Status Kepegawaian Honorer Sekolah Di Aplikasi Dapodik Terkait Ppg-Plpg 2016

Terkait proses verifikasi data calon akseptor sertifikasi guru 2016 dengan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup banyak pertanyaan menyangkut data guru honorer di sekolah negeri yang sebagian masuk dalam daftar akseptor sergur 2016 dan sebagian tidak, mungkin cukup menciptakan pusing sebagian Operator Sekolah khususnya Operator gres dalam menyikapinya.

Memang syarat penetapan calon akseptor sergur 2016 ini salah satunya masih terkait dengan data PTK pada aplikasi dapodik* yang diinput oleh Operator Sekolah (*selain syarat sergur lainnya), jadi secara tidak eksklusif juga menjadi tanggung jawab Operator Sekolah untuk menjelaskan kalau terjadi komplain dari guru honorer yang datanya masuk dalam daftar verifikasi calon akseptor sergur tahun 2016.

Dalam persyaratan umum calon akseptor sergur 2016 telah di jelaskan bahwa bagi Guru Non PNS di sekolah swasta harus mempunyai SK sebagai Guru Tetap Yayasan dari penyelenggara pendidikan/yayasan dan Guru non PNS di sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur).

Status Pegawai Guru Honorer Sekolah pada Aplikasi Dapodik

Kerancuan banyak terjadi khusunya dalam menentukan status kepegawaian bagi guru honorer sekolah negeri. Jika status honorernya diangkat oleh kabupaten/kota dan mempunyai SK Bupati atau SK Walikota (contoh guru kontrak/honorer kawasan (honda)/ Kategori 1(sebutan untuk ketika ini)) silahkan pilih "GTT/PTT Kab/Kota" dan kalau status honorernya diangkat oleh sekolah tempat mengajar dan hanya mempunyai SK Kepala Sekolah saja maka silahkan pilih "Guru Honorer Sekolah".

Lain halnya bagi guru NON PNS di sekolah swasta maka silahkan memilih  "GTY/PTY" kalau mempunyai SK Ketua Yayasasan sekolah yang ditempati.

Memang hal tersebut terkesan sepele, namun kasihan bagi Guru Honorer Sekolah yang datanya terlanjur masuk pada daftar verifikasi sergur dan sudah ikut menyiapkan banyak berkas pendukung namun pada karenanya harus di diskualifikasi oleh tim verifikator dinas karena tidak sanggup mengatakan SK Bupati/Walikota sebab statusnya hanya sebatas guru honorer sekolah.

Sekian wacana Status Kepegawaian Honorer Sekolah di Aplikasi Dapodik terkait PPG-PLPG 2016, silahkan berkunjungan kembali untuk warta seputar Operator Sekolah dan Info Pendidikan terbaru lainnya. Semoga bermanfaat.
Buat lebih berguna, kongsi: