Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 - Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018, Ditjen GTK Kemdikbud telah mengeluarkan syarat-syarat untuk bisa mengikuti PPG Dala Jabatan tahun 2018 tersebut.
Syarat registrasi PPG Dalam jabatan tersebut menurut surat edaran nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 diantaranya:
- Persyaratan Akademik;
Syarat registrasi PPG Dalam jabatan tersebut menurut surat edaran nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 diantaranya:
- Persyaratan Akademik;
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.
- Syarat administrasi;
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Baca juga: Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018
CATATAN:
- Persyaratan diatas yaitu untuk persyaratan pendafataran PPG Dalam jabatan, bukan untuk persyaratan pembayaran pinjaman profesi pendidik.
- Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
Baca juga: Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb
Demikianlah warta perihal Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, supaya bermanfaat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.
- Syarat administrasi;
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Baca juga: Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018
CATATAN:
- Persyaratan diatas yaitu untuk persyaratan pendafataran PPG Dalam jabatan, bukan untuk persyaratan pembayaran pinjaman profesi pendidik.
- Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
Baca juga: Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb
Demikianlah warta perihal Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, supaya bermanfaat.
Buat lebih berguna, kongsi: