Kabar mengenai zonasi guru memang sudah menyebar semenjak lama. Kebijakan gres kemendikbud ini bertujuan untuk pemerataan guru dan kualitas Pendidikan di seluruh Indonesia. Adapun rencana kemendikbud menerapkan sistem zonasi guru ini khusus yang berstatus ASN.
Adapun obrolan antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan akan digelar Bulan Oktober, nah mengenai rinciannya berikut kami bagikan.
1. Jarak maksimal 20 Kilometer.
2. Akan ada mutasi dan Redistribusi Guru.
Target Satu sekolah harus terdiri dari empat :
1. Guru Negeri yang sudah bersetifikat dan yang belum bersetifikat.
2. Guru tidak tetap tetapi bersetifikat dan belum bersetifikat.
demikianlah gosip wacana zonasi guru. Selanjutnya kita tunggu peraturan mendikbud (permendikbud) wacana Zonasi Guru tahun 2019.