Pembatal dan Bukan Pembatal Puasa - Hingga detik ini masih banyak di antara teman-teman muslim yang tidak mengetahui tentang apa saja yang sanggup membatalkan puasa. Tidak sedikit email yang masuk kepada kamimenanyakan hal tersebut. Mengingat ada banyak pertanyaan seputar permasalah ini, maka kami terbitkan satu halaman khusus untuk menjelaskan pertanyaan tersebut.
Artikel ini kami kelompokkan ke dalam 2 bagian, pertama klarifikasi seputar apa saja yang sanggup mebatalkan puasa, kedua terkait apa saja yang diperbolehkan selama puasa dan tidak membatalkan Puasa.
a. Makan dan minum.
Artikel ini kami kelompokkan ke dalam 2 bagian, pertama klarifikasi seputar apa saja yang sanggup mebatalkan puasa, kedua terkait apa saja yang diperbolehkan selama puasa dan tidak membatalkan Puasa.
Inilah Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan
a. Makan dan minum.
b. Jima’ (bersetubuh).
c. Mengeluarkan mani dengan sengaja.
d. Murtad (keluar dari Islam).
e. Memasukkan sesuatu yang berfungsi sebagai makanan dan minuman ke dalam tubuh, menyerupai tranfusi darah, injeksi atau infus.
Hal-Hal yang Diperbolehkan dan Tidak Membatalkan Puasa
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh orang yang puasa dan tidak membatalkan puasa, antara lain :
a. Makan dan minum alasannya yaitu lupa atau menerka fajar belum terbit. Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ نَسِيَ وَ هُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمََّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَ سَقَاهُ
“Barangsiapa yang makan atau minum alasannya yaitu lupa sedangkan ia dalam keadaan puasa, maka sempurnakanlah puasanya alasannya yaitu itu yaitu makanan dan minuman dari Allah .” (HR. Bukhary dan Muslim)
b. Memakai celak atau obat mata.
c. Mencicipi rasa makanan asal tidak tertelan.
d. Kemasukan sesuatu ke dalam perut tanpa disengaja, menyerupai debu, berkumur-kumur atau istinsyaq (mengisap air ke dalam hidung).
e. Memakai obat tetes mata, indera pendengaran atau luka meskipun terasa di tenggorokannya.
f. Mencium bau-bauan.
g. Berkumur-kumur atau istinsyaq (mengisap air ke dalam hidung) asalkan tidak berlebih-lebihan sehingga air tidak masuk ke perut.
h. Bersiwak atau sikat gigi.
i. Mendinginkan tubuh dengan cara mandi atau membasahi pakaiannya.
j. Mencium isteri.
k. Kop (berbekam).
“Ketika saya tidur, datanglah dua orang laki-laki lalu memegang dua lenganku dan membawaku ke satu gunung yang bernafsu (tidak rata), keduanya berkata : “Naik”, saya katakan : “aku tidak sanggup”, keduanya berkata : “kami akan memudahkanmu”, akupun naik hingga dikala hingga ke puncak gunung, dikala itulah saya mendengar bunyi yang keras. Akupun bertanya : “Suara apakah ini ?” Mereka berkata : “Ini yaitu teriakan penghuni neraka”, lalu keduanya membawaku, dikala saya melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, lisan mereka rusak / robek, darah mengalir dari lisan mereka. Aku bertanya : Siapakah mereka ?” Keduanya menjawab : “Mereka yaitu orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka”. (HR. An Nasa’i, Ibnu Hibban, Al Hakim)
Baca Juga: Fidyah Puasa Ramadhan bagi yang Meninggalkan
Bagaiamakah Jika Puasa Saya Batal Dengan Sengaja?
بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبُعَيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَ عرًّا فَقَالاَ : اصْعُدْ ، فَقُلْتُ : إِنِّيْ لاَ أُطِيْقُهُ فَقَالاَ :سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعَدْتُ حَنَّى إِذَا كُنْتُ فِيْ سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ قُلْتُ : مًا هَذِهِ اْلأًصْوَاتِ ؟ قَالُوْا : هَذَا عوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ثُمَّ انْطَلَقَ بِيْ فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعُرَاقِيْبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ ، تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ : قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تِحْلَةِ صَوْمِهِمْ
“Ketika saya tidur, datanglah dua orang laki-laki lalu memegang dua lenganku dan membawaku ke satu gunung yang bernafsu (tidak rata), keduanya berkata : “Naik”, saya katakan : “aku tidak sanggup”, keduanya berkata : “kami akan memudahkanmu”, akupun naik hingga dikala hingga ke puncak gunung, dikala itulah saya mendengar bunyi yang keras. Akupun bertanya : “Suara apakah ini ?” Mereka berkata : “Ini yaitu teriakan penghuni neraka”, lalu keduanya membawaku, dikala saya melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, lisan mereka rusak / robek, darah mengalir dari lisan mereka. Aku bertanya : Siapakah mereka ?” Keduanya menjawab : “Mereka yaitu orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka”. (HR. An Nasa’i, Ibnu Hibban, Al Hakim)
Baca Juga: Fidyah Puasa Ramadhan bagi yang Meninggalkan
Buat lebih berguna, kongsi: