Contoh Qiyas Sebagai Sumber Aturan Islam Sesudah Al-Quran Dan Hadis


Salah satu sumber aturan Islam yang disepakati oleh jumhur ulama sehabis al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma’ yaitu qiyas. Menurut jumhur ulama, qiyas merupakan  hujjah syar’iyyah  atas hukum-hukum  mengenai  perbuatan insan (amaliyyah). Qiyas menduduki peringkat keempat di antara hujjah- hujjah syar’iyyah, dengan maksud apabila dalam suatu perkara aturan tidak ditemukan ketetapannya dalam nash (al-Qur’an dan Sunnah) serta ijma’, tetapi diperoleh ketetapan bahwa perkara tersebut menyamai suatu bencana yang ada nash hukumnya dari segi illath hukumnya, maka perkara tersebut di-qiyas-kan dengan perkara tersebut dan dikenai aturan berdasarkan aturan perkara yang terdapat ketetapannya dalam nash, dan hal ini termasuk dalam  ketetapan syar’i.

Salah satu sumber aturan Islam yang disepakati oleh jumhur ulama sehabis al Contoh Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam sehabis Al-Quran dan Hadis

Pengertian Qiyas

Secara  bahasa  qiyas  berarti  ukuran,  mengetahui  ukuran  sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Misalnya “saya mengukur baju dengan hasta,” sedangkan berdasarkan istilah, qiyas yaitu memberlakukan aturan asal kepada aturan furu disebabkan kesatuan illat yang tidak sanggup dicapai melalui pendekatan bahasa saja. Menurut al-Amidi, qiyas yaitu mempersamakan illat yang ada pada furu’ dengan illat yang ada pada asal yang diistinbatkan dari aturan asal, yang terakhir berdasarkan Wahbah az- Zuhaili, qiyas yaitu menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang   disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat aturan antara keduanya.

Menurut  istilah  ahli  Ushul  Fiqh,  qiyas  adalah  mempersamakan suatu perkara yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu perkara yang ada hukumnya, dalam aturan yang ada nash-nya lantaran persamaan keduanya dalam illat hukumnya. Karena qiyas selalu bersendikan persamaan illat hukum,  maka qiyas sanggup dilakukan  hanya kalau illat aturan nash sanggup diketahui dengan akal.

Macam-Macam Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

a. Dilihat  dari  kekuatan  illat  yang  terdapat  pada  furu’  dibandingkan dengan yang terdapat pada ashl, terdiri atas:

1) Qiyas  Aula,  yaitu  qiyas  yang  hukumnya  pada  furu’  lebih  besar lengan berkuasa daripada aturan ashl, lantaran illat yang terdapat pada furu’ lebih besar lengan berkuasa dari yang ada pada ashl. Seperti meng-qiyaskan perbuatan memukul,  kepada  kata-kata  yang  kurang  mengenakkan  terhadap Ibu-Bapak lantaran illatnya menyakiti. Keharaman memukul orang renta lebih besar lengan berkuasa daripada sekedar menyampaikan kata-kata yang kurang mengenakan, ibarat kata ah.

2) Qiyas Musaway, yaitu illat yang terdapat pada yang diqiyaskan (furu’) sama dengan illat  yang ada pada daerah mengqiyaskan (asal), lantaran itu hokum keduanya sama. Seperti  mengqiyaskan mengkremasi harta anak yatim dengan memakannya, lantaran illatnya sama-sama menghabiskan.

3) Qiyas al-Adna, yaitu illat yang ada pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan illat’ yang ada pada ashl. Misalnya mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhl, karena  keduanya  mengandung  illat yang sama,  yaitu sama-sama jenis makanan.

b. Dari segi kejelasan illat yang terdapat pada hukum, terbagi atas:

1) Qiyas al-Jaliy, yaitu qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan  dengan aturan ashl, atu nash tidak menetapkan  illat- nya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada imbas perbedaan  antar ashl dengan furu’.

2) Qiyas al-Khafiy, qiyas yang illat-nya tidak disebutkan dalam nash.

Contohnya, meng-qiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda  tajam dalam memberlakukan eksekusi qishas, lantaran illat-nya sama-sama pembunuhan sengaja dengan unsur permusuhan.

c. Dilihat dari segi keserasian illat dengan hukum, terbagi atas:

1) Qiyas al-Mu’atstsir,  qiyas yang menjadi penghubung  antara ashl dengan  furu’  ditetapkan  melalui  nash  sharih  atau  ijma.’ Contohnya, meng-qiyaskan hak perwalian dalam menikahkan anak di anak-anak kepada hak perwalian atas hartanya, dengan illat belum dewasa.Illat belum remaja ini ditetapkan melalui ijma’.

2) Qiyas al-Mula’im, yaitu qiyas yang illat aturan ashl-nya mempunyai kekerabatan yang serasi. Misalnya mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda  tajam.  Illat pada aturan ashl mempunyai kekerabatan yang serasi.

d. Dilihat dari segi dijelaskan atau tidaknya illat pada qiyas tersebut, terbagi atas:

1) Qiyas  Dalalah,  yaitu  illat  yang  ada  pada  qiyas  menjadi  dalil (alasan)  bagi  hukum,  tetapi  tidak  diwajibkan  baginya  (furu’). Seperti  mengqiyaskan  wajib  zakat  pada  harta  anak-anak  kepada harta orang remaja yang telah hingga senishab, tetapi bagi anak- anak tidak wajib mengeluarkan zakatnya diqiyaskan pada haji yang tidak diwajibkan atas anak-anak.

