Tata Cara/Tahapan Registrasi Ppg Guru Dalam Jabatan Tahun 2018

Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018 - berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mengikuti pendafataran calon akseptor PPG guru dalam jabatan tahun 2018.

Pedafataran calon mengikuti PPG tahun 2018 ini sanggup dilakukan secara berdikari oleh para guru malalui akun SimPKB masing-masing yang sanggup diakses melalui alamat http://simpkb.id


Tata Cara Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018 ;

1. Aplikasi registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan susukan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG yakni linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas kegiatan studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan daerah pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Untuk mengetahui username dan password akun SIMPB, silahkan kordinasi dengan Operator Sekolah atau KKG setempat.

Baca juga: Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb

Sekian isu perihal Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018, biar bermanfaat.
Buat lebih berguna, kongsi: