintahan madinah contohnya selalu terdapat perbedaan antara suku Aus, Khazraj dan Yahudi. Namun semenjak Islam datang, semua kasus tetap pada tegaknya Islam dan semua permasalahan dikembalikan pada Nabi saw.
Asas (Dasar) Pokok Dalam Pemerintahan
Nabi saw tidak melaksanakan perubahan sedikit pun pada Negeri Arab dan tidak meletakkan peraturan yang permanen untuk sistem pemerintahan Islam.
Nabi saw tidak melaksanakan perubahan sedikit pun pada Negeri Arab dan tidak meletakkan peraturan yang permanen untuk sistem pemerintahan Islam.
Berdasarkan kaidah-kaidah (prinsip-prinsip) gres yang dibawa oleh Islam untuk mengatur kehidupan dan muamalat (interaksi), terdapat muqaddimah (pendahuluan) terhadap sistem politik yang tidak berdiri sendiri. Kaidah-kaidah ini dilakukan secara sedikit demi sedikit dan mempunyai imbas terhadap kebiasaan dan peristiwa-peristiwa sejarah. Dalam permulaan kaidah-kaidah tersebut terdapat Keimanan pada Allah swt, yaitu Tidak ada Tuhan selain Allah dan hanya Dialah yang layak untuk disembah.
Kaidah keimanan ini menetapkan prinsip kesataraan, persaudaraan dan kemerdekaan. Oleh lantaran itu:
1. Semua orang mukmin mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah swt, dan yang membedakanya hanyalah ketakwaannya.
2. Semua orang ialah saudara yang wajib kita cintai, maka tidak akan tepat keimanan seseorang sehingga dia menyayangi saudaranya menyerupai menyayangi dirinya sendiri.
3. Setip orang mempunyai kebebasan (kemerdekaan)dalam segala hal, bahkan dalam menentukan keyakinan. Oleh lantaran itu tidak ada paksaan dalam menentukan agama.
Semua hal di atas termaktub dalam asas pokok awal pemerintahan Islam yang mempunyai imbas yang terperinci dalam perkembangan sistem pemerintahan di Negara-negara Arab.
Pengaruh acara orang gila mulai tampak semenjak awal pemerintahan Islam. Pengaruh ini pertama kali muncul lantaran insiden terbununhya khalifah kedua Umar bin Khattab oleh Abu Lu’luah, kemudian berlanjut pada insiden terbunuhnya Khalifah ketiga Ustman bin Affan, dan timbulnya peperangan akhir perseteruan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sofyan. Dalam hal ini, Penduduk Syam mendukung Muawiyah, sedangkan penduduk Iraq mendukung Ali bin Abi Thalib. Aktivitas orang gila dari Persia, Mesir dan Syam yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam, dimulai dari Khalifah, Penguasa hingga raja yang diwarisi dari bani Umayyah, bani Abasiyyah dan kerajaan-kerajaan yang tiba setelahnya di seluruh penjuru Alam Islam yang berbeda-beda.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa perkembangan Islam di periode pertama ini mempunyai imbas pada kehidupan secara umum, sekalipun tidak jauh beda dengan citra Negara Arab, menyerupai Negara-negara yang muncul setelahnya pada masa Abbasiyyah dan masa-masa sesudahnya.
Meskipun pada masa kenabian, Nabi saw belum menetapkan aturan-aturan/undang-undang aturan islam secara terperinci, namun dasar-dasar aturan pemerintahan tidak sanggup dielakkan lagi didasari dari aturan-aturan dasar dalam bertingkah laris dan bermuamalah yang tiba dari wahyu Allah.
Kemudian semenjak umar menciptakan Mahkamah Peradilan, perkembangan aturan pemerintahan mulai dipengaruhi oleh aturan-aturan yang berlaku di Romawi dan Persia, dan berlanjut hingga masa Ustman. Pada masa pemerintahan bani Umayyah, dimana kedaulatan Islam dipindah di kawasan Damaskus, maka secara lumrah terjadinya pengaruh-pengaruh luar yang mempengaruhi aturan-aturan hukum, namun tetap berdasar pada ruh kebudayaan arab dalam penetapan-penetapan hukumnya, hal ini disebabkan orang-orang yang menetapkan aturan dan pendiri dari kedualatan yang besar ini ialah orang-orang yang berasal dari arab.