2)  Qiyas  al-Illat,  yaitu  qiyas  yang  dijelaskan  illat-nya  dan Illat itu sendiri merupakan  motivasi bagi aturan ashl. Contohnya,  meng- qiyaskan minuman keras yang terbuat dari perasan selain anggur (nabidz)  kepada  khamar,  karena  kedua  minuman  tersebut  sama- sam mempunyai rangsangan yang besar lengan berkuasa , baik pada ashl maupun pada furu’.

3)  Qiyas al-Ma’na,  yaitu  qiyas yang di dalamnya tidak dijelaskan illat-nya tetapi antara ashl  dengan furu’  tidak  dapat  dibedakan, sehingga  furu’  seperti ashl, Contohnya, meng-qiyaskan mengkremasi harta anak yatim dengan memakannya.

e. Dilihat dari segi metode dalam menemukan illat, terdiri atas :

1) Qiyas al-Ikhalah, yaitu qiyas yang illat-nya ditetapkan melalui munashabah dan ikhalah
2) Qiyas al-Sibru, yaitu qiyas yang illat-nya ditetapkan melalui metode al-sibru wa al-taqsim
3) Qiyas al-Thard, yaitu qiyas yang illat-nya ditetapkan melalui metode  thard
4) Qiyas Syabah, yaitu qiyas yang illat-nya memakai metode syabah, (mempunyai keserupaan). Menurut ulama Ushul Fiqh, terbagi atas dua bentuk :

a) Melakukan qiyas kesamaan yang lebih banyak didominasi dalam aturan dan sifat, yaitu mengkaitkan furu’ yang mempunyai bentuk kesamaan dengan  dua aturan ashl. Tetapi kemiripannya dengan salah  satu sifat lebih lebih banyak didominasi dibandingkan dengan sifat lainnya. Contohnya, menyamakan hamba sahaya dengan harta, lantaran statusnya yang sanggup dimiliki, atau menyamakan hamba sahaya dengan orang merdeka, disebabkan keduanya yaitu manusia. Dalam dilema ganti rugi akibat  suatu tindakan aturan yang dilakukan seorang hamba sahaya, sifat kesamaannya dengan orang merdeka lebih lebih banyak didominasi dibandingkan sebagai sesuatu yang dimiliki. Artinya, apabila kesamaannya dengan harta yang dimiliki lebih dominan, maka ganti  rugi  terhadap  kelalaiannya  tidak  dapat  dituntut.  Oleh lantaran itu, dalam perkara ganti rugi ini, hamba sahaya lebih ibarat dan lebih dominan kesamaannya dengan   orang   merdeka, sehingga tindakan hukumnya harus dipertanggung-jawabkan.

b) Qiyas shuri atau qiyas yang semu, yaitu meng-qiyaskan sesuatu kepada yang lain semata-mata lantaran kesamaan bentuknya. Contohnya, menyamakan kuda dengan keledai dalam kaitannya dengan perkara zakat,  sehingga  apabila  keledai  tidak  wajib zakat, maka kuda pun tidak wajib zakat.

Rukun dan Syarat Qiyas dikatakan sebagai Sumber Hukum Islam

a. Asal, yaitu dasar, titik tolak di mana suatu perkara itu sanggup disamakan (musabbah bih), syaratnya :

1) Hukum asal-nya tidak berubah-ubah atau belum dinasakhkan, artinya aturan yang tetap berlaku.
2) Asal serta hukumnya sudah ada ketentuannya  berdasarkan agama, artinya sudah ada berdasarkan ketegasan al-Qur’an dan al-Hadits.
3) Hukum yang berlaku pada asal berlaku pula qiyas, artinya aturan asal itu sanggup diperlakukan pada qiyas

b. Furu’ (cabang) yaitu suatu perkara yang akan diqiyaskan disamakan dengan asal (musabbah), syaratnya : 

1). Hukum furu’ dihentikan lebih dahulu dari aturan asal, lantaran untuk memutuskan aturan berdasarkan kepada illatnya.
2). Hukum yang ada pada furu’ harus sama dengan aturan yang ada pada asal, dihentikan aturan furu’ menyalahi aturan asal.
3.) Illat yang ada pada furu’ harus sama dengan illat yang ada pada asal.

c. Illat, yaitu suatu lantaran yang menyebabkan adanya aturan sesuatu dengan persamaan. Dengan lantaran ini gres sanggup diqiyaskan perkara kedua (furu’) kepada perkara yang pertama (asal), syaratnya :

1) Illat harus selalu ada.
2) Illat tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

d. Hukum,  yaitu ketentuan  yang ditetapkan  pada furu’ bila sudah  ada ketetapan hukumnya pada asal (buahnya).

Daftar Rujukan

Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Terj. Kitab Ilmu Ushul Fiqh, Semarang : Dina Utama Semarang, Cet. I.

Nasroen Haroen. Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. II, 1997.

al-Amidi, al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam, Lebanon: Daar el Fikr, Juz III.

Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Beirut: Daar el-Fikr, 1986.

Demikianlah makalah tentang Contoh Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam sehabis Al-Quran dan Hadis. Mudahan bermanfaat.

Buat lebih berguna, kongsi: