Pada sertifikasi guru tahun 2016 ini, pemerintah resmi menerapkan referensi Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG PPG), selain referensi Portofio dan referensi PLPG yang telah berjalan selama ini.
Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, tidak jauh berbeda dengan yang ada pada referensi PLPG, perbedaannya yaitu referensi SG PPG ini diikuti oleh guru yang diangkat per 1 januari 2006 s.d kini serta telah mengikuti UKG tahun 2015 dan lulus dengan nilai passing grade UKG yang telah ditentukan.
Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, tidak jauh berbeda dengan yang ada pada referensi PLPG, perbedaannya yaitu referensi SG PPG ini diikuti oleh guru yang diangkat per 1 januari 2006 s.d kini serta telah mengikuti UKG tahun 2015 dan lulus dengan nilai passing grade UKG yang telah ditentukan.
![]() |
Persyaratan Umum Peserta PPG Sertifikasi Guru 2016 |
Syarat Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG :
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama.
- Guru Non PNS harus mempunyai SK sebagai Guru Tetap Yayasan dari penyelenggara pendidikan/yayasan, Guru non PNS di sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabar berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Bagi guru yang mempunyai prodi S1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi sanggup menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan bidang studi yang diampu dan wajib mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun.
- Nilai UKG tahun 2015 yaitu minimal 55 (passing grade)
- Bagi yang nilai UKG 2015-nya kurang dari 55 tidak masuk calon penerima sergur 2016 hingga nilai UKG nya mencapai passing grade tahun 2016.
- Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri yaitu Guru Honorer/GTT Kabupaten yang mempunyai SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Baca juga: Syarat Umum Peserta PLPG pada Sertifikasi Guru 2016
Jika terdapat kesalahan data pada calon penerima sergur sanggup dilakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik sekolah sesuai waktu yang ditentukan.
Demikianlah info wacana Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, agar bermanfaat dan simak info kami seputar sertifikasi guru lainnya.
Buat lebih berguna, kongsi: