Hukum Memakai Pasta Gigi Di Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan

Menggunakan Pasta Gigi Di Siang Hari Bagi Yang Berpuasa - Menjaga diri dari pembatal atau hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa yaitu sebuah keharusan. Ini dilakukan sebagai wujud keseriusan dan perhatian seseorang pada puasa yang sedang dilakukan. Berkaitan dengan ini, Rasulallah saw bersabda:

عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ عن أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Dari ‘Ashim bin Laqith bin Shabrah, dari bapaknya, ia berkata; Aku berkata (bertanya), ‘Wahai Rasulallah, ajarkan saya berwudlu’. Beliau bersabda: ‘Sempurnakanlah wudlu, dan bersungguh-sungguhlah ketika berinstinsyaq (membersihkan hidung dengan cara menghirup air) kecuali kalau engkau sedang puasa [H.R. Abu Dawud (142, 143, 144), at-Tirmidzi (38), an-Nasai, I: 66, Ibnu Majah (407), Ahmad (16385), Ibnu Hibban (1054)].”

Riwayat ini berisi penegasan perihal keharusan untuk berhati-hati bagi orang yang sedang berpuasa. Sebab hiperbola ketika istinsyaq dikhawatirkan sanggup menjadi lantaran masuknya air ke dalam kerongkongan dan sanggup menjadi lantaran batalnya puasa.
Menggunakan Pasta Gigi Di Siang Hari Bagi Yang Berpuasa Hukum Menggunakan Pasta Gigi Di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan
Mengunakan Odol Saat Puasa Ramadhan

Terkait dengan puasa, salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan yaitu perihal bersiwak dan sikat gigi, terlebih kalau disertai dengan pasta gigi. Lalu bagaimana klarifikasi perihal keduanya? Berikut bahasan singkat dari kami.

Berkaitan dengan siwak, Rasulallah saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Dari Abu Huraitah, ia berkata; Rasulallah saw bersabda: ‘Sekiranya tidak membebani umatku, saya akan perintahakan mereka untuk bersiwak di setiap wudlu [H.R. al-Bukhari (secara mu’allaq), Ibnu Abi Syaibah (1787).”

Hadits ini -dan yang semakna dengannya- menjadi dalil perihal bolehnya menggunakan siwak dalam setiap keadaan (basah atau kering) dan setiap waktu, temasuk ketika sedang berpuasa. Sebagian ulama Malikiyah dan asy-Sya’bi memakruhkan penggunaan siwak lembap di siang hari (ketika puasa) lantaran mempunyai rasa. Namun pendapat ini tidak disetujui oleh Ibnu Sirin. Beliau menyampaikan air pun mempunyai rasa namun kita tetap boleh berkumur denganya. 

Pandangan ini sejalan dengan Ibnu Umar yang membolehkan penggunaan siwak kering maupun basah. Oleh lantaran itu, siwak yang lembap maupun kering tidak menjadi duduk kasus selama tidak masuk ke dalam kerongkongan. Jika ada sesuatu yang lembap masuk ke lisan lalu dikeluarkan kembali, maka tidak merusak puasanya (Lihat Tuhfah al-Ahwadzi, III: 488, al-Fatawa al-Kubra, II: 474, dan Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari karya Syaikh al-Albani, I: 561 pada “Bab as-Siwak ar-Rathbi wa al-Yabis li ash-Shaim).”

Berdasarkan paparan diatas, intinya seseorang boleh menggunakan pasta gigi ketika puasa, namun dengan catatan ia berhati-hati ketika menggunakannya mengingat sifat pasta gigi yang sangat gampang tercampur dengan ludah sehingga sangat rawat untuk masuk ke tenggorokan. Berkaitan dengan ini, Syaikh Nuh Ali Salman, salah satu anggota Dar al-Ifta menawarkan paparan sebagai berikut:

Apa saja yang masuk ke lisan namun tidak hingga ke kerongkongan (al-jauf) maka tidak membatalkan puasa, baik berupa makanan, minuman, maupun selain keduanya. Oleh karenanya, berkumur-kumur dengan air atau selainnya tidak membatalkan puasa selama tidak hingga masuk ke kerongkongan. Demikian juga dengan merasakan kuliner dan menggunakan pasta gigi. Ini berdasarkan pertimbangan teoritis.

Namun kalau dilihat secara praktikal, pasta yang dipakai untuk membersihkan gigi (rasanya) bercampur dengan ludah dan (bisa) hingga ke kerongkongan. Padahal puasa merupakan perkata penting, sehingga bagaimana mungkin seorang muslim tidak khawatir dan (malah) menjerumuskan dirinya pada kehancuran (batalnya puasa –pent) dengan perbuatan semisal ini. 

Rasulallah saw telah bersabda perihal berkumur-kumur dan istinsyaq kepada orang yang meminta diajarkan wudlu: “Jika engkau berwudlu, bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq selama engkau tidak berpuasa.” Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra. Rasulallah saw melarang orang ini untuk hiperbola ketika istinsyaq dan berkumur lantaran khawatir sanggup menjadi penyebab masuknya air ke kerongkongan.

Meskipun Nabi saw terkadang berkumur secara sungguh-sungguh, namun tidak hingga menimbulkan masuknya air ke kerongkongan. (Nasehat ini) yaitu untuk berhati-hati (al-ihtiyath). Dan dalam penggunaan pasta gigi -sebagai wujud dari perilaku berhati-hati-, hendahlah tidak digunakan. Barang siapa menggunakannya dan tidak sampai/masuk ke kerongkongan, maka puasanya tidak batal [Lihat Fatawa asy-Syaikh Nuh ‘Ali Salman (Fatawa ash-Shaum, no. 40)].

Fatwa diatas juga sejalan dengan asy-Syabakah al-Islamiyyah (no. 6139) yang tidak menganjurkan penggunaan pasta gigi di siang hari (sejak memulai puasa –pent) bagi orang yang berpuasa. Jika ingin menggunakannya, hendaklah dilakukan di malam hari (sebelum waktu sahur usai –pent). Meskipun secara prinsip tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan dengan sengaja.

Baca Juga:
  1. Begini Jadinya ketika Berbohong Ketika Puasa, Sebaiknya Hindari!
  2. Hukum Mengunyahkan Makanan untuk Bayi ketika Puasa
  3. Hukum Puasa Wanita yang Tidak Berjilbab, Tidak Diterimakah?

Kesimpulannya, penggunaan pasta gigi pada ketika puasa di siang hari dibolehkan selama ia berhati-hati dalam penggunaannya. Namun yang lebih utama yaitu tidak memakainya (pasta gigi), atau silahkan dipakai selepas makan sahur. Hal ini untuk menghindari percampuran rasa yang terdapat dalam pasta gigi dengan air ludah; berpotensi untuk membatalkan puasa. Pun demikian halnya dengan penggunaan siwak basah.

Wallahu ‘alam bi ash-shawab.

Buat lebih berguna, kongsi: