Fatwa Ibnu Taimiyyah Tentang Puasa
*Beliau ditanya perihal aturan berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung (istinsyaq), bersiwak, merasakan makanan, muntah, keluar darah meminyaki rambut dan menggunakan celak bagi seseorang yang sedang berpuasa;
Jawaban dia : "Adapun berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung yaitu disyari'atkan, hal ini sesuai dengan komitmen para ulama. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya juga melaksanakan hal itu, tetapi dia berkata kepada Al-Laqiit bin Shabirah :
"Berlebih-lebihanlah kau dalam menghirup air ke hidung kecuali bila kau sedang berpuasa. " (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasaa'i dan Ibnu Maajah serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang istinsyaq bagi orang yang berpuasa, tetapi hanya melarang berlebih-lebihan dalam pelaksanaannya saja. Sedangkan bersiwak yaitu boleh, tetapi sehabis zawal (matahari condong ke barat) kadar makruhnya diperselisihkan, ada dua pendapat dalam problem ini dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad, namun belum ada dalil syar'i yang mengatakan makruhnya, yang sanggup menggugurkan keumuman dalil bolehnya bersiwak.
Mencicipi masakan hukumnya makruh bila tanpa keperluan yang memaksa, tapi tidak membatalkan puasa. Adapun bila memang sangat perlu, maka hal itu bagaikan berkumur, dan boleh hukumnya.
Adapun mengenai aturan muntah-muntah, bila memang disengaja dan dibikin-bikin maka batal puasanya, tetapi bila tiba dengan sendirinya tidak membatalkan. Sedangkan menggunakan minyak rambut terang tidak membatalkan puasa.
Mengenai aturan keluar darah yang tak sanggup dihindari ibarat darah istihadhah, luka-luka, mimisan (keluar darah dari hidung) dan lain sebagainya yaitu tidak membatalkan puasa, tetapi keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa sesuai dengan komitmen para ulama.
Adapun mengenakan celak (sipat mata) yang tembus hingga ke otak, maka Imam Ahmad dan Malik berpendapat: Hal itu membatalkan puasa, tetapi Imam Abu Hanifah dan Syafi'i berpendapat: hal itu tidak membatalkan. (Lihat Majmu' Fataawaa, oleh Ibnu Taimiyah, 25/266-267.
Ibnu Taimiyah menambahkan dalam "Al-Ikhtiyaaraat": "Puasa seseorang tidak batal alasannya mengenakan celak, injeksi (suntik), zat cair yang diteteskan di kanal air kencing, mengobati luka-luka yang tembus hingga ke otak dan luka tikamun yang tembus ke dalam rongga tubuh. Ini yaitu pendapat sebagian ulama. (Lihat Al Ikhtiyaraatul Fiqhiyah, hlm. 108) Wallahu A 'lam '
Buat lebih berguna, kongsi: