Benarkah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Akan digantikan dengan NIK ? Jawabannya benar. Berikut klarifikasi resmi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan bapak Muhadjir Effendy.
Dikutip dari website resmi https://gtk.kemdikbud.go.id/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai potongan dari pendataan manajemen di sekolah.
Oleh alasannya yaitu itu Kemendikbud melaksanakan kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.
"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangai janji kerja bersama Dukcapil, Selasa (22/1/2019).
Menurutnya, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan calon murid ini orang renta murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab sekolah dan aparatur kawasan yang akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada.
Nantinya masing-masing calon murid mempunyai tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik penandatangan kolaborasi tersebut. Sebab hal ini berkaitan dengan kesuksesan acara yang digagas pemerintah melalui wajib berguru 12 tahun. Dikarenakan akan lebih gampang pemerintah untuk memantau para acara murid.
"Sehingga dengan NIK itu, dengan adanya data base. Lebih gampang dipantau, ia sekolah di mana, tingga di mana, kini kelas berapa," ujarnya.
Keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi tersebut kata Zudan di antaranya yaitu calon murid akan lebih gampang mendapat pinjaman kalau di tengan proses masa belajarnya mendapat problem menyerupai terancam putus sekolah.
"Kalau nanti ia [murid] putus sekolah di kelas lima. Pak menteri akan memerintahkan dinas dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati, wali kota untuk memeriksa. Anak ini putus sekolah alasannya yaitu apa. Kalau tidak mempunyai biaya, [kami] urus beasiswanya dari APBD, sanggup dari APBD atau KIP," ujarya.
Sehingga menurutnya, pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun terealisasi dengan baik kepada seluruh penduduk. Sebab seluruh penduduk sanggup dilacak melalui NIK.
sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/ppdb-2019,-mendikbud:-nomor-induk-siswa-tidak-berlaku,-diganti-nik