Kesetaraan Manusia
Keesaan Allah dan ketetapan hukum alam-Nya, menuntut semua insan setara di hadapan Allah dan sama-sama tunduk terhadap sunnatullah (ketetapan-ketetapan-Nya). Persamaan ini ialah prinsip yang ketiga dari prinsip-prinsip peradaban (kultur) Islam, dan atas dasar prinsip ini bangsa arab dan bangsa-bangsa lain menjalin hubungan, di mana sebelumnya pada masa awal saling terlibat peperangan. Maka seorang mukmin menjadi saudara bagi mukmin lainnya, mempunyai hak dan kewajiban yang sama pula, baik orang arab maupun non arab. Oleh lantaran itu, islam tidak menyebabkan perang sebagai suatu keharusan untuk mengajak umat lain, akan tetapi islam membiarkan kebebasan beragama dan kebebasan beropini tanpa adanya paksaan. Hal ini sesuai dengan pesan dua ayat dalam alquran ; (lȃ ikrȃha fȋ al-dȋn) dan (ud’ȗ ila sabȋli rabbika bil pesan yang tersirat wa al-mauidhah al-hasanah).
Husain haikal berpandangan bahwa prinsip persamaan ini perlu menjadi asas dalam menetapkan hokum dalam islam, di dalamnya berlaku kaidah-kaidah moral.
Islam meletakkan kewajiban masyarakat dibebankan atas individu selama hidupnya. Pembebanan ini dimulai semenjak seseorang lahir hingga final hayatnya. Dan pembebanan itu tidak berhenti hingga pada batas-batas kekuatan orang yang tidak memperoleh keuatan. Tetapi hingga pada semua kebutuhan-kebutuhan pribadi insan berdasarkan perbedaan sifatnya. Sejak masa Nabi, dia selalu mengajarkan kepada insan dan memahamkan mereka bahwa dalam agama terdapat sebagian kewajiban-kewajiban masyarakat diatas individu. Perkara menyerupai itu terus berlangsung dalam masa yang berbeda-beda hingga pada masa mazhab-mazhab dan kejatuhan.
Ketika didirikan sebuah masjid untuk beribadah, didirikan pula madrasah-madrasah sebagai tempat berguru belum dewasa kaum Muslimin, muda mudinya. Hal yang demikian dianggap sebagai kewajiban yang tak terhindarkan. Urusan kesehatan juga sama pentingnya dengan pendidikan, dulu rumah sakit selalu dibangun di sekitar masjid dan berdekatan dengannya.-dulu semua orang mendatanginya- lantaran sesungguhnya kesehatan umu itu termasuk kewajiban pemerintah atas rakyatnya, sebagaimana kewajiban seseorang terhadap Allah SWT.
Perhatian kewajiban ini ialah pokok dalam peraturan Islam, yang disandarkan pada pertanggung jawaban insan dihadapan Allah, didahulukan daripada yang lain. Manusia mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dihadapan Allah, yang bau tanah maupun muda, yang berkedudukan rendah maupun yang tinggi. Dimintai pertanggung jawabannya atas segala niat sebagaimana seseroang dimintai pertanggung jawaban atas semua perbuatannya.
Niat ialah sesuatu yang tampak dalam jiwa, bisa diketahui oleh Allah menyerupai perbuatan-perbuatan yang tampak kasatmata bisa diketahui oleh Allah dan juga manusia. Sekelompok insan dimintai pertanggung jawaban menyerupai pertanggung jawaban seorang individu. Mereka mempunyai keawjiban-kewajiban atas rakyat dan atas masyrakat itu sendiri.
Jika mereka lalai dalam memenuhi kewajibannya maka merek akan menerima risikonya dari Allah sebagaimana seseorang akan menemui jawaban berdasarkan pemenuhan kewajibannya. Dan orang-orang yang melaksanakan urusan-urusan kelompok, mereka ialah orang-orang yang termasuk ke dalam pertanggung jawaban ini atas bahu mereka.
Pemerintahan Islam Dan Cara Pembuatan Hukumnya
Telah kita lihat sistem pemerintahan Islam berbeda-beda bentuknya. Sistem Pemerintahan pada masa Khulafarasyidin berbeda dengan sistem pemerintahan bani Umayah dan begitu juga bani Abbas. Hal ini disebabkan adanya imbas perkembangan anutan dan keilmuan yang ditemukan manusia. Oleh karenanya kita harus kembali kepada sistem pemerintahan yang sesuai berdasarkan al-Qur’an dan Sunah nabi dengan menentukan sistem mana yang terbaik.
Perkembangan anutan yang terjadi pada generasi ke-13 telah menciptakan kita tidak bisa untuk kembali kepada sistem pemerintahan yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunah. Akan tetapi ini bukan berarti kita mengalah begitu saja. Tapi ini berarti bahwa kita harus menyebabkan sistim ini didirikan berdasarkan landasan Islam sehingga terwujudlah prinsip-prinsip kehidupan yang dikehendaki islam.
Sebelum saya menutup pembahasan ini, saya akan mengklarifikasi bahwa saya menyebutkan sistem-sistem aturan ini tidak dimaksudkan adanya perincian sebagaimana pandangan sebagian dari mereka. Akan tetapi sistem-sistem aturan di dalam Islam itu dimaksudkan biar terciptanya anutan yang luhur. Contoh yang ideal dan prinsip yang lazim sebagaimana islam menghendaki biar menjadi dasar atau asas untuk suatu peradaban, maka apabila system-sistem tersebut sanggup merealisasikan tujuan tersebut meskipun sebagian perinciannya itu melampaui tujuan tersebut, maka akan terbentuk aturan-aturan Islam yang besar lengan berkuasa atas suatu kondisi yang disertai dengan perkembangan anutan dan pengetahuan manusia. Akan tetapi kalau hal itu berhenti pada perincian saja tanpa disertai adanya pewujudan tujuan yang luhur maka akan membentuk aturan yang jumud yang saling menggugat menyerupai halnya sistem yang tegak pada keburukan yang biasa dilakukan, dan setelah itu akan semakin sulit untuk membentuk suatu sistem di dalam Islam.
Kenyataannya, sesungguhnya sistem tersebut adalah satu kasus dan at-Tasyri’ (undang-undang) serta al-Qānūn (aturan perundang-undangan) itu kasus yang yang lain. Sistem aturan itu ialah kerangka yang umum lagi baru, dengan ketetapan dan stabilitas untuk merealisasikan tujuan-tujuan insan yang utuh, maka tidak akan ada protes dari yang lain kecuali kalau ada ketidakmampuan untuk mewujukan tujuan-tujuan tersebut, atau masuknya perubahan yang menciptakan peluang untuk merealisasikannya menjadi kecil. Adapun at-Tasyri’ dan al-Qānūn berkembang secara lambat laun pada batasan sistem yang stabil ini, yang didasarkan pada bergotong-royong keduanya merupakan alat pergerakan dan aktifitas.
Dan adapun system Islam yang kami maksudkan dalam pembahasan ini gambarannya ialah sebuah sistem yang bisa merealisasikan prinsif Islam yang bisa dijadikan sandaran untuk beriman dengan baik kepada Allah dan dengan menetapkan aturan Allah pada setiap keadaan dengan ketetepan yang kami dapati berdasarkan nalar yang merdeka dan anutan yang berkesinambungan. Dan biar kita bisa saling menolong satu sama lain di antara kita dan juga biar salah satu dari kita bisa menyayangi saudaranya sebagaimana ia menyayangi dirinya sendiri dan biar satu individu bisa memperlihatkan aba-aba kepada sebuah komunitas begitu juga sebaliknya biar sebuah komunitas bisa memperlihatkan aba-aba kepada individu-individu sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah.
Diajukan sebagai Tugas Mata Kuliah Fiqih Siyasah yang diampu Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, Ma.
Buat lebih berguna, kongsi